Your Ad Here

Search Results

Keyword: ‘arti orientasi’

Rencana Sukses

August 28th, 2010 ayad No comments

Hidup Terencana dan Terarah

Oleh: Hayadin

Salah satu kutipan yang menarik adalah: “if You Fail to Plan, You Plan to fail”. Artinya, jika anda gagal membuat rencana, maka Anda membuat rencana untuk gagal. Kutipan di atas sangat tepat, dengan menyandingkan kegagalan sebagai konsekwensi perencanaan. Kegagalan menjadi konsekwensi mutlak dari buruknya perencanaan dan atau ketiadaan perencanaan.

Gagal membuat rencana (Fail to Plan) dapat dimaknai sebagai kekurangmampuan dalam membuat rencana, menentukan orientasi masa depan, dan arah dari suatu perjalanan atau akhir dari suatu ikhtiar. Dalam perspektif lain, dapat pula dikatakan sebagai ketidakjelasan niat dalam menjalankan sesuatu. Sesuatu dikerjakan atau dijalankan hanya karena mengikuti kehendak orang lain, ikut-ikutan, atau latah.

Para pakar manajemen memandang bahwa perencanaan merupakan hal yang penting dan utama dari suatu pekerjaan, projek, perjalanan, usaha, dan tujuan. Dengan adanya rencana yang terarah dan jelas, menurut ahli manajemen, maka setengah dari tujuan telah dicapai.

Lalu, bagaimana kalau tidak ada perencanaan? Tentu kita tidak akan mencapai apa-apa. Apa yang kita lakukan hanyalah melanjutkan rutinitas dari orang-orang terdahulu,  mengikuti irama lingkungan, merespon secara reaktif berbagai hal yang terjadi di sekitar kita dengan mengandalkan naluri dan perasaan tanpa ada bingkai yang terarah. Kita mengerjakan sesuatu hanya karena orang lain mengerjakannya, atau terdesak oleh situasi dan kondisi, bukan  berdasarkan tujuan pribadi yang kita inginkan.

Hidup terencana secara praktis dilakukan dengan merumuskan apa yang mau kita raih dalam limit waktu tertentu. Boleh jadi batasannya adalah apa yang mau kita raih dalam satu minggu, dalam satu bulan, dalam satu tahun atau lebih, bahkan apa yang mau kita raih atau mau kita capai hari ini terumuskan secara jelas. Merumuskannya adalah di dalam otak atau melalui tulisan. Orang bijak menganjurkannya agar rencana tersebut dituliskan di atas kertas agar mudah dilihat, dapat menjadi pedoman, serta dapat ditinjau ulang seiring dengan pergantian sang waktu.

Sejarah gemilang yang dicapai oleh manusia diukir melalui pemimpin-pemimpin besar yang memiliki perencanaan. Baik di dunia industri, militer, maupun di dunia keilmuan. Mereka semua memiliki rencana. Tidak atas kebetulan dan keberuntungan semata atas pencapaian mereka. Sebagian besar rencana mereka dituangkan dalam tulisan, sehingga menjadi obyek kajian para ahli sejarah di masa kini. Sebagian yang lain juga ada yang tidak sempat menuliskan rencana tersebut dan hanya tersimpan dalam memori mereka.

Orang yang memiliki rencana tertentu, akan memiliki motivasi besar yang lahir dari dirinya sendiri untuk melakukan serangkaian ikhtiar mencapai tujuannya; secara sadar ia akan membangun strategi dan disiplin yang dibutuhkan sebagai prasyarat mencapai tujuannya; dengan rencana dan tujuan yang jelas, ia akan memiliki daya tahan dan kesabaran terhadap berbagai masalah dan tantangan yang mungkin hadir mengganggu perjalanannya mencapai tujuan tersebut.

Oleh karena itu, merumuskan tujuan pribadi dan menuangkannya dalam perencanaan yang jelas dan terarah merupakan awal dari kesuksesan pribadi. Ungkapan tersebut di atas ”if You fail to Plan, You Plan to Fail”, sangat tepat, yang jika dibalik dengan mengganti kata fail (gagal) dengan success (sukses) akan berbunyi, “if You success to Plan, You Plan to Success”, artinya: “Jika Anda sukses membuat rencana, maka Anda telah berencana untuk sukses”. It’s great!

