Your Ad Here

Search Results

Keyword: ‘hak dan kewajiban sebagai siswa’

Pembangunan untuk Pelajar

June 25th, 2009 ayad No comments

Kebijakan Pembangunan Berorientasi pada Pelajar

Oleh Hayadin

Secara demografi, pelajar adalah penduduk dengan prakiraan rentang usia (dapat didiskusikan) antara 4 tahun hingga 35 tahun. Pada rentang usia tersebut seseorang mulai belajar di lembaga pendidikan tertentu. Umur 4 tahun seseorang mulai belajar di level pendidikan Taman Kanak-kanak, dan seterusnya pada usia 35 tahun mungkin berada pada strata pendidikan Doktor (sebagai strata tertinggi dalam jenjang pendidikan di Indonesia).

Pelajar sebagai fokus utama Pendidikan

Pelajar sebagai fokus utama Pendidikan

Secara kuantitatif, jumlah rentang usia tersebut sangat banyak, mungkin sepertiga atau lebih dati total jumlah penduduk bangsa kita. Namun terlepas dari angka rentang usia tersebut, yang ingin disampaikan melalui tulisan ini adalah bahwa pelajar merupakan kelompok penduduk yang sedang melakukan tugas atau fungsi tertentu, yakni Belajar dalam arti yang luas. Mereka tersebar di berbagai sekolah pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan serta berada di seluruh wilayah tanah air Indonesia. Mereka memiliki kepentingan baik untuk dirinya maupun untuk lingkungan dan bangsanya, yakni berproses untuk menjadi lebih baik. Mereka adalah kelompok strategis yang memiliki berbagai potensi dan kemampuan untuk melakukan transformasi sosial budaya, dan menjadi andalan sumber daya manusia bagi bangsa dan negara. Mereka menjadi tumpuan harapan dan andalan masa depan suatu bangsa.

Dengan posisi dan status tersebut, maka pelajar seharusnya mendapatkan perhatian dan perlakuan dari pemerintah yang berbeda dengan kelompok penduduk lainnya. Ini bukan untuk menempatkan mereka secara ekslusif dalam tatanan kehidupan berbangsa, tetapi lebih pada upaya untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam mengaktualisasikan potensi keter-Pelajar-an dan memberikan kemudahan dalam berproses menjadi warga negara yang unggul dan diandalkan untuk menjadi tumpuan dan harapan bangsa dan negara di masa yang akan datang.

Pelajar sebagai Pusat dan Fokus Pendidikan

Semua orang akan setuju bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk karakter, meningkatkan kompetensi dan kapabilitas pelajar. Apapun dan bagaimanapun prosesnya, siapapun aktornya, selalu ujung-ujungnya adalah untuk kepentingan pelajar. Guru mengajar, orang tua mendidik atau menasehati, kurikulum, media, dan buku pelajaran (gratis atau berbayar), laboratorium dan bangunan sekolah yang megah atau reot, semuanya untuk pelajar. Singkatnya, seluruh proses dari kegiatan pendidikan dan pembelajaran selalu bermuara pada Pelajar.

Kebijakan Pendidikan untuk Pelajar

Sejauh ini, kita memandang bahwa status, posisi dan urusan pelajar terasa sudah cukup diurus melalui fungsi Pendidikan. Oleh karena itu Departemen pendidikan nasional dan Undang-undang pendidikan nasional menjadi rujukan yang utama dalam mengkaji status, posisi, dan kehidupan pelajar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di dalam Undang-Undang pendidikan nasional misalnya, disebutkan bahwa pelajar dikenal dengan sebutan ‘peserta didik’ yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.

Hak yang dimiliki oleh Pelajar (peserta didik) seperti tercantum dalam peraturan sistem pendidikan nasional adalah: mendapatkan pendidikan agama; mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; mendapatkan beasiswa;

menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing, dan lain-lain. Di samping hak tersebut, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga norma-norma pendidikan dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

Dari rumusan yang tertulis dalam Sistem Pendidikan Nasional tersebut, maka sangat jelas terlihat betapa perhatian negara terhadap pelajar masih sangat kecil dan masih sangat terbatas. Untuk lebih menjamin masa depan pelajar yang lebih baik, maka diperlukan pendekatan makro dalam menangani kelompok penduduk yang berstatus pelajar atau ada pada jenjang usia sekolah.

BACA JUGA:

Student Traveling (mobilitas warga)


UN dan Kepentingan Pemerintah

June 22nd, 2009 ayad No comments

Untuk Siapa Ujian Nasional (Bag.2)

Oleh: Hayadin

Berdasarkan sudut pandang tertentu, dapat dinyatakan bahwa sebenarnya pelajar atau anak sekolah tidak membutuhkan Ujian Nasional. Mereka tetap akan dapat menjadi pintar dan cerdas tanpa Ujian Nasional seperti dilaksanakan sekarang ini. Mereka secara sederhana hanya membutuhkan proses belajar mengajar yang terarah, berjenjang, terukur dan bermakna. Triggering effect dan shock therapy yang muncul melalui proses penyelenggaraan Ujian Nasional, mestinya ditujukan kepada system dan manajemen pembelajaran, serta stakeholders pendidikan secara lebih luas, bukan semata-mata kepada pelajar.

Para Kepala Sekolah dan jajaran manajemen di sekolah mesti lebih baik dalam mengelolah proses pembelajaran dengan alat, media dan pendekatan serta lingkungan belajar yang baik  pula. Semikian pula para guru mesti lebih tertantang  untuk mengajarkan materi pelajaran kepada siswanya dengan menggunakan berbagai metode, trik, tips, dan pendekatan yang menyenangkan. Masyarakat dan dunia usaha juga harus lebih berhati-hati dalam mendirikan lembaga pendidikan, karena mesti melengkapinya dengan fasilitas dan sumber daya manujsia terutama tenaga pengajar yang maksimal dan berkualitas.

Kepentingan Pemerintah terhadap Ujian Nasional

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa: Penilaian Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh Pendidik; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Dan pada pasal 68 disebutkan bahwa: hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan / atau satuan pendidikan; serta untuk pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Soal ujian Nasional yang sulit, bahkan oleh guru sekalipun.

Soal ujian Nasional yang sulit, bahkan oleh guru sekalipun.

Pemerintah disebutkan sebagai salah satu pihak yang berwenang (memiliki kepentingan) melakukan penilaian hasil belajar siswa Sekolah Dasar (SD), SMP, M.Ts, MA, SMK, dan SMA. Dan Ujian Nasional merupakan seremonial (prosedur) yang diciptakan untuk itu. Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional menugaskan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian Nasional dengan passing grade (angka lulus) yang ditentukan pada angka tertentu. Di sinilah lahir momok yang menakutkan dari proses pendidikan nasional.

Dimana Peta Kualitas Pendidikan Nasional?

Salah satu tujuan diselenggarakannya Ujian Nasional adalah untuk menjadi bahan dalam penyusunan Peta Mutu Program dan / atau satuan pendidikan. Dengan demikian pemerintah berkewajiban untuk membuat Peta Kualitas Pendidikan Nasional sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan Ujian Nasional. Peta ini akan menjadi pedoman yang komprehensif bagi stake holders pendidikan dan pemerintah dalam melakukan pembinaan ataupun dalam rangka memilih jalur dan jenis pendidikan yang sesuai bagi anak Indonesia. Lalu, dimanakan peta tersebut tersimpan???

BACA juga:

Momok Ujian Nasiona

Memaknai Ujian Nasional

Untuk siapa Ujian Nasional