Your Ad Here

Archive

Posts Tagged ‘bhp’

sisdiknas

April 17th, 2010 ayad No comments

SISTEM  PENDIDIKAN DALAM  PERSPEKTIF  “RELASI  NEGARA-WARGA”

Oleh: Hayadin

Isu tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) kembali relevan untuk dibahas terkait dengan dibatalkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU No. 9 Tahun 2009). Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tersebut merupakan salah satu turunan dari undang-undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) yang mana pada fasal 53 ayat 1 – 4, menyebutkan secara tersurat tentang perlunya kehadiran UU-BHP.

Ada tiga aspek penting yang perlu mendapat sorotan dalam kasus ini. Pertama adalah negara, yang menempati posisi sebagai regulator dalam kehidupan berbangsa. Kedua adalah warga, yang menempati posisi sebagai pendukung sustainabilitas pembangunan bangsa. Dengan berbagai karakteristik, kapabilitas dan kepentingan (intest) yang dimiliki, warga negara menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Ketiga adalah pendidikan itu sendiri sebagai instrumen pembangunan bagi suatu bangsa untuk membangun kehidupan yang lebih baik yang berbudaya dan beradab.

Secara ontologis, relasi negara dan warga negaranya merupakan kajian dari disiplin ilmu politik dan ilmu administrasi negara. Salah satu teori negara yang umum adalah teori hukum alam dari Thomas Hobbes atau/dan  John Locke. Menurut teori hukum alam, bahwa negara itu lahir karena adanya kesepakatan dari masing-masing individu, atau kelompok, atau suku untuk membentuk suatu organisasi besar yang mengurusi kepentingan-kepentingan bersama. Masing masing individu, dan kelompok, dan suku tersebut akan menyerahkan sebahagian dari hak-hak dan kewenangannya (dibidang ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, dan lain-lain) kepada organisasi besar tersebut, dan sebagai kompensasinya, maka individu, keluarga, kelompok, atau suku tersebut mendapat perlindungan dari negara atau organisasi tersebut. Penyerahan sebahagian hak di bidang pendidikan dan kebudayaan, membawa implikasi bahwa warga mesti patuh pada aturan bersama (kontrak yang telah disepakati), dalam ikhtiarnya untuk belajar, mengembangkan dan memajukan dirinya.

Dalam kehidupan modern sekarang, eksistensi negara telah menjadi fakta yang ada di berbagai belahan bumi dengan berbagai macam bentuk kontrak atau hukum yang mengatur warganya. Setiap orang sejak lahir dan selama hidupnya, telah membagi dan menyerahkan sebagian hak dan hajatnya di bidang pendidikan (dan tidak hanya terbatas pada urusan pendidikan) kepada negara. Dan pada sudut pandang lain, bahwa negara secara an-sich telah menjadi suatu entitas yang bertanggung jawab dan memegang wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan kepada warganya dan dalam rangka memenuhi hajad wargaya di bidang pendidikan..

Beberapa alasan filosofis, mengapa negara mesti mengurusi urusan pendidikan warganya, adalah sebagai berikut: Pertama, warga-negara, sebagian atau seluruhnya, belum atau tidak dapat menyelenggarakan  urusan pendidikan secara layak dan memadai. Dalam konteks ini, negara diasumsikan sebagai organisasi yang besar dan kuat sehingga mempunyai sumberdaya yang diperlukan bagi terselenggaranya pendidikan yang layak dan memadai. Disisi lain, warga negara diasumsikan sebagai tidak berdaya karena sebab-sebab tertentu. Contoh dari kondisi seperti ini adalah pada negara yang baru melepaskan diri dari jajahan bangsa lain, sehingga kondisi ekonomi rakyatnya berada pada garis kemiskinan. Dalam kondisi seperti ini, negara menyediakan pendidikan kepada seluruh rakyatnya secara merata. Pendidikan menjadi hak bagi setiap warga-negaranya tanpa pandang bulu. Dalam perspektif kepentingan negara penyediaan jasa pendidikan oleh negara  kepada rakyatnya adalah logis, karena negara yang baru merdeka, memerlukan rakyat sebagai salah satu persyaratan dari eksistensinya.

Kedua, warga-negara, sebagian atau seluruhnya, belum atau tidak mempunyai kesadaran akan pentingnya pendidikan untuk dapat hidup dan berkompetisi di alam global seperti sekarang. Pada alasan kedua, negara diasumsikan sebagai  suatu organisasi yang dilengkapi dengan pengurus (eksekutif) yang cerdas dan unggul. Pengurus (eksekutif) ini bertugas memobilisir warganya atau anggotanya melalui serangkaian gerakkan penyadaran untuk  mengikuti pendidikan. Contoh dari kondisi seperti ini adalah pada negara-negara berkembang. Negara perlu mengkampanyekan pentingnya pendidikan dan pembebasan buta huruf/aksara (illiteracy) bagi warganya.

