UN dan Kepentingan Pemerintah
Untuk Siapa Ujian Nasional (Bag.2)
Oleh: Hayadin
Berdasarkan sudut pandang tertentu, dapat dinyatakan bahwa sebenarnya pelajar atau anak sekolah tidak membutuhkan Ujian Nasional. Mereka tetap akan dapat menjadi pintar dan cerdas tanpa Ujian Nasional seperti dilaksanakan sekarang ini. Mereka secara sederhana hanya membutuhkan proses belajar mengajar yang terarah, berjenjang, terukur dan bermakna. Triggering effect dan shock therapy yang muncul melalui proses penyelenggaraan Ujian Nasional, mestinya ditujukan kepada system dan manajemen pembelajaran, serta stakeholders pendidikan secara lebih luas, bukan semata-mata kepada pelajar.
Para Kepala Sekolah dan jajaran manajemen di sekolah mesti lebih baik dalam mengelolah proses pembelajaran dengan alat, media dan pendekatan serta lingkungan belajar yang baik pula. Semikian pula para guru mesti lebih tertantang untuk mengajarkan materi pelajaran kepada siswanya dengan menggunakan berbagai metode, trik, tips, dan pendekatan yang menyenangkan. Masyarakat dan dunia usaha juga harus lebih berhati-hati dalam mendirikan lembaga pendidikan, karena mesti melengkapinya dengan fasilitas dan sumber daya manujsia terutama tenaga pengajar yang maksimal dan berkualitas.
Kepentingan Pemerintah terhadap Ujian Nasional
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa: Penilaian Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh Pendidik; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Dan pada pasal 68 disebutkan bahwa: hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan / atau satuan pendidikan; serta untuk pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Soal ujian Nasional yang sulit, bahkan oleh guru sekalipun.
Pemerintah disebutkan sebagai salah satu pihak yang berwenang (memiliki kepentingan) melakukan penilaian hasil belajar siswa Sekolah Dasar (SD), SMP, M.Ts, MA, SMK, dan SMA. Dan Ujian Nasional merupakan seremonial (prosedur) yang diciptakan untuk itu. Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional menugaskan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian Nasional dengan passing grade (angka lulus) yang ditentukan pada angka tertentu. Di sinilah lahir momok yang menakutkan dari proses pendidikan nasional.
Dimana Peta Kualitas Pendidikan Nasional?
Salah satu tujuan diselenggarakannya Ujian Nasional adalah untuk menjadi bahan dalam penyusunan Peta Mutu Program dan / atau satuan pendidikan. Dengan demikian pemerintah berkewajiban untuk membuat Peta Kualitas Pendidikan Nasional sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan Ujian Nasional. Peta ini akan menjadi pedoman yang komprehensif bagi stake holders pendidikan dan pemerintah dalam melakukan pembinaan ataupun dalam rangka memilih jalur dan jenis pendidikan yang sesuai bagi anak Indonesia. Lalu, dimanakan peta tersebut tersimpan???
BACA juga:





Recent Comments