Untuk itu, di sekolah selain belajar (matematika, bahasa, ilmu pengetahuan lain) dan mengembangkan bakat, akan lebih baik masa depan kita jika kita juga belajar membuat rencana untuk hari esok yang lebih baik. Let’s make planning.

Incoming search terms:


Sumpah Pemuda

October 27th, 2009 ayad No comments

Sumpah Pemuda juga Sumpah Pelajar

Oleh Hayadin

28 Oktober yang diperingati sebagai hari Sumpah Pemuda merupakan momentum histories yang sangat berarti bagi perjalanan bangsa dan Negara Indonesia. Pada tanggal tersebut di tahun 1928, para pemuda dari berbagai suku bangsa di kepulauan nusantara menyatakan persetujuannya untuk menghilangkan rasa kedaerahan masing-masing dan pada saat yang bersamaan menyetujui 3 hal utama, yakni: Tanah Air (identitas kewilayahan) yang satu, identitas Kebangsaan yang satu dan identitas kebahasaan yang satu. Ketiga identitas tersebut terakumulasi dalam kata “Indonesia” satu.

Persetujuan tersebut dinyatakan dalam bentuk sumpah dan janji yang tertulis dan sekaligus diikrarkan untuk didengar oleh penduduk Indonesia yang lain, serta penduduk dunia (khususnya bangsa penjajah yang pintar memecah belah).

Saat itu mayoritas penduduk pribumi di nusantara terpecah belah dan susah untuk bekerjasama. Setiap suku dan komunitas hanya memikirkan keselamatan dan eksistensi dirinya bahkan memandang suku dan daerah lainnya sebagai musuh. Rakyat tidak mengetahui kapan keadaan tersebut akan berubah. Bahkan rakyat memandang kalau keadaan tersebut merupakan bagian dari nasib yang harus dijalani dan entah sampai kapan dapat berakhir.

Tentu berbeda dengan para pemuda yang terpelajar (mereka belajar hukum, belajar ekonomi, mendalami agama secara benar, belajar berorganisasi, bahkan belajar politik). Mereka memiliki kecerdasan dan kesadaran histories yang melewati zamannya. Mereka ini menyadari bahwa kondisi keterjajahan yang dialami oleh seluruh rakyat di nusantara dapat dirubah melalui serangkaian ikhtiar yang cerdas, strategis, dan sistematis. Dan mereka menularkan kesadaran tersebut kepada seluruh rakyat di nusantara.

Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 saat itu, merupakan tahapan sejarah yang dipersiapkan menuju kebebasan dari penjajah. Karena prasyarat untuk merdeka adalah persatuan seluruh komponen masyarakat di seluruh nusantara untuk berjuang melawan kehendak asing yang ingin menjajah bangsa kita selamanya. Dengan kesadaran untuk bersatu, maka seluruh resources yang ada di tanah air kita menjadi alat dan kekuatan untuk memerangi kehendak penjajah dan menyatakan kemerdekaan diri sebagai negara dan bangsa yang berdaulat.

Momentum tersebut terbukti efektif membangkitkan kesadaran bangsa untuk menjadi merdeka dan tidak mau lagi dijajah. Berbagai perlawanan kepada penjajah terjadi secara masif di seluruh wilayah nusantara oleh berbagai komponen masyarakat. Titik kulminasi dari kesadaran bersatu tersebut kemudian melahirkan kemerdekaan bangsa pada tahun 1945 (17 Agustus).

Apresiasi yang tinggi serta rasa hormat yang dalam patut kita berikan kepada mereka yang secara langsung atau tidak langsung terlibat mengorganisir dan merencanakan event Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Mereka adalah pelajar yang sedang menuntut ilmu. Ilmu pengetahuan dan kecerdasan yang dimiliki telah mendorong mereka untuk merubah nasib bangsanya. Dirgahayu Indonesia.

Berita Relevan lainnya:

Pelajar Ideal

Mempertegas orientasi Masa Depan


BPH dan Akuntabilitas Lembaga Pendidikan

August 10th, 2009 ayad No comments

BHP untukPelajar (bag. 2)

Oleh Hayadin

Salah satu isu penting dalam merancang masa depan pelajar Indonesia adalah akuntabilitas lembaga pendidikan dimana para pelajar menuntut ilmu pengetahuan dan memulai masa depannya. Setidaknya ada dua pertanyaan strategis yang relevan untuk dijawab terkait dengan akuntabilitas lembaga pendidikan, yakni:

  1. Apakah lembaga pendidikan (sekolah, kampus, dan madrasah) memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup dan niat yang suggguh-sunguh untuk mengantarkan pelajar (siswa-siswinya) menjadi warga negara yang mandiri, dan bermanfaat bagi lingkungannya.
  2. Bagaimana jika dalam proses pembelajaran, suatu lembaga pendidikan melakukan suatu tindakan yang merugikan masa depan siswa-siswinya, baik disengaja ataupun tidak disengaja?

Jaminan untuk masa depan pelajar

Semua orang mengetahui bahwa sekolah merupakan jembatan emas bagi siswa-siswinya untuk menuju masa depan yang lebih baik. Untuk harapan dan tujuan mulia tersebutlah, maka para orang tua rela mengorbankan anggaran, dan perasaan untuk menyekolahkan putra-putrinya. Juga untuk alasan yang sama pemerintah mengeluarkan anggaran yang besar (hingga  mencapai 20 % APBN) untuk membiayai sektor pendidikan. Nalar yang menyatakan bahwa sekolah sebagai jembatan emas masa depan tersebut selalu terbukti pada sekolah-sekolah yang berkualitas dengan mengeluarkan output dan outcome yang dikenal masyarakat memiliki keunggulan personal, ekonomi, social, politik, dan budaya.

Persoalan yang muncul kemudian adalah fakta bahwa tidak semua orang yang bersekolah akan keluar dari sekolah menjadi orang yang mandiri dan membawa manfaat bagi dirinya, keluarganya, dan lingkungannya (bangsa dan negaranya atau masyarakat dunia). Dan secara apologetic, mudah untuk menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh banyak hal yang kompleks, dan bukan hanya institusi dan system pendidikan yang patut disalahkan, tetapi sistem lain di luar pendidikan seperti ekonomi dan lingkungan sosial politik juga turut berkontribusi.

Lembaga dan dunia pendidikan harus tegas mengenali dan mengakui peran dan tanggung jawabnya secara gentle tanpa apologi atau mengkambing hitamkan pihak lain, misalnya situasi social ekonomi politik, input siswa dan partisipasi orang tua siswa yang minim atas kegagalan mengantarkan para pelajar menjadi manusia yang mandiri dan bermanfaat bagi lingkungannya. Lembaga pendidikan mesti memiliki sarana dan instrument yang terukur secara kuantitatif dan kualitatif merupakan penjamin bagi masa depan pelajar yang ada dilingkungannya.

Dalam konteks akuntabilitas, maka lembaga pendidikan mesti secara proaktif menunjukkan kepada masyarakat kemampuan dan keunggulannya untuk menjamin bahwa proses pembelajaran yang dilakukan akan membawa pelajar ke masa depan yang lebih baik. Pada sisi lain, masyarakat (pelajar) sebagai konsumen dan  pelanggan pendidikan memiliki hak untuk menuntut (bahkan memperkarakan secara hukum) lembaga pendidikan yang secara sengaja atau tidak sengaja telah merugikan dirinya.

Harapan dan gambaran tentang akuntabilitas lembaga pendidikan seperti diuraikan di atas, dinyataakn secara eksplisit dalam undang – undang Badan Hukum Pendidikan  bahwa salah satu prinsip pengelolaan pendidikan adalah akuntabilitas, yakni kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan  kepada pemangku kepentingan (UU No. 9 tahun 2009, fasal 4, ayat 2). Tantangan selanjutnya adalah komitment dan perhatian semua pihak (stakeholders pendidikan) untuk mengimplementasikan isi dari undang-undang tersebut.

BACA JUGA:

* BPH untuk Pelajar

* Kebijakan Pembangunan untuk Pelajar


Student Enterpreneurship

June 30th, 2009 ayad No comments

Kewirausahaan Pelajar Indonesia

(Respon untuk debat Capres Cawapres 2009 – 2014)

Oleh Hayadin

Salah satu isu yang dikemukakan oleh para capres dan cawapres terkait dengan visi, misi, kebijakan dan program kerja yang akan dikerjakan pada lima tahun ke depan jika terpilih menjadi Presiden dan Wakil presiden RI adalah mengurangi tingkat kemiskinan dan   pengangguran, serta meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas SDM bangsa Indonesia. Mereka memiliki konsep dan pandangan yang hampir sama bahwa kemiskinan, pengangguran, dan pendidikan memiliki keterkaitan yang erat.  Kemiskinan umumnya disebabkan oleh karena seseorang tidak memiliki pekerjaan atau mata pencaharian yang dapat menopang kehidupannya atau biasa disebut dengan pengangguran, dan pengangguran tersebut terjadi karena mereka memiliki pengetahuan dan keterampilan kerja serta pendidikan yang rendah.

Capres - Cawapres RI 2009 - 2014

Capres - Cawapres RI 2009 - 2014

Oleh karena itu secara sederhana dapat dinyatakan bahwa kemiskinan adalah akibat dari pengangguran, dan pengangguran merupakan akibat dari pendidikan yang gagal (baik dalam tataran mikro maupun dalam tataran makro – sistem). Sehingga secara logis sangat masuk akal jika upaya mengurangi kemiskinan harus juga melibatkan dunia pendidikan. Dunia pendidikan harus bertanggung jawab secara proaktif untuk menghasilkan output dan outcome yang mandiri dan tidak menganggur.

Menciptakan Pelajar Enterpreneur

Salah satu isu (konsep) yang menarik adalah perlunya menanamkan semangat kewirausahaan kepada pelajar Indonesia. Para capres menyatakan perlunya penekanan pada pendidikan keterampilan dan sekolah kejuruan yang dapat memberikan bekal keterampilan kerja untuk menopang kehidupan para pelajar di masa depan. Dengan menjadi enterpreneurs maka para pelajar akan belajar untuk mandiri, dan tidak bergantung pada pasar kerja.

pelajar enterpreneur yang dibutuhkan negeri ini

pelajar enterpreneur yang dibutuhkan negeri ini

Dengan semangat enterprenership para pelajar diarahkan untuk menjadi kreatif, inovatif, berani bekerja keras dan menciptakan tantangan untuk masa depan yang lebih baik. Pelajar akan  menjadi anak yang berjuang untuk memutus garis kemiskinan dan kebodohan yang diwariskan oleh orang tuanya sehingga ia tidak akan melanjutkan status orang tuanya yang tidak mampu. Sebaliknya mereka akan mengangkat harkat dan martabat orang tua dan keluarganya dan secara makro adalah mengangkat harkat dan martabat bangsa.

Menjadi enterpreneur berarti berusaha untuk menciptakan usaha sendiri yang dapat menopang hidupnya dan kehidupan sosial di sekitarnya. Dan dalam bentuk yang luas, semangat enterpreneurship (kewirausahaan) berarti berusaha untuk menciptakan lapangan kerja kepada publik.

Intervensi Pemerintah

Berbagai ragam inisiatif terkait dengan ke-wira usaha-an pelajar (student enterpreneurship) sudah diperkenalkan baik oleh pemerintah ataupun oleh dunia usaha dan industri di tanah air. Tetapi sejauh ini semangat enterpreneurship yang diintrodusir ke dunia pendidikan tersebut belum bersifat sistematis dan sistemik. Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha dan industri serta sekolah atau kampus belum memiliki arah dan orientasi yang sama dan jelas tentang kewirausahaan pelajar (student enterpreneurship). Di tingkat sekolah atau kampus misalnya masih ada dikotomi mengenai prestasi akademik dan proses belajar mengajar yang diperoleh melalui pembelajaran di kelas (class room learning based) dengan prestasi atau pencapaian belajar di luar sekolah atau di luar kampus (field learning based). Demikian pula halnya budaya (cara pandang) masyarakat yang memandang menjadi karyawan terutama karyawan pemerintah adalah lebih baik juga merupakan tantangan dan permasalahan yang harus diatasi.

Keterbatasan modal untuk memulai (merealisasi) rencana usaha juga merupakan salah satu alasan klasik yang dihadapi oleh pelajar-pelajar Indonesia. Banyak sekali gagasan usaha yang terpikir oleh para pelajar, tetapi selalu berhenti ketika membahas pendanaannya. Banyak sekