Your Ad Here

Search Results

Keyword: ‘hak hak peserta didik’

PEMDA menghadapi UN

May 2nd, 2010 ayad No comments

Tanggung jawab PEMDA dalam Ujian Nasional

UJIAN Nasional juga membuat pemerintah daerah was-was. Soalnya cukup terang, jika peringkat kelulusan siswa di satu daerah jeblok, maka pemerintah setempat akan menjadi sorotan. Ini bukan hanya ujian bagi siswa, tapi juga gengsi daerah.

Yogyakarta, misalnya. Hasil Ujian Nasional tahun ini adalah tamparan bagi ‘kota pelajar’ itu.  Sebanyak 9.237 peserta ujian nasional di Yogyakarta tak lulus. Dari sekian ratus sekolahan tingkat atas, hanya empat sekolah siswanya lulus 100 persen. Hasil terburuk sepajang sejarah ujian nasional.

Gubernur Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X pun dibuat pusing. Raja Yogyakarta itu sampai menggelar rapat khusus, dan meminta Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Yogyakarta sesegera mungkin melakukan evaluasi. “Yang jelas saya kecewa dengan hasil UN yang tidak menggembirakan. Tapi ya mau bagaimana lagi,” kata Sultan.

Meski anjlok, Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi DIY, Suwarsih Madya punya pembelaan. “Ujian Nasional di Yogyakarta paling jujur. Ini bukan kita yang menilai, tapi dari Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSPN). Tidak ada rekayasa sama sekali,” kata dia.

Sementara, Baskoro Aji, Ketua Pelaksana UN Yogyakarta, menuturkan hasil evaluasi penyebab utama gagalnya siswa dalam ujian pekan lalu itu.  Rupanya banyak siswa hanya belajar penuh untuk segelintir mata pelajaran. Akibatnya, pelajaran lain kurang mendapat perhatian.

Faktor lain, ujian nasional kali ini memberikan kesempatan ujian ulangan. Akibatnya siswa tidak serius dalam belajar. Toh, bisa mengulang, tak seperti tahun sebelumnya. Juga masih ada pro kontra hasil UN yang tak lagi menentukan kelulusan siswa, sesuai keputusan Mahkamah Agung.

Tak hanya Sultan yang kecewa. Wakil Gubernur DKI Jakarta, Prijanto malu dengan tingkat kelulusan siswa peserta UN di Jakarta. “Jika UN pertandingan, saya merasa malu,” kata Prijanto.  Dia menyesalkan kelulusan di Jakarta lebih rendah ketimbang provinsi lain, seperti Jawa Barat dan Jawa Timur.

Kelulusan SMA di Jakarta tahun ini, menurut data Dinas Pendidikan DKI, hanya 90,672 persen. Sedangkan tingkat SMK mencapai 92,18 persen. Tahun lalu, kelulusan SMA di DKI mencapai 95,5 persen untuk SMA, dan 97,65 persen SMK. Mengingat masih ada peluang mengulang, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taufik Yudi Mulyanto mengatakan angka kelulusan ini belum final.

Taufik mengaku pihaknya sudah melakukan persiapan maksimal menghadapi Ujian Nasional. Tapi mengapa banyak yang tak lulus? Menurut Taufik bisa saja pada saat ujian, siswa dalam kondisi tidak fit, baik fisik maupun mental, di satu mata pelajaran. “Walaupun pada mata pelajaran lain nilainya bagus, akhirnya dia harus mengulang di hanya mata pelajaran itu saja,” jawab dia.

Berita diadopt dari VIVANews.Com


BHP untuk Pelajar

August 5th, 2009 ayad No comments

HBP untuk Pelajar

Oleh Hayadin

Badan Hukum Pendidikan biasa disingkat BHP merupakan salah satu isu yang hangat dalam kampanye pilpres 2009 -2014. BHP yang ditetapkan oleh DPR melalui Undang-Undang No 9 tahun 2009, sejak awal (dibahas oleh DPR) telah menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat (juga mahasiswa). Beberapa kelompok masyarakat menilai bahwa produk hukum tentang pendidikan tersebut akan melahirkan praktek liberalisasi dan kapitalisme di dunia pendidikan, yang pada gilirannya akan membawa dampak dimana dunia pendidikan akan dikuasai oleh institusi swasta dan asing dan kesempatan pendidikan masyarakat miskin akan hilang.

Kepentingan Pelajar terhadap Dunia Pendidikan

Salah satu hal utama yang dibutuhkan oleh pelajar adalah kesempatan untuk memperoleh pendidikan (menu pembelajaran) yang relevan, bermutu dan terjangkau atau murah mulai dari tingkat usia dini hingga tingkat lanjut. Setiap pelajar dan anak Indonesia membutuhkan menu pembelajaran yang sesuai dengan minat dan bakatnya serta tuntutan masa depannya. Menu pelajaran tersebut memiliki bobot mutu yang tinggi sehingga dapat diandalkan untuk bersaing secara terbuka di era globalisasi, dan semua itu dapat diperoleh secara terjangkau (murah atau gratis).

Capres Cawapres 2009 - 2014

Capres Cawapres 2009 - 2014

Menu pelajaran seperti itu akan dapat menjamin teraktualisasikannya segala potensi yang dimiliki oleh anak dan teratasinya segala kelemahan yang dimiliki oleh anak dalam rangka meraih masa depannya yang gemilang. Prasyarat  untuk memperoleh menu pelajaran seperti tersebut di atas adalah tersedianya institusi pendidikan yang dilengkapi dengan fasilitas pembelajaran dan sumber daya manusia kependidikan yang berkualitas pula. Sampai disini, maka logika bangsa kita (baik masyarakat ataupun pemerintah) akan selalu merujuk pada faktor dana yang kurang sebagai alasan pembenar dari belum terpenuhinya harapan dan kepentingan pelajar untuk menikmati menu pembelajaran yang ideal.

Praktek Kapitalisme dan Liberalisasi Pendidikan

Logika minimnya anggaran (baik oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat) sebagai masalah untuk melahirkan menu pembelajaran yang bermutu dan relevan mendorong lahirnya pemikiran untuk melibatkan pihak swasta pemilik modal (kapital) dan bahkan pihak asing (yang memiliki modal besar) dalam praktek pendidikan nasional. Keterlibatan mereka oleh pemerintah dianggap akan menjadi solusi dalam praktek pendidikan. Dan bagi pihak swasta dan asing itu adalah kesempatan untuk merealisasi dan menunjukan jati dirinya yang berorientasi kapitalisme. Keterlibatan mereka dalam dunia pendidikan merupakan siklus bisnis yang secara langsung atau tidak langsung harus membawa keuntungan baik jangka pendek ataupun jangka panjang.

Filosofi bisnis menjadi salah satu landasan dalam praktek pengelolaan pendidikan oleh pihak swasta. Aset untuk investasi dan kapitalisasi merupakan pertimbangan yang lazim dalam dunia bisnis yang juga diterapkan dalam dunia pendidikan. Melalui landasan seperti ini, maka lembaga pendidikan swasta atau asing selalu survive dan unggul baik pada tampilan fisik ataupun pada kualitas output dan outcome pendidikannya.

Dengan dukungan modal (kapital) yang besar, mereka mampu mendirikan bangunan dan lingkungan pendidikan (sekolah atau kampus) yang luas dan megah dengan ditunjang oleh fasilitas pembelajaran yang memadai. Mereka mampu membuka jurusan atau fakultas keilmuan yang baru dan relevan dengan tuntutan persaingan zaman yang didukung oleh tenaga pengajar yang ahli dibidangnya. Customernyapun dijanjikan dan dijamin puas dengan layanan akademis yang dimiliki.

Tentu, aset yang megah dan menelan biaya besar tersebut, harus menghasilkan revenue bagi Institusi. Dan mahasiswa menjadi salah satu sumber pemasukan untuk mendanai atau membiayai anggaran pendirian lembaga dan membiayai tenaga pengajar yang berkualitas. Oleh karena itu pada prakteknya, kita menemukan bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pelajar pada sekolah swasta atau sekolah asing lebih mahal dari pada lembaga pendidikan lainnya di tanah air. Walhasilnya, hanya pelajar yang berasal dari tingkat ekonomi menengah ke ataslah yang dapat menikmati pendidikan tersebut.

Keberpihakan pada Pelajar

Berdasarkan gambaran tentang liberalisasi dan kapitalisme pendidikan seperti di atas, maka sudah barang tentu pelajar Indonesia yang berasal dari keluarga dengan status ekonomi menengah ke bawah tidak akan memiliki kesempatan mengakses pendidikan yang relevan, bermutu dan bermanfaat yang mayoritas disediakan oleh lembaga pendidikan swasta atau asing. Hal ini jika dibiarkan dapat membawa dampak sosial politik yang kompleks. Oleh karena itu negara melalui pemerintah wajib menjamin agar seluruh warga negara usia sekolah (pelajar) termasuk mereka yang memiliki kemampuan finansial rendah, mendapat kesempatan untuk memperoleh menu pembelajaran yang berkualitas, relevan dan bermanfaat.

Secara eksplisit dalam teks Badan Hukum Pendidikan seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2009, fasal 40 ayat 3, menjamin hal tersebut di atas, sebagai berikut: “Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk: beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Dan pada bagian yang lain disebutkan bahwa “Badan Hukum Pendidikan (BHP) wajib menjaring dan menerima sebanyak 20% mahasiswa yang kurang mampu dan memiliki potensi akademik tinggi”.

BACA JUGA:

Kebijakan Pembangunan untuk Pelajar


Pembangunan untuk Pelajar

June 25th, 2009 ayad No comments

Kebijakan Pembangunan Berorientasi pada Pelajar

Oleh Hayadin

Secara demografi, pelajar adalah penduduk dengan prakiraan rentang usia (dapat didiskusikan) antara 4 tahun hingga 35 tahun. Pada rentang usia tersebut seseorang mulai belajar di lembaga pendidikan tertentu. Umur 4 tahun seseorang mulai belajar di level pendidikan Taman Kanak-kanak, dan seterusnya pada usia 35 tahun mungkin berada pada strata pendidikan Doktor (sebagai strata tertinggi dalam jenjang pendidikan di Indonesia).

Pelajar sebagai fokus utama Pendidikan

Pelajar sebagai fokus utama Pendidikan

Secara kuantitatif, jumlah rentang usia tersebut sangat banyak, mungkin sepertiga atau lebih dati total jumlah penduduk bangsa kita. Namun terlepas dari angka rentang usia tersebut, yang ingin disampaikan melalui tulisan ini adalah bahwa pelajar merupakan kelompok penduduk yang sedang melakukan tugas atau fungsi tertentu, yakni Belajar dalam arti yang luas. Mereka tersebar di berbagai sekolah pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan serta berada di seluruh wilayah tanah air Indonesia. Mereka memiliki kepentingan baik untuk dirinya maupun untuk lingkungan dan bangsanya, yakni berproses untuk menjadi lebih baik. Mereka adalah kelompok strategis yang memiliki berbagai potensi dan kemampuan untuk melakukan transformasi sosial budaya, dan menjadi andalan sumber daya manusia bagi bangsa dan negara. Mereka menjadi tumpuan harapan dan andalan masa depan suatu bangsa.

Dengan posisi dan status tersebut, maka pelajar seharusnya mendapatkan perhatian dan perlakuan dari pemerintah yang berbeda dengan kelompok penduduk lainnya. Ini bukan untuk menempatkan mereka secara ekslusif dalam tatanan kehidupan berbangsa, tetapi lebih pada upaya untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam mengaktualisasikan potensi keter-Pelajar-an dan memberikan kemudahan dalam berproses menjadi warga negara yang unggul dan diandalkan untuk menjadi tumpuan dan harapan bangsa dan negara di masa yang akan datang.

Pelajar sebagai Pusat dan Fokus Pendidikan

Semua orang akan setuju bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk karakter, meningkatkan kompetensi dan kapabilitas pelajar. Apapun dan bagaimanapun prosesnya, siapapun aktornya, selalu ujung-ujungnya adalah untuk kepentingan pelajar. Guru mengajar, orang tua mendidik atau menasehati, kurikulum, media, dan buku pelajaran (gratis atau berbayar), laboratorium dan bangunan sekolah yang megah atau reot, semuanya untuk pelajar. Singkatnya, seluruh proses dari kegiatan pendidikan dan pembelajaran selalu bermuara pada Pelajar.

Kebijakan Pendidikan untuk Pelajar

Sejauh ini, kita memandang bahwa status, posisi dan urusan pelajar terasa sudah cukup diurus melalui fungsi Pendidikan. Oleh karena itu Departemen pendidikan nasional dan Undang-undang pendidikan nasional menjadi rujukan yang utama dalam mengkaji status, posisi, dan kehidupan pelajar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di dalam Undang-Undang pendidikan nasional misalnya, disebutkan bahwa pelajar dikenal dengan sebutan ‘peserta didik’ yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.

Hak yang dimiliki oleh Pelajar (peserta didik) seperti tercantum dalam peraturan sistem pendidikan nasional adalah: mendapatkan pendidikan agama; mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; mendapatkan beasiswa;

menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing, dan lain-lain. Di samping hak tersebut, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga norma-norma pendidikan dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

Dari rumusan yang tertulis dalam Sistem Pendidikan Nasional tersebut, maka sangat jelas terlihat betapa perhatian negara terhadap pelajar masih sangat kecil dan masih sangat terbatas. Untuk lebih menjamin masa depan pelajar yang lebih baik, maka diperlukan pendekatan makro dalam menangani kelompok penduduk yang berstatus pelajar atau ada pada jenjang usia sekolah.

BACA JUGA:

Student Traveling (mobilitas warga)


UN dan Kepentingan Pemerintah

June 22nd, 2009 ayad No comments

Untuk Siapa Ujian Nasional (Bag.2)

Oleh: Hayadin

Berdasarkan sudut pandang tertentu, dapat dinyatakan bahwa sebenarnya pelajar atau anak sekolah tidak membutuhkan Ujian Nasional. Mereka tetap akan dapat menjadi pintar dan cerdas tanpa Ujian Nasional seperti dilaksanakan sekarang ini. Mereka secara sederhana hanya membutuhkan proses belajar mengajar yang terarah, berjenjang, terukur dan bermakna. Triggering effect dan shock therapy yang muncul melalui proses penyelenggaraan Ujian Nasional, mestinya ditujukan kepada system dan manajemen pembelajaran, serta stakeholders pendidikan secara lebih luas, bukan semata-mata kepada pelajar.

Para Kepala Sekolah dan jajaran manajemen di sekolah mesti lebih baik dalam mengelolah proses pembelajaran dengan alat, media dan pendekatan serta lingkungan belajar yang baik  pula. Semikian pula para guru mesti lebih tertantang  untuk mengajarkan materi pelajaran kepada siswanya dengan menggunakan berbagai metode, trik, tips, dan pendekatan yang menyenangkan. Masyarakat dan dunia usaha juga harus lebih berhati-hati dalam mendirikan lembaga pendidikan, karena mesti melengkapinya dengan fasilitas dan sumber daya manujsia terutama tenaga pengajar yang maksimal dan berkualitas.

Kepentingan Pemerintah terhadap Ujian Nasional

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa: Penilaian Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh Pendidik; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Dan pada pasal 68 disebutkan bahwa: hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan / atau satuan pendidikan; serta untuk pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Soal ujian Nasional yang sulit, bahkan oleh guru sekalipun.

Soal ujian Nasional yang sulit, bahkan oleh guru sekalipun.

Pemerintah disebutkan sebagai salah satu pihak yang berwenang (memiliki kepentingan) melakukan penilaian hasil belajar siswa Sekolah Dasar (SD), SMP, M.Ts, MA, SMK, dan SMA. Dan Ujian Nasional merupakan seremonial (prosedur) yang diciptakan untuk itu. Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional menugaskan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian Nasional dengan passing grade (angka lulus) yang ditentukan pada angka tertentu. Di sinilah lahir momok yang menakutkan dari proses pendidikan nasional.

Dimana Peta Kualitas Pendidikan Nasional?

Salah satu tujuan diselenggarakannya Ujian Nasional adalah untuk menjadi bahan dalam penyusunan Peta Mutu Program dan / atau satuan pendidikan. Dengan demikian pemerintah berkewajiban untuk membuat Peta Kualitas Pendidikan Nasional sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan Ujian Nasional. Peta ini akan menjadi pedoman yang komprehensif bagi stake holders pendidikan dan pemerintah dalam melakukan pembinaan ataupun dalam rangka memilih jalur dan jenis pendidikan yang sesuai bagi anak Indonesia. Lalu, dimanakan peta tersebut tersimpan???

BACA juga:

Momok Ujian Nasiona

Memaknai Ujian Nasional

Untuk siapa Ujian Nasional


Untuk siapa Ujian Nasional

June 18th, 2009 ayad No comments

Untuk Siapa Ujian Nasional

Oleh Hayadin

Hakikat kegiatan evaluasi di dunia pendidikan (khususnya di sekolah) adalah untuk mengetahui sejauh mana tujuan pelajaran yang (dirumuskan) ingin dicapai oleh seorang pengajar  dapat tercapai. Hal tersebut bermanfaat sebagai in-put kepada pendidik dalam merancang menu pelajaran berikutnya. Jika peserta didik belum memahami atau belum menguasai pelajaran awal maka pengajar tersebut belum dapat melanjutkan ke materi pelajaran selanjutnya. Ia juga perlu melakukan refleksi tentang apa yang kurang atau yang salah dari proses pembelajaran yang sudah ia lakukan kepada para pelajar tersebut.

Dalam perspektif pendidikan transformative, maka hakikat evaluasi adalah untuk mengukur sejauh mana seorang pengajar mampu mengubah wawasan, pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta didik sesuai yang ia harapkan. Untuk melakukan perubahan tersebut, seorang pengajar melakukan dan menggunkan berbagai trik, alat/tools, media, strategi, pendekatan, dan metode. Ruang lingkup, ritme dan tempo perubahan yang terjadi pada peserta belajar antara lain ditentukan oleh factor-faktor tersebut (trik, alat/tools, media, strategi, pendekatan, dan metode yang digunakan).

Oleh karena itu, kegiatan evaluasi sesungguhnya adalah proses yang diperuntukkan kepada para tenaga pengajar/guru/pendidik bahkan kepala sekolah, bukan sebaliknya untuk pelajar/anak sekolah. Jika hasil evaluasi menunjukkan hasil belajar yang rendah, itu merupakan masukan kepada para guru untuk merancang trik, metode, dan pendekatan yang berbeda (baru) dalam memberikan pelajaran, bukan lalu menghukum atau menyalahkan siswa atau murid.

Kepentingan Pelajar terhadap Ujian Nasional

Pertanyaan yang menarik untuk dijawab adalah, “Apa manfaat Ujian Nasional bagi Pelajar Indonesia?”. Jawaban dari pertanyaan ini dapat dilihat melalui fakta dimana menjelang penyelenggaraan Ujian Nasional para siswa ramai memadati lembaga Bimbingan Belajar untuk belajar secara intensif. Tetapi fakta tersebut sebenarnya juga adalah fenomena yang menarik untuk didiskusikan, karena kehadiran mereka di lembaga bimbingan belajar adalah dalam rangka menghadapi Ujian Nasional. Di sana mereka tidak belajar secara komprehensif mengenai materi pelajaran yang diujikan, tetapi lebih pada trick, tips, praktek (try-out) soal-soal yang berpeluang muncul pada Ujian Nasional. Lalu, apa makna selanjutnya dari nilai atau angka yang dicapai dalam Ujian Nasional? Faktanya, angka tersebut tidak membawa pengaruh apapun kepada siswa, selain untuk lulus atau tidak lulus.

Ujian Nasional diselenggarakan untuk kepentingan siapa?

Ujian Nasional diselenggarakan untuk kepentingan siapa?

Skor nilai Ujian Nasional yang diperoleh para siswa merupakan skor relative terhadap kualitas dan prestasi akademis yang ia miliki. Ia bukan merupakan skor mutlak atau skor permanent. Skor tersebut lebih merupakan hasil dari “upaya sesaat” menjelang pelaksanaan Ujian Nasional. Skor tersebut merupakan hasil belajar intensif sesaat melalui Lembaga Bimbingan Belajar, dengan tips, dan triks yang diajarkan (para guru) untuk menghadapi atau mengerjakan soal-soal Ujian Nasional.

Oleh karena itu, Triggering Effect atau Shock Therapy yang diharapkan dari penyelenggaraan Ujian Nasional secara perlahan harus ditransformasi ke bentuk yang lebih Persuasif dan Self-Motivating. Dengan demikian, aktivitas belajar yang dilakukan oleh para siswa berjalan secara normal, terarah, dan berbobot. Bukan karena ketakutan tidak lulus ujian nasional.

BACA JUGA:

* Momok Ujian Nasional

* Memaknai Ujian Nasional