Your Ad Here

Search Results

Keyword: ‘manfaat pelajar indonesia di sekolah’

BPH dan Akuntabilitas Lembaga Pendidikan

August 10th, 2009 ayad No comments

BHP untukPelajar (bag. 2)

Oleh Hayadin

Salah satu isu penting dalam merancang masa depan pelajar Indonesia adalah akuntabilitas lembaga pendidikan dimana para pelajar menuntut ilmu pengetahuan dan memulai masa depannya. Setidaknya ada dua pertanyaan strategis yang relevan untuk dijawab terkait dengan akuntabilitas lembaga pendidikan, yakni:

  1. Apakah lembaga pendidikan (sekolah, kampus, dan madrasah) memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup dan niat yang suggguh-sunguh untuk mengantarkan pelajar (siswa-siswinya) menjadi warga negara yang mandiri, dan bermanfaat bagi lingkungannya.
  2. Bagaimana jika dalam proses pembelajaran, suatu lembaga pendidikan melakukan suatu tindakan yang merugikan masa depan siswa-siswinya, baik disengaja ataupun tidak disengaja?

Jaminan untuk masa depan pelajar

Semua orang mengetahui bahwa sekolah merupakan jembatan emas bagi siswa-siswinya untuk menuju masa depan yang lebih baik. Untuk harapan dan tujuan mulia tersebutlah, maka para orang tua rela mengorbankan anggaran, dan perasaan untuk menyekolahkan putra-putrinya. Juga untuk alasan yang sama pemerintah mengeluarkan anggaran yang besar (hingga  mencapai 20 % APBN) untuk membiayai sektor pendidikan. Nalar yang menyatakan bahwa sekolah sebagai jembatan emas masa depan tersebut selalu terbukti pada sekolah-sekolah yang berkualitas dengan mengeluarkan output dan outcome yang dikenal masyarakat memiliki keunggulan personal, ekonomi, social, politik, dan budaya.

Persoalan yang muncul kemudian adalah fakta bahwa tidak semua orang yang bersekolah akan keluar dari sekolah menjadi orang yang mandiri dan membawa manfaat bagi dirinya, keluarganya, dan lingkungannya (bangsa dan negaranya atau masyarakat dunia). Dan secara apologetic, mudah untuk menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh banyak hal yang kompleks, dan bukan hanya institusi dan system pendidikan yang patut disalahkan, tetapi sistem lain di luar pendidikan seperti ekonomi dan lingkungan sosial politik juga turut berkontribusi.

Lembaga dan dunia pendidikan harus tegas mengenali dan mengakui peran dan tanggung jawabnya secara gentle tanpa apologi atau mengkambing hitamkan pihak lain, misalnya situasi social ekonomi politik, input siswa dan partisipasi orang tua siswa yang minim atas kegagalan mengantarkan para pelajar menjadi manusia yang mandiri dan bermanfaat bagi lingkungannya. Lembaga pendidikan mesti memiliki sarana dan instrument yang terukur secara kuantitatif dan kualitatif merupakan penjamin bagi masa depan pelajar yang ada dilingkungannya.

Dalam konteks akuntabilitas, maka lembaga pendidikan mesti secara proaktif menunjukkan kepada masyarakat kemampuan dan keunggulannya untuk menjamin bahwa proses pembelajaran yang dilakukan akan membawa pelajar ke masa depan yang lebih baik. Pada sisi lain, masyarakat (pelajar) sebagai konsumen dan  pelanggan pendidikan memiliki hak untuk menuntut (bahkan memperkarakan secara hukum) lembaga pendidikan yang secara sengaja atau tidak sengaja telah merugikan dirinya.

Harapan dan gambaran tentang akuntabilitas lembaga pendidikan seperti diuraikan di atas, dinyataakn secara eksplisit dalam undang – undang Badan Hukum Pendidikan  bahwa salah satu prinsip pengelolaan pendidikan adalah akuntabilitas, yakni kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan  kepada pemangku kepentingan (UU No. 9 tahun 2009, fasal 4, ayat 2). Tantangan selanjutnya adalah komitment dan perhatian semua pihak (stakeholders pendidikan) untuk mengimplementasikan isi dari undang-undang tersebut.

BACA JUGA:

* BPH untuk Pelajar

* Kebijakan Pembangunan untuk Pelajar


BHP untuk Pelajar

August 5th, 2009 ayad No comments

HBP untuk Pelajar

Oleh Hayadin

Badan Hukum Pendidikan biasa disingkat BHP merupakan salah satu isu yang hangat dalam kampanye pilpres 2009 -2014. BHP yang ditetapkan oleh DPR melalui Undang-Undang No 9 tahun 2009, sejak awal (dibahas oleh DPR) telah menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat (juga mahasiswa). Beberapa kelompok masyarakat menilai bahwa produk hukum tentang pendidikan tersebut akan melahirkan praktek liberalisasi dan kapitalisme di dunia pendidikan, yang pada gilirannya akan membawa dampak dimana dunia pendidikan akan dikuasai oleh institusi swasta dan asing dan kesempatan pendidikan masyarakat miskin akan hilang.

Kepentingan Pelajar terhadap Dunia Pendidikan

Salah satu hal utama yang dibutuhkan oleh pelajar adalah kesempatan untuk memperoleh pendidikan (menu pembelajaran) yang relevan, bermutu dan terjangkau atau murah mulai dari tingkat usia dini hingga tingkat lanjut. Setiap pelajar dan anak Indonesia membutuhkan menu pembelajaran yang sesuai dengan minat dan bakatnya serta tuntutan masa depannya. Menu pelajaran tersebut memiliki bobot mutu yang tinggi sehingga dapat diandalkan untuk bersaing secara terbuka di era globalisasi, dan semua itu dapat diperoleh secara terjangkau (murah atau gratis).

Capres Cawapres 2009 - 2014

Capres Cawapres 2009 - 2014

Menu pelajaran seperti itu akan dapat menjamin teraktualisasikannya segala potensi yang dimiliki oleh anak dan teratasinya segala kelemahan yang dimiliki oleh anak dalam rangka meraih masa depannya yang gemilang. Prasyarat  untuk memperoleh menu pelajaran seperti tersebut di atas adalah tersedianya institusi pendidikan yang dilengkapi dengan fasilitas pembelajaran dan sumber daya manusia kependidikan yang berkualitas pula. Sampai disini, maka logika bangsa kita (baik masyarakat ataupun pemerintah) akan selalu merujuk pada faktor dana yang kurang sebagai alasan pembenar dari belum terpenuhinya harapan dan kepentingan pelajar untuk menikmati menu pembelajaran yang ideal.

Praktek Kapitalisme dan Liberalisasi Pendidikan

Logika minimnya anggaran (baik oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat) sebagai masalah untuk melahirkan menu pembelajaran yang bermutu dan relevan mendorong lahirnya pemikiran untuk melibatkan pihak swasta pemilik modal (kapital) dan bahkan pihak asing (yang memiliki modal besar) dalam praktek pendidikan nasional. Keterlibatan mereka oleh pemerintah dianggap akan menjadi solusi dalam praktek pendidikan. Dan bagi pihak swasta dan asing itu adalah kesempatan untuk merealisasi dan menunjukan jati dirinya yang berorientasi kapitalisme. Keterlibatan mereka dalam dunia pendidikan merupakan siklus bisnis yang secara langsung atau tidak langsung harus membawa keuntungan baik jangka pendek ataupun jangka panjang.

Filosofi bisnis menjadi salah satu landasan dalam praktek pengelolaan pendidikan oleh pihak swasta. Aset untuk investasi dan kapitalisasi merupakan pertimbangan yang lazim dalam dunia bisnis yang juga diterapkan dalam dunia pendidikan. Melalui landasan seperti ini, maka lembaga pendidikan swasta atau asing selalu survive dan unggul baik pada tampilan fisik ataupun pada kualitas output dan outcome pendidikannya.

Dengan dukungan modal (kapital) yang besar, mereka mampu mendirikan bangunan dan lingkungan pendidikan (sekolah atau kampus) yang luas dan megah dengan ditunjang oleh fasilitas pembelajaran yang memadai. Mereka mampu membuka jurusan atau fakultas keilmuan yang baru dan relevan dengan tuntutan persaingan zaman yang didukung oleh tenaga pengajar yang ahli dibidangnya. Customernyapun dijanjikan dan dijamin puas dengan layanan akademis yang dimiliki.

