BPH dan Akuntabilitas Lembaga Pendidikan
BHP untukPelajar (bag. 2)
Oleh Hayadin
Salah satu isu penting dalam merancang masa depan pelajar Indonesia adalah akuntabilitas lembaga pendidikan dimana para pelajar menuntut ilmu pengetahuan dan memulai masa depannya. Setidaknya ada dua pertanyaan strategis yang relevan untuk dijawab terkait dengan akuntabilitas lembaga pendidikan, yakni:
- Apakah lembaga pendidikan (sekolah, kampus, dan madrasah) memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup dan niat yang suggguh-sunguh untuk mengantarkan pelajar (siswa-siswinya) menjadi warga negara yang mandiri, dan bermanfaat bagi lingkungannya.
- Bagaimana jika dalam proses pembelajaran, suatu lembaga pendidikan melakukan suatu tindakan yang merugikan masa depan siswa-siswinya, baik disengaja ataupun tidak disengaja?
Jaminan untuk masa depan pelajar
Semua orang mengetahui bahwa sekolah merupakan jembatan emas bagi siswa-siswinya untuk menuju masa depan yang lebih baik. Untuk harapan dan tujuan mulia tersebutlah, maka para orang tua rela mengorbankan anggaran, dan perasaan untuk menyekolahkan putra-putrinya. Juga untuk alasan yang sama pemerintah mengeluarkan anggaran yang besar (hingga mencapai 20 % APBN) untuk membiayai sektor pendidikan. Nalar yang menyatakan bahwa sekolah sebagai jembatan emas masa depan tersebut selalu terbukti pada sekolah-sekolah yang berkualitas dengan mengeluarkan output dan outcome yang dikenal masyarakat memiliki keunggulan personal, ekonomi, social, politik, dan budaya.
Persoalan yang muncul kemudian adalah fakta bahwa tidak semua orang yang bersekolah akan keluar dari sekolah menjadi orang yang mandiri dan membawa manfaat bagi dirinya, keluarganya, dan lingkungannya (bangsa dan negaranya atau masyarakat dunia). Dan secara apologetic, mudah untuk menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh banyak hal yang kompleks, dan bukan hanya institusi dan system pendidikan yang patut disalahkan, tetapi sistem lain di luar pendidikan seperti ekonomi dan lingkungan sosial politik juga turut berkontribusi.
Lembaga dan dunia pendidikan harus tegas mengenali dan mengakui peran dan tanggung jawabnya secara gentle tanpa apologi atau mengkambing hitamkan pihak lain, misalnya situasi social ekonomi politik, input siswa dan partisipasi orang tua siswa yang minim atas kegagalan mengantarkan para pelajar menjadi manusia yang mandiri dan bermanfaat bagi lingkungannya. Lembaga pendidikan mesti memiliki sarana dan instrument yang terukur secara kuantitatif dan kualitatif merupakan penjamin bagi masa depan pelajar yang ada dilingkungannya.
Dalam konteks akuntabilitas, maka lembaga pendidikan mesti secara proaktif menunjukkan kepada masyarakat kemampuan dan keunggulannya untuk menjamin bahwa proses pembelajaran yang dilakukan akan membawa pelajar ke masa depan yang lebih baik. Pada sisi lain, masyarakat (pelajar) sebagai konsumen dan pelanggan pendidikan memiliki hak untuk menuntut (bahkan memperkarakan secara hukum) lembaga pendidikan yang secara sengaja atau tidak sengaja telah merugikan dirinya.
Harapan dan gambaran tentang akuntabilitas lembaga pendidikan seperti diuraikan di atas, dinyataakn secara eksplisit dalam undang – undang Badan Hukum Pendidikan bahwa salah satu prinsip pengelolaan pendidikan adalah akuntabilitas, yakni kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan kepada pemangku kepentingan (UU No. 9 tahun 2009, fasal 4, ayat 2). Tantangan selanjutnya adalah komitment dan perhatian semua pihak (stakeholders pendidikan) untuk mengimplementasikan isi dari undang-undang tersebut.
BACA JUGA:
* Kebijakan Pembangunan untuk Pelajar










Recent Comments