Your Ad Here

Archive

Posts Tagged ‘facebook makruh’

Facebook dan Ulama Indonesia

May 26th, 2009 ayad 1 comment

Facebook.com dan Ulama Indonesia

Oleh: Hayadin

Ketika menonton Televisi tadi malam (25 Mei 2009), saya membaca teks berjalan yang kurang lebih berbunyi, “PBNU meminta agar Facebook tidak dinilai halal-haram”. Tulisan tersebut menarik perhatian saya. Ada apa dengan Ulama Indonesia. Dan ada apa pula dengan Facebook yang dikenal sebagai situs jejaring social yang memiliki banyak pengguna di Indonesia?

logo facebook.com

logo facebook.com

Hingga tengah malam saya menunggu berita di televise untuk mendapat kejelasan tentang teks tersebut, tapi belum ada. Dan pada pagi hari (26 Mei 2009), beberapa Televisi Nasional menyajikan berita terkait, bahwa organisasi Ulama tertentu di Tanah AirĀ  setelah melakukan kajian terhadap perilaku pengguna facebook, menyatakan haram menggunakan facebook untuk tujuan yang melanggar agama, misalnya: meng-upload dan menontong gambar atau video porno, menyebarkan kebohongan, dan menggangu ketenangan (privacy) orang lain. Kurang lebih seperti itulah alasannya mengapa para ulama (tidak semua ulama) mengharamkan facebook.

Dengan keterangan, dan berita tersebut, maka kita mendapatkan kejelasan tentang ikhwal keharaman hukum menggunakan gadged (Teknologi Informasi) khususnya internet, lebih khusus lagi situs facebook.com.

Secara pribadi saya setuju. Karena para ulama tersebut bukan melarang kaum muslimin untuk memanfaatkan atau membuat akun di Facebook. Tetapi mereka menyatakan atau memperingatkan agar kaum muslimin, terutama pelajar dan generasi muda muslim yang memiliki akun di facebook dapat memanfaatkan facebook untuk tujuan yang mulia, bukan untuk tujuan menghasut orang lain, menyebarkan berita dan informasi serta gambar-gambar yang melanggar susila.

Bukan hanya Facebook

Berdasarkan logika dan argumen tersebut, maka pada dasarnya bukan hanya situs facebook yang berpotensi untuk digunakan pada hal-hal yang melanggar norga susila dan agama. Gadget lain seperti HP, Komputer, Televisi juga memiliki peluang yang sama untuk disalahgunakan oleh pemiliknya. Dan tentu saja itu haram hukumnya (berdasarkan logika dan argumen para Ulama tersebut).

Bukan Hal Baru

Peringatan seperti di atas bukan hal yang baru dilakukan oleh para Ulama. Sejak zaman lampau para ulama telah menjalankan kewajikannya melarang berbuat munkar (nahyi munkar). Ketika Ilmu pengetahuan menemukan Televisi para ulama memperingatkan potensi (dampak) negatif yang di bawah oleh Televisi. Demikian pula ketika ada penemuan HandPhone, para Ulama memperingatkan potensi (dampak) negatif yang akan ditimbulkan oleh HP.

Tidak semua Negatif di Facebook

Sebagai situs jejaring sosial, tentu facebook memiliki manfaat positif yang lebih besar, bahkan dapat digunakan untuk kepentingan Dakwah, ibadah, amar makruf, nahyi munkar. Misalnya: melalui facebook orang dapat mencari kawan lama ketika dulu sama-sama duduk di bangku Madrasah, Pesantren, SMP, atau SMA; melalui facebook.com kita dapat mempromosikan kekayaan bangsa dengan meng-upload gambar kekayaan dan keindahan alam nusantara; bahkan bencana alam yang memerlukan bantuan Internasional, dapat disosialisasikan melalui facebook.

Secara komersial, banyak orang yang mempromosikankan barang dagangannya melaui internet. Bahkan banyak informasi penting dapat diakses melalui facebook secara gratis atau dengan biaya yang murah sekali. Bukankah rasulullah Muhammad SAW juga seorang pedagang (pebisnis) yang senang membangun jaringan untuk memperluas pangsa pasar barang dagangannya?