Tentu, aset yang megah dan menelan biaya besar tersebut, harus menghasilkan revenue bagi Institusi. Dan mahasiswa menjadi salah satu sumber pemasukan untuk mendanai atau membiayai anggaran pendirian lembaga dan membiayai tenaga pengajar yang berkualitas. Oleh karena itu pada prakteknya, kita menemukan bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pelajar pada sekolah swasta atau sekolah asing lebih mahal dari pada lembaga pendidikan lainnya di tanah air. Walhasilnya, hanya pelajar yang berasal dari tingkat ekonomi menengah ke ataslah yang dapat menikmati pendidikan tersebut.

Keberpihakan pada Pelajar

Berdasarkan gambaran tentang liberalisasi dan kapitalisme pendidikan seperti di atas, maka sudah barang tentu pelajar Indonesia yang berasal dari keluarga dengan status ekonomi menengah ke bawah tidak akan memiliki kesempatan mengakses pendidikan yang relevan, bermutu dan bermanfaat yang mayoritas disediakan oleh lembaga pendidikan swasta atau asing. Hal ini jika dibiarkan dapat membawa dampak sosial politik yang kompleks. Oleh karena itu negara melalui pemerintah wajib menjamin agar seluruh warga negara usia sekolah (pelajar) termasuk mereka yang memiliki kemampuan finansial rendah, mendapat kesempatan untuk memperoleh menu pembelajaran yang berkualitas, relevan dan bermanfaat.

Secara eksplisit dalam teks Badan Hukum Pendidikan seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2009, fasal 40 ayat 3, menjamin hal tersebut di atas, sebagai berikut: “Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk: beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Dan pada bagian yang lain disebutkan bahwa “Badan Hukum Pendidikan (BHP) wajib menjaring dan menerima sebanyak 20% mahasiswa yang kurang mampu dan memiliki potensi akademik tinggi”.

BACA JUGA:

Kebijakan Pembangunan untuk Pelajar


Student Traveling

June 24th, 2009 ayad 1 comment

Student Traveling (Respon atas depat Cawapres hari Selasa 23 Juni 2009)

Oleh Hayadin

Salah satu hal yang menarik perhatian saya dalam debat Cawapres tadi malam (Selasa, 23 Juni 09, jam 20.00 WIB) adalah pertanyaan Moderator tentang “Apa sesunggunya yang menjadi ikatan ke-Indonesia-an dari beragam suku bangsa, etnis, budaya, dan dengan rentang geografis yang luas, serta ditambah oleh kebijakan desentralisasi pendidikan dan pemerintahan, yang mengakibatkan sulitnya mobilitas warga”. Secara gamblang, Moderator (Prof. Dr. H. Komaruddin Hidayat) menyebutkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa praktek Desentralisasi telah melahirkan rasa ke-daerah-an yang berlebihan.

Kontestan Cawapres RI 2009 - 2014

Kontestan Cawapres RI 2009 - 2014

Secara ideologis formil, para kontestan (Cawapres RI 2009 – 2014) memberikan jawaban bahwa Ideologi Pancasila, semboyan bangsa Bhinneka Tunggal Ika, factor kesejahteraan ekonomi, dan keadilan adalah jaminan bagi kelanggengan ikatan ke-Indonesia-an. Tentu jawaban tersebut sangat benar dan disetujui oleh semua orang meskipun jawaban tersebut bersifat sangat konseptual.

Mobilitas Warga (Student Traveling)

Salah satu Cawapres mengutarakan perlunya mobilitas warga dalam bentuk Tour of Duty, dan praktek pernikahan silang antar daerah, akan menjadi salah satu factor perekat budaya dan kebangsaan Indonesia. Jawaban ini  juga ditimpali dan diulas lebih lanjut oleh Cawapres lainnya.  Menarik sekali, dan bagi saya intinya adalah adanya apresiasi dan dimungkinkannya mobilitas warga dari tempat asalnya.

Dalam perspektif masa depan, dengan menempatkan pelajar sebagai penduduk (populasi) strategis bangsa yang akan melanjutkan dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa, maka konsep mobilitas warga tersebut sangat masuk akal dan perlu dipikirkan implementasinya untuk lebih maksimal dan efektif mencerahkan pelajar Indonesia. Bentuk mobilitas warga (pelajar) dalam bentuk yang populer yang telah terjadi selama ini adalah  bersekolah atau kuliah di tempat atau daerah lain di wilayah NKRI. Kita menemukan banyak pelajar Papua yang tinggal belajar dan kuliah di Jakarta, Surabaya, atau Makassar, Jogjakarta, dan lain-lain. Demikian pula kita menemukan banyak pelajar dari Jawa yang belajar atau Kuliah di Makassar, Kendari, Medan, Manado, Samarinda, dan lain-lain.

Student traveling ke seantero Nusantara

Student traveling ke seantero Nusantara

Bentuk mobilitas pelajar tersebut secara nyata menunjukkan manfaat yang luas baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, maupun dalam perspektif memelihara ikatan ke-Indonesia-an. Karena disamping bersekolah atau kuliah, mereka (para pelajar) juga ikut terlibat mengenal dan memperkenalkan kultur dan kekhasan daerah mereka masing-masing, seperti: logat khas daerah, makanan kesukaan, adat istiadat, tata cara pergaulan, dan lain sebagainya.

Ada juga bentuk mobilitas pelajar yang lain, yakni Study Tour (atau dengan nama lain yang serupa). Study Tour biasanya dilakukan oleh suatu institusi pendidikan atau sekelompok pelajar dengan melakukan kunjungan ke daerah lain atau ke institusi pendidikan di daerah lain. Ini juga tentu dapat membawa manfaat yang besar dalam rangka menumbuhkan dan memelihara wawasan ke-Indonesia-an, dan ke-ilmu-an para pelajar.

Mengelolah Student Traveling

Meskipun sudah berlangsung lama, praktek kegiatan student traveling tersebut belum menyentuh seluruh atau mayoritas pelajar Indonesia, tetapi hanya terjadi kepada pelajar dari kelas ekonomi menengah ke atas. Bagi pelajar dari kelompok menengah ke bawah, hampir tidak pernah melakukan traveling. Jika setelah tamat SD, atau SMP, harus meninggalkan daerah dan orang tua dengan jarak dan biaya tertentu, maka mereka memilih untuk tinggal di kampung dan menjadi pengangguran. Beberapa pelajar juga banyak yang tidak mengikuti kegiatan study tour, karena tidak mampu membayar biayanya. Disamping itu, kita juga masih menemukan berbagai masalah terkait kegiatan Student Traveling tersebut. Selalu ada kasus, dimana beberapa pelajar ditangkap atau kena razia oleh Satpam karena tidak memiliki tiket. Untuk student traveling antar daerah, kita menemukan masalah penumpang nekat tanpa tiket, dan sanksinya mereka harus di deportasi di pelabuhan terdekat.

Jika mobilitas warga atau student traveling dipandang sebagai suatu pendekatan yang baik dalam rangka menumbuhkan dan memelihara jati diri dan ikatan ke_Indonesia-an, maka pemimpin bangsa (Capres-Cawapres) yang akan datang mesti memiliki konsepsi dan komitmen untuk memberikan kesempatan kepada pelajar mengenal tanah air  secara langsung dan real. Belum cukup bagi para pelajar untuk mengenal Indonesia hanya lewat selembar kertas (peta), atau buku yang bercerita secara verbal, atau melalui sinetron dan tayangan media sekalipun. Mereka perlu bersentuhan secara langsung dan melakukan dialog dan eksplorasi terhadap aneka kekayaan alam dan budaya bangsa.

Kalau pelajar dari kampung di pedalaman Aceh atau Papua memiliki kesempatan mengisi masa liburnya dengan mengunjungi kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, atau ke tempat-tempat dengan keindahan dan kekayaan alam yang real; demikian pula pelajar di kota-kota besar tersebut melakukan traveling di daerah lain seperti Papua atau Aceh atau bahkan daerah perbatasan, akan sangat banyak manfaat (side effect) yang diperoleh pelajar tersebut. Mereka dapat mengenal secara langsung, mengapresiasi dan merasa bangga tentang bangsanya yang besar, luas dan kaya. Mereka juga secara tidak sadar di dalam hatinya, merasa sebagai bagian dari kebesaran dan kekayaan bangsa tersebut. Dan lebih dari itu, Indonesia akan menjadi bagian dari cita-cita masa depan mereka. Di sana banyak alam, hutan, lautan, dan satwa yang menantang kecerdasan dan kreativitas mereka untuk didayagunakan atau untuk  menjadi sumber penghidupan dan pengabdian profesi mereka (sebagai orang terpelajar). Indonesia akan menjadi bagian dari kreasi dan inovasi mereka, karena dari sanalah mereka menemukan inspirasi, keteladan dan kearifan.


Untuk siapa Ujian Nasional

June 18th, 2009 ayad No comments

Untuk Siapa Ujian Nasional

Oleh Hayadin

Hakikat kegiatan evaluasi di dunia pendidikan (khususnya di sekolah) adalah untuk mengetahui sejauh mana tujuan pelajaran yang (dirumuskan) ingin dicapai oleh seorang pengajar  dapat tercapai. Hal tersebut bermanfaat sebagai in-put kepada pendidik dalam merancang menu pelajaran berikutnya. Jika peserta didik belum memahami atau belum menguasai pelajaran awal maka pengajar tersebut belum dapat melanjutkan ke materi pelajaran selanjutnya. Ia juga perlu melakukan refleksi tentang apa yang kurang atau yang salah dari proses pembelajaran yang sudah ia lakukan kepada para pelajar tersebut.

Dalam perspektif pendidikan transformative, maka hakikat evaluasi adalah untuk mengukur sejauh mana seorang pengajar mampu mengubah wawasan, pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta didik sesuai yang ia harapkan. Untuk melakukan perubahan tersebut, seorang pengajar melakukan dan menggunkan berbagai trik, alat/tools, media, strategi, pendekatan, dan metode. Ruang lingkup, ritme dan tempo perubahan yang terjadi pada peserta belajar antara lain ditentukan oleh factor-faktor tersebut (trik, alat/tools, media, strategi, pendekatan, dan metode yang digunakan).

Oleh karena itu, kegiatan evaluasi sesungguhnya adalah proses yang diperuntukkan kepada para tenaga pengajar/guru/pendidik bahkan kepala sekolah, bukan sebaliknya untuk pelajar/anak sekolah. Jika hasil evaluasi menunjukkan hasil belajar yang rendah, itu merupakan masukan kepada para guru untuk merancang trik, metode, dan pendekatan yang berbeda (baru) dalam memberikan pelajaran, bukan lalu menghukum atau menyalahkan siswa atau murid.

Kepentingan Pelajar terhadap Ujian Nasional

Pertanyaan yang menarik untuk dijawab adalah, “Apa manfaat Ujian Nasional bagi Pelajar Indonesia?”. Jawaban dari pertanyaan ini dapat dilihat melalui fakta dimana menjelang penyelenggaraan Ujian Nasional para siswa ramai memadati lembaga Bimbingan Belajar untuk belajar secara intensif. Tetapi fakta tersebut sebenarnya juga adalah fenomena yang menarik untuk didiskusikan, karena kehadiran mereka di lembaga bimbingan belajar adalah dalam rangka menghadapi Ujian Nasional. Di sana mereka tidak belajar secara komprehensif mengenai materi pelajaran yang diujikan, tetapi lebih pada trick, tips, praktek (try-out) soal-soal yang berpeluang muncul pada Ujian Nasional. Lalu, apa makna selanjutnya dari nilai atau angka yang dicapai dalam Ujian Nasional? Faktanya, angka tersebut tidak membawa pengaruh apapun kepada siswa, selain untuk lulus atau tidak lulus.

Ujian Nasional diselenggarakan untuk kepentingan siapa?

Ujian Nasional diselenggarakan untuk kepentingan siapa?

Skor nilai Ujian Nasional yang diperoleh para siswa merupakan skor relative terhadap kualitas dan prestasi akademis yang ia miliki. Ia bukan merupakan skor mutlak atau skor permanent. Skor tersebut lebih merupakan hasil dari “upaya sesaat” menjelang pelaksanaan Ujian Nasional. Skor tersebut merupakan hasil belajar intensif sesaat melalui Lembaga Bimbingan Belajar, dengan tips, dan triks yang diajarkan (para guru) untuk menghadapi atau mengerjakan soal-soal Ujian Nasional.

Oleh karena itu, Triggering Effect atau Shock Therapy yang diharapkan dari penyelenggaraan Ujian Nasional secara perlahan harus ditransformasi ke bentuk yang lebih Persuasif dan Self-Motivating. Dengan demikian, aktivitas belajar yang dilakukan oleh para siswa berjalan secara normal, terarah, dan berbobot. Bukan karena ketakutan tidak lulus ujian nasional.

BACA JUGA:

* Momok Ujian Nasional

* Memaknai Ujian Nasional


Momok Ujian Nasional

June 15th, 2009 ayad No comments

Momok Ujian Nasional

Oleh Hayadin

Ujian Nasional Yang Menjadi Momok

Ujian Nasional Yang Menjadi Momok

Pada beberapa tahun terakhir, Ujian Nasional selalu menjadi berita yang ramai dan menjadi salah satu isu dari praktek pendidikan nasional. Angka kelulusan (passing grade), posisi dan fungsinya sebagai penentu kelulusan, hingga pada aspek manajemen dan penyelenggaraannya yang selalu melahirkan masalah. Tahun ini misalnya, masalah Ujian Ulangan dan Ujian Susulan menjadi berita yang hangat dan ramai di berbagai media. Pada tahun lalu kebocoran soal dan kunci jawaban Ujian Nasional menjadi berita yang ramai dan hangat di perbincangkan di berbagai media. Dan pada tahun sebelumnya keberatan dan aksi demonstrasi dari pihak orang tua siswa yang tidak lulus Ujian Nasional bahkan hingga ke meja Pengadilan juga menjadi berita.

Shock Terapi

Salah satu arguman pemerintah untuk mempertahankan penyelenggaraan Ujian Nasional adalah memberikan Shock Terapi kepada bangsa umumnya dan kepada pelajar khususnya untuk meningkatkan hasil belajar dan prestasi akademik. Sudah menjadi pengetahuan umum kalau budaya bangsa kita tergolong malas kerja dan  malas juga belajar. Sangat sedikit anak sekolah yang rajin dan giat belajar untuk menguasai materi pelajaran di sekolah. Pada sisi lain sarana-prasarana pembelajaran di sekolah masih minim, dan metode serta strategi pendekatan dan iklim belajar yang ada di dunia pendidikan nasional kita juga masih mengundang banyak kritikan untuk harus diperbaiki.

Perlu inovasi dalam penyelenggaraan Ujian Nasional

Perlu inovasi dalam penyelenggaraan Ujian Nasional

Melalui proses Ujian Nasional dengan standard Angka Kelulusan yang ditetapkan pada angka tertentu oleh pemerintah (Menteri Pendidikan Nasional), membuat peserta didik, orang tua siswa, dan para pendidik dan tenaga kependidikan merasa tertantang dan ada yang khawatir (shock) karena takut tidak lulus ujian nasional. Efeknya terlihat jelas, menjelang ujian nasional, berbagai aktivitas bimbingan belajar ramai dikunjungi oleh pelajar.

Akan tetapi aktivitas belajar yang ekstra keras tersebut belum melahirkan hasil yang sepenuhnya diharapkan oleh siswa dan orang tua siswa. Selalu saja ada anak, orang tua siswa dan pendidik dan tenaga kependidikan  yang kecewa karena tidak lulus Ujian Nasional. Ada anak yang tidak lulus karena secara real tingkat pengetahuannya sangat rendah, dan ada pula yang tidak lulus karena factor lain, misalnya faktor psikologis dan faktor kesehatan. Selain ketidak lulusan, ada pula cerita lain yang mengiringi proses penyelenggaraan Ujian Nasional setiap tahunnya, yakni factor penyelenggaraannya. Kebocoran tes/ soal dan kunci jawaban, contek alias chating, ada juga guru yang mengajari peserta ujian, memberikan jawaban, dan lain-lain.

Perlu Inovasi Manajemen

Penyelenggaraan Ujian Nasional yang diselenggarakan setiap tahun yang menelan anggaran Negara sangat besar, sudah semestinya dilakukan secara cermat, terencana dan efektif. Ujian Nasional harus secara efektif memberikan manfaat dan kontribusi yang real dalam upaya menciptakan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang unggul, bukan untuk seremonial semata. Penyelenggaraannya harus secara cermat memperhitungkan berbagai factor pendukung dan penghambat serta juga mempertimbangkan efek dan manfaatnya bagi kepentingan peserta didik dan kepentingan pembangunan secara makro. Untuk itu diperlukan inovasi dan kreativitas dalam penyelenggaraan Ujian Nasional di masa yang akan datang.