Alasan Ketiga adalah, bahwa negara memerlukan warga-negara yang berkualitas (Human Resources) dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan merealisasi tujuannya. Negara memandang warganya sebagai sumber daya  potensial yang mesti dikembangkan dalam rangka meningkatkan  posisi, harkat, dan martabat negara di tengah pergaulan internasional. Warga negara yang kuat, berani, ulet dan terampil, dan kreatif sangat diperlukan dalam rangka menghadapi pesaing-pesaing dari negara lain. Dalam hal seperti ini, maka negara dapat saja mewajibkan warganya untuk mengikuti pendidikan dalam rangka mencipta sumberdaya yang unggul dan berkualitas. Pendidikan menjadi hal wajib bagi setiap warga-negaranya. Contoh dari kondisi ini adalah pada negara maju dan negara berkembang. Negara menyediakan berbagai fasilitas dan infrastruktur untuk mendukung terciptanya sumberdaya manusia (human resources) yang berkualitas sebagai human capital dalam pembangunan.

Pada negara maju dan berkembang (termasuk Indonesia), keberadaan institusi di luar negara seperti paguyuban, organisasi, dan kelompok-kelompok yang terikat oleh persamaan kepentingan sosial, ekonomi, dan budaya tumbuh dan berkembang seiring dengan meningkatnya kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat. Kelompok ini mempunyai sumberdaya manusia yang berkualitas. Perannya sangat signifikan dalam membantu negara menyelesaikan masalah pembangunan. Dalam banyak hal kelompok ini menjadi sparing partners pemerintah dalam pembangunan. Dalam ilmu politik kelompok tersebut dikenal dengan istilah masyarakat warga, masyarakat sipil, atau masyarakat madani. Lembaga-lembaga tersebut mempunyai kemampuan dan sumberdaya untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, sosial dan pendidikan. Mereka membangun fasilitas dan infrastruktur ekonomi dan budaya dengan kemampuan yang dimilikinya. Hal ini melahirkan titik singgung antara masyarakat sipil dengan negara, dan antara masyarakat sipil dengan masyarakat sipil lainnya dalam urusan publik.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka ada dua bentuk hubungan yang sangat dominan mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni bentuk hubungan negara dengan warganya (civil sociaty), dan bentuk hubungan antara sesama warga (civil sociaty). Bentuk hubungan tersebut mesti terbangun dan terpelihara secara baik, dalam tatanan keseimbangan yang dibina secara dinamis. Jika tidak ada keseimbangan, maka yang lahir adalah ketidak adilan, anarkisme, dan/atau otoriter atau totaliterianisme.

Instrumen yang dapat membina dinamika keseimbangan hubungan antara negara dan warga (civil sociaty), dan antar sesama warga (civil sociaty) adalah Undang-Undang dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Dalam urusan pendidikan, maka Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan instrumen untuk membangun hubungan yang harmonis antara negara dan warga (civil sociaty), dan antara  sesama warga dalam urusan pendidikan. Dengan kata lain Sistem Pendidikan Nasional merupakan rujukan seluruh komponen masyarakat yang ada di negara Indonesia dalam menyelenggarakan urusan pendidikan.

Dalam hal ini, dibatalkannya UU-BHP oleh MK melahirkan kekurangan dari segi unsur/komponen pembentuk kesempurnaan sebuah sistem pendidikan nasional, yang harus segera dilengkapi.


BPH dan Akuntabilitas Lembaga Pendidikan

August 10th, 2009 ayad No comments

BHP untukPelajar (bag. 2)

Oleh Hayadin

Salah satu isu penting dalam merancang masa depan pelajar Indonesia adalah akuntabilitas lembaga pendidikan dimana para pelajar menuntut ilmu pengetahuan dan memulai masa depannya. Setidaknya ada dua pertanyaan strategis yang relevan untuk dijawab terkait dengan akuntabilitas lembaga pendidikan, yakni:

  1. Apakah lembaga pendidikan (sekolah, kampus, dan madrasah) memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup dan niat yang suggguh-sunguh untuk mengantarkan pelajar (siswa-siswinya) menjadi warga negara yang mandiri, dan bermanfaat bagi lingkungannya.
  2. Bagaimana jika dalam proses pembelajaran, suatu lembaga pendidikan melakukan suatu tindakan yang merugikan masa depan siswa-siswinya, baik disengaja ataupun tidak disengaja?

Jaminan untuk masa depan pelajar

Semua orang mengetahui bahwa sekolah merupakan jembatan emas bagi siswa-siswinya untuk menuju masa depan yang lebih baik. Untuk harapan dan tujuan mulia tersebutlah, maka para orang tua rela mengorbankan anggaran, dan perasaan untuk menyekolahkan putra-putrinya. Juga untuk alasan yang sama pemerintah mengeluarkan anggaran yang besar (hingga  mencapai 20 % APBN) untuk membiayai sektor pendidikan. Nalar yang menyatakan bahwa sekolah sebagai jembatan emas masa depan tersebut selalu terbukti pada sekolah-sekolah yang berkualitas dengan mengeluarkan output dan outcome yang dikenal masyarakat memiliki keunggulan personal, ekonomi, social, politik, dan budaya.

Persoalan yang muncul kemudian adalah fakta bahwa tidak semua orang yang bersekolah akan keluar dari sekolah menjadi orang yang mandiri dan membawa manfaat bagi dirinya, keluarganya, dan lingkungannya (bangsa dan negaranya atau masyarakat dunia). Dan secara apologetic, mudah untuk menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh banyak hal yang kompleks, dan bukan hanya institusi dan system pendidikan yang patut disalahkan, tetapi sistem lain di luar pendidikan seperti ekonomi dan lingkungan sosial politik juga turut berkontribusi.

Lembaga dan dunia pendidikan harus tegas mengenali dan mengakui peran dan tanggung jawabnya secara gentle tanpa apologi atau mengkambing hitamkan pihak lain, misalnya situasi social ekonomi politik, input siswa dan partisipasi orang tua siswa yang minim atas kegagalan mengantarkan para pelajar menjadi manusia yang mandiri dan bermanfaat bagi lingkungannya. Lembaga pendidikan mesti memiliki sarana dan instrument yang terukur secara kuantitatif dan kualitatif merupakan penjamin bagi masa depan pelajar yang ada dilingkungannya.

Dalam konteks akuntabilitas, maka lembaga pendidikan mesti secara proaktif menunjukkan kepada masyarakat kemampuan dan keunggulannya untuk menjamin bahwa proses pembelajaran yang dilakukan akan membawa pelajar ke masa depan yang lebih baik. Pada sisi lain, masyarakat (pelajar) sebagai konsumen dan  pelanggan pendidikan memiliki hak untuk menuntut (bahkan memperkarakan secara hukum) lembaga pendidikan yang secara sengaja atau tidak sengaja telah merugikan dirinya.

Harapan dan gambaran tentang akuntabilitas lembaga pendidikan seperti diuraikan di atas, dinyataakn secara eksplisit dalam undang – undang Badan Hukum Pendidikan  bahwa salah satu prinsip pengelolaan pendidikan adalah akuntabilitas, yakni kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan  kepada pemangku kepentingan (UU No. 9 tahun 2009, fasal 4, ayat 2). Tantangan selanjutnya adalah komitment dan perhatian semua pihak (stakeholders pendidikan) untuk mengimplementasikan isi dari undang-undang tersebut.

BACA JUGA:

* BPH untuk Pelajar

* Kebijakan Pembangunan untuk Pelajar


BHP untuk Pelajar

August 5th, 2009 ayad No comments

HBP untuk Pelajar

Oleh Hayadin

Badan Hukum Pendidikan biasa disingkat BHP merupakan salah satu isu yang hangat dalam kampanye pilpres 2009 -2014. BHP yang ditetapkan oleh DPR melalui Undang-Undang No 9 tahun 2009, sejak awal (dibahas oleh DPR) telah menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat (juga mahasiswa). Beberapa kelompok masyarakat menilai bahwa produk hukum tentang pendidikan tersebut akan melahirkan praktek liberalisasi dan kapitalisme di dunia pendidikan, yang pada gilirannya akan membawa dampak dimana dunia pendidikan akan dikuasai oleh institusi swasta dan asing dan kesempatan pendidikan masyarakat miskin akan hilang.

Kepentingan Pelajar terhadap Dunia Pendidikan

Salah satu hal utama yang dibutuhkan oleh pelajar adalah kesempatan untuk memperoleh pendidikan (menu pembelajaran) yang relevan, bermutu dan terjangkau atau murah mulai dari tingkat usia dini hingga tingkat lanjut. Setiap pelajar dan anak Indonesia membutuhkan menu pembelajaran yang sesuai dengan minat dan bakatnya serta tuntutan masa depannya. Menu pelajaran tersebut memiliki bobot mutu yang tinggi sehingga dapat diandalkan untuk bersaing secara terbuka di era globalisasi, dan semua itu dapat diperoleh secara terjangkau (murah atau gratis).

Capres Cawapres 2009 - 2014

Capres Cawapres 2009 - 2014

Menu pelajaran seperti itu akan dapat menjamin teraktualisasikannya segala potensi yang dimiliki oleh anak dan teratasinya segala kelemahan yang dimiliki oleh anak dalam rangka meraih masa depannya yang gemilang. Prasyarat  untuk memperoleh menu pelajaran seperti tersebut di atas adalah tersedianya institusi pendidikan yang dilengkapi dengan fasilitas pembelajaran dan sumber daya manusia kependidikan yang berkualitas pula. Sampai disini, maka logika bangsa kita (baik masyarakat ataupun pemerintah) akan selalu merujuk pada faktor dana yang kurang sebagai alasan pembenar dari belum terpenuhinya harapan dan kepentingan pelajar untuk menikmati menu pembelajaran yang ideal.

Praktek Kapitalisme dan Liberalisasi Pendidikan

Logika minimnya anggaran (baik oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat) sebagai masalah untuk melahirkan menu pembelajaran yang bermutu dan relevan mendorong lahirnya pemikiran untuk melibatkan pihak swasta pemilik modal (kapital) dan bahkan pihak asing (yang memiliki modal besar) dalam praktek pendidikan nasional. Keterlibatan mereka oleh pemerintah dianggap akan menjadi solusi dalam praktek pendidikan. Dan bagi pihak swasta dan asing itu adalah kesempatan untuk merealisasi dan menunjukan jati dirinya yang berorientasi kapitalisme. Keterlibatan mereka dalam dunia pendidikan merupakan siklus bisnis yang secara langsung atau tidak langsung harus membawa keuntungan baik jangka pendek ataupun jangka panjang.

Filosofi bisnis menjadi salah satu landasan dalam praktek pengelolaan pendidikan oleh pihak swasta. Aset untuk investasi dan kapitalisasi merupakan pertimbangan yang lazim dalam dunia bisnis yang juga diterapkan dalam dunia pendidikan. Melalui landasan seperti ini, maka lembaga pendidikan swasta atau asing selalu survive dan unggul baik pada tampilan fisik ataupun pada kualitas output dan outcome pendidikannya.

Dengan dukungan modal (kapital) yang besar, mereka mampu mendirikan bangunan dan lingkungan pendidikan (sekolah atau kampus) yang luas dan megah dengan ditunjang oleh fasilitas pembelajaran yang memadai. Mereka mampu membuka jurusan atau fakultas keilmuan yang baru dan relevan dengan tuntutan persaingan zaman yang didukung oleh tenaga pengajar yang ahli dibidangnya. Customernyapun dijanjikan dan dijamin puas dengan layanan akademis yang dimiliki.

Tentu, aset yang megah dan menelan biaya besar tersebut, harus menghasilkan revenue bagi Institusi. Dan mahasiswa menjadi salah satu sumber pemasukan untuk mendanai atau membiayai anggaran pendirian lembaga dan membiayai tenaga pengajar yang berkualitas. Oleh karena itu pada prakteknya, kita menemukan bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pelajar pada sekolah swasta atau sekolah asing lebih mahal dari pada lembaga pendidikan lainnya di tanah air. Walhasilnya, hanya pelajar yang berasal dari tingkat ekonomi menengah ke ataslah yang dapat menikmati pendidikan tersebut.

Keberpihakan pada Pelajar

Berdasarkan gambaran tentang liberalisasi dan kapitalisme pendidikan seperti di atas, maka sudah barang tentu pelajar Indonesia yang berasal dari keluarga dengan status ekonomi menengah ke bawah tidak akan memiliki kesempatan mengakses pendidikan yang relevan, bermutu dan bermanfaat yang mayoritas disediakan oleh lembaga pendidikan swasta atau asing. Hal ini jika dibiarkan dapat membawa dampak sosial politik yang kompleks. Oleh karena itu negara melalui pemerintah wajib menjamin agar seluruh warga negara usia sekolah (pelajar) termasuk mereka yang memiliki kemampuan finansial rendah, mendapat kesempatan untuk memperoleh menu pembelajaran yang berkualitas, relevan dan bermanfaat.

Secara eksplisit dalam teks Badan Hukum Pendidikan seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2009, fasal 40 ayat 3, menjamin hal tersebut di atas, sebagai berikut: “Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk: beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Dan pada bagian yang lain disebutkan bahwa “Badan Hukum Pendidikan (BHP) wajib menjaring dan menerima sebanyak 20% mahasiswa yang kurang mampu dan memiliki potensi akademik tinggi”.

BACA JUGA:

Kebijakan Pembangunan untuk Pelajar