Salah satu kutipan yang menarik adalah: “if You Fail to Plan, You Plan to fail”. Artinya, jika anda gagal membuat rencana, maka Anda membuat rencana untuk gagal. Kutipan di atas sangat tepat, dengan menyandingkan kegagalan sebagai konsekwensi perencanaan. Kegagalan menjadi konsekwensi mutlak dari buruknya perencanaan dan atau ketiadaan perencanaan.
Gagal membuat rencana (Fail to Plan) dapat dimaknai sebagai kekurangmampuan dalam membuat rencana, menentukan orientasi masa depan, dan arah dari suatu perjalanan atau akhir dari suatu ikhtiar. Dalam perspektif lain, dapat pula dikatakan sebagai ketidakjelasan niat dalam menjalankan sesuatu. Sesuatu dikerjakan atau dijalankan hanya karena mengikuti kehendak orang lain, ikut-ikutan, atau latah.
Para pakar manajemen memandang bahwa perencanaan merupakan hal yang penting dan utama dari suatu pekerjaan, projek, perjalanan, usaha, dan tujuan. Dengan adanya rencana yang terarah dan jelas, menurut ahli manajemen, maka setengah dari tujuan telah dicapai.
Lalu, bagaimana kalau tidak ada perencanaan? Tentu kita tidak akan mencapai apa-apa. Apa yang kita lakukan hanyalah melanjutkan rutinitas dari orang-orang terdahulu, mengikuti irama lingkungan, merespon secara reaktif berbagai hal yang terjadi di sekitar kita dengan mengandalkan naluri dan perasaan tanpa ada bingkai yang terarah. Kita mengerjakan sesuatu hanya karena orang lain mengerjakannya, atau terdesak oleh situasi dan kondisi, bukan berdasarkan tujuan pribadi yang kita inginkan.
Hidup terencana secara praktis dilakukan dengan merumuskan apa yang mau kita raih dalam limit waktu tertentu. Boleh jadi batasannya adalah apa yang mau kita raih dalam satu minggu, dalam satu bulan, dalam satu tahun atau lebih, bahkan apa yang mau kita raih atau mau kita capai hari ini terumuskan secara jelas. Merumuskannya adalah di dalam otak atau melalui tulisan. Orang bijak menganjurkannya agar rencana tersebut dituliskan di atas kertas agar mudah dilihat, dapat menjadi pedoman, serta dapat ditinjau ulang seiring dengan pergantian sang waktu.
Sejarah gemilang yang dicapai oleh manusia diukir melalui pemimpin-pemimpin besar yang memiliki perencanaan. Baik di dunia industri, militer, maupun di dunia keilmuan. Mereka semua memiliki rencana. Tidak atas kebetulan dan keberuntungan semata atas pencapaian mereka. Sebagian besar rencana mereka dituangkan dalam tulisan, sehingga menjadi obyek kajian para ahli sejarah di masa kini. Sebagian yang lain juga ada yang tidak sempat menuliskan rencana tersebut dan hanya tersimpan dalam memori mereka.
Orang yang memiliki rencana tertentu, akan memiliki motivasi besar yang lahir dari dirinya sendiri untuk melakukan serangkaian ikhtiar mencapai tujuannya; secara sadar ia akan membangun strategi dan disiplin yang dibutuhkan sebagai prasyarat mencapai tujuannya; dengan rencana dan tujuan yang jelas, ia akan memiliki daya tahan dan kesabaran terhadap berbagai masalah dan tantangan yang mungkin hadir mengganggu perjalanannya mencapai tujuan tersebut.
Oleh karena itu, merumuskan tujuan pribadi dan menuangkannya dalam perencanaan yang jelas dan terarah merupakan awal dari kesuksesan pribadi. Ungkapan tersebut di atas ”if You fail to Plan, You Plan to Fail”, sangat tepat, yang jika dibalik dengan mengganti kata fail (gagal) dengan success (sukses) akan berbunyi, “if You success to Plan, You Plan to Success”, artinya: “Jika Anda sukses membuat rencana, maka Anda telah berencana untuk sukses”. It’s great!
Untuk itu, di sekolah selain belajar (matematika, bahasa, ilmu pengetahuan lain) dan mengembangkan bakat, akan lebih baik masa depan kita jika kita juga belajar membuat rencana untuk hari esok yang lebih baik. Let’s make planning.
SISTEM PENDIDIKAN DALAM PERSPEKTIF “RELASI NEGARA-WARGA”
Oleh: Hayadin
Isu tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) kembali relevan untuk dibahas terkait dengan dibatalkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU No. 9 Tahun 2009). Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tersebut merupakan salah satu turunan dari undang-undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) yang mana pada fasal 53 ayat 1 – 4, menyebutkan secara tersurat tentang perlunya kehadiran UU-BHP.
Ada tiga aspek penting yang perlu mendapat sorotan dalam kasus ini. Pertama adalah negara, yang menempati posisi sebagai regulator dalam kehidupan berbangsa. Kedua adalah warga, yang menempati posisi sebagai pendukung sustainabilitas pembangunan bangsa. Dengan berbagai karakteristik, kapabilitas dan kepentingan (intest) yang dimiliki, warga negara menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Ketiga adalah pendidikan itu sendiri sebagai instrumen pembangunan bagi suatu bangsa untuk membangun kehidupan yang lebih baik yang berbudaya dan beradab.
Secara ontologis, relasi negara dan warga negaranya merupakan kajian dari disiplin ilmu politik dan ilmu administrasi negara. Salah satu teori negara yang umum adalah teori hukum alam dari Thomas Hobbes atau/dan John Locke. Menurut teori hukum alam, bahwa negara itu lahir karena adanya kesepakatan dari masing-masing individu, atau kelompok, atau suku untuk membentuk suatu organisasi besar yang mengurusi kepentingan-kepentingan bersama. Masing masing individu, dan kelompok, dan suku tersebut akan menyerahkan sebahagian dari hak-hak dan kewenangannya (dibidang ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, dan lain-lain) kepada organisasi besar tersebut, dan sebagai kompensasinya, maka individu, keluarga, kelompok, atau suku tersebut mendapat perlindungan dari negara atau organisasi tersebut. Penyerahan sebahagian hak di bidang pendidikan dan kebudayaan, membawa implikasi bahwa warga mesti patuh pada aturan bersama (kontrak yang telah disepakati), dalam ikhtiarnya untuk belajar, mengembangkan dan memajukan dirinya.
Dalam kehidupan modern sekarang, eksistensi negara telah menjadi fakta yang ada di berbagai belahan bumi dengan berbagai macam bentuk kontrak atau hukum yang mengatur warganya. Setiap orang sejak lahir dan selama hidupnya, telah membagi dan menyerahkan sebagian hak dan hajatnya di bidang pendidikan (dan tidak hanya terbatas pada urusan pendidikan) kepada negara. Dan pada sudut pandang lain, bahwa negara secara an-sich telah menjadi suatu entitas yang bertanggung jawab dan memegang wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan kepada warganya dan dalam rangka memenuhi hajad wargaya di bidang pendidikan..
Beberapa alasan filosofis, mengapa negara mesti mengurusi urusan pendidikan warganya, adalah sebagai berikut: Pertama, warga-negara, sebagian atau seluruhnya, belum atau tidak dapat menyelenggarakan urusan pendidikan secara layak dan memadai. Dalam konteks ini, negara diasumsikan sebagai organisasi yang besar dan kuat sehingga mempunyai sumberdaya yang diperlukan bagi terselenggaranya pendidikan yang layak dan memadai. Disisi lain, warga negara diasumsikan sebagai tidak berdaya karena sebab-sebab tertentu. Contoh dari kondisi seperti ini adalah pada negara yang baru melepaskan diri dari jajahan bangsa lain, sehingga kondisi ekonomi rakyatnya berada pada garis kemiskinan. Dalam kondisi seperti ini, negara menyediakan pendidikan kepada seluruh rakyatnya secara merata. Pendidikan menjadi hak bagi setiap warga-negaranya tanpa pandang bulu. Dalam perspektif kepentingan negara penyediaan jasa pendidikan oleh negara kepada rakyatnya adalah logis, karena negara yang baru merdeka, memerlukan rakyat sebagai salah satu persyaratan dari eksistensinya.
Kedua, warga-negara, sebagian atau seluruhnya, belum atau tidak mempunyai kesadaran akan pentingnya pendidikan untuk dapat hidup dan berkompetisi di alam global seperti sekarang. Pada alasan kedua, negara diasumsikan sebagai suatu organisasi yang dilengkapi dengan pengurus (eksekutif) yang cerdas dan unggul. Pengurus (eksekutif) ini bertugas memobilisir warganya atau anggotanya melalui serangkaian gerakkan penyadaran untuk mengikuti pendidikan. Contoh dari kondisi seperti ini adalah pada negara-negara berkembang. Negara perlu mengkampanyekan pentingnya pendidikan dan pembebasan buta huruf/aksara (illiteracy) bagi warganya.
Alasan Ketiga adalah, bahwa negara memerlukan warga-negara yang berkualitas (Human Resources) dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan merealisasi tujuannya. Negara memandang warganya sebagai sumber daya potensial yang mesti dikembangkan dalam rangka meningkatkan posisi, harkat, dan martabat negara di tengah pergaulan internasional. Warga negara yang kuat, berani, ulet dan terampil, dan kreatif sangat diperlukan dalam rangka menghadapi pesaing-pesaing dari negara lain. Dalam hal seperti ini, maka negara dapat saja mewajibkan warganya untuk mengikuti pendidikan dalam rangka mencipta sumberdaya yang unggul dan berkualitas. Pendidikan menjadi hal wajib bagi setiap warga-negaranya. Contoh dari kondisi ini adalah pada negara maju dan negara berkembang. Negara menyediakan berbagai fasilitas dan infrastruktur untuk mendukung terciptanya sumberdaya manusia (human resources) yang berkualitas sebagai human capital dalam pembangunan.
Pada negara maju dan berkembang (termasuk Indonesia), keberadaan institusi di luar negara seperti paguyuban, organisasi, dan kelompok-kelompok yang terikat oleh persamaan kepentingan sosial, ekonomi, dan budaya tumbuh dan berkembang seiring dengan meningkatnya kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat. Kelompok ini mempunyai sumberdaya manusia yang berkualitas. Perannya sangat signifikan dalam membantu negara menyelesaikan masalah pembangunan. Dalam banyak hal kelompok ini menjadi sparing partners pemerintah dalam pembangunan. Dalam ilmu politik kelompok tersebut dikenal dengan istilah masyarakat warga, masyarakat sipil, atau masyarakat madani. Lembaga-lembaga tersebut mempunyai kemampuan dan sumberdaya untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, sosial dan pendidikan. Mereka membangun fasilitas dan infrastruktur ekonomi dan budaya dengan kemampuan yang dimilikinya. Hal ini melahirkan titik singgung antara masyarakat sipil dengan negara, dan antara masyarakat sipil dengan masyarakat sipil lainnya dalam urusan publik.
Berdasarkan penjelasan diatas, maka ada dua bentuk hubungan yang sangat dominan mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni bentuk hubungan negara dengan warganya (civil sociaty), dan bentuk hubungan antara sesama warga (civil sociaty). Bentuk hubungan tersebut mesti terbangun dan terpelihara secara baik, dalam tatanan keseimbangan yang dibina secara dinamis. Jika tidak ada keseimbangan, maka yang lahir adalah ketidak adilan, anarkisme, dan/atau otoriter atau totaliterianisme.
Instrumen yang dapat membina dinamika keseimbangan hubungan antara negara dan warga (civil sociaty), dan antar sesama warga (civil sociaty) adalah Undang-Undang dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Dalam urusan pendidikan, maka Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan instrumen untuk membangun hubungan yang harmonis antara negara dan warga (civil sociaty), dan antara sesama warga dalam urusan pendidikan. Dengan kata lain Sistem Pendidikan Nasional merupakan rujukan seluruh komponen masyarakat yang ada di negara Indonesia dalam menyelenggarakan urusan pendidikan.
Dalam hal ini, dibatalkannya UU-BHP oleh MK melahirkan kekurangan dari segi unsur/komponen pembentuk kesempurnaan sebuah sistem pendidikan nasional, yang harus segera dilengkapi.
Decak kagum meluncur dari mulut seratus-an tamu undangan yang hadir saat peluncuran situs SMP Negeri 2 Bandung. Bagaimana tidak, situs resmi sekolah itu murni dibuat oleh siswa-siswi SMP tanpa campur tangan orang dewasa.
Jangan Memandang Enteng Mereka
Adalah Muhammad Syaiful Islam, Rizalul, Nugraha, Siti Balqis, Qori, Mujadi dan Dimas. Mereka semuanya adalah murid kelas 7, hanya Dimas yang kelas 9. Didampingi Andri Oktaviana, guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) mereka, ketujuh siswa ini menuturkan pengalamannya membuat dan mendesain web sekolah mereka kepada detikINET.
“Nggak susah kok, gampang. Kita cuma sebulan membuat situs ini,” ujar Dimas polos.
Pendapat Dimas pun diamini oleh Andri, menurutnya dirinya hanya mengarahkan siswa-siswi tersebut tanpa berperan lebih banyak lagi. “Total pengerjaan selama sebulan. Hanya 5 kali pertemuan dan hanya 2 jam saja tiap kali pertemuan. Mereka belajar dan mengembangkan sendiri,” aku Andri.
Menariknya, di SMP yang masuk dalam kategori cluster 1 di Kota Bandung ini belum ada ekstrakulikuler TIK. Dan untuk siswa kelas 7, pelajaran TIK hanya pengenalan tentang internet saja. Tidak sampai pada aplikasi dan hal-hal yang rumit lainnya.
“Cuma pengenalan internet saja. Jadi ternyata mereka belajar di luar. Dan sangat luar biasa perkembangannya. Tanpa perlu diajarkan secara teknis bagaimana mengelola situs, mereka sudah mampu,” papar Andri.
Rencananya situs tersebut akan langsung dikelola oleh siswa siswi SMP Negeri 2 Bandung. Pihak sekolah hanya menyediakan perangkat dan akses internet.
“Saat ini memang sudah ada 3 titik hotspot di lingkungan sekolah kami. Dan beberapa komputer yang bisa dipergunakan. Ke depannya, kami menyerahkan sepenuhnya pengelolaan situs ini kepada anak-anak. Biarkan mereka yang mengisi kontennya sesuai dengan kreatifitas mereka. Kami hanya mengawasi saja,” kata Dadang Hendrana, Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Bandung.
Dadang juga berharap dengan adanya situs ini, tali silaturahmi antar alumni bisa terus terjalin. Disamping itu juga situs ini sekaligus sebagai jendela informasi tentang SMP Negeri 2 Bandung.
Hadir pula dalam acara launching website juga sekaligus pengukuhan komite sekolah SMP Negeri 2 Bandung, Dirjen Aplikasi Telematika Depkominfo Cahyana Ahmadjayadi.
Recent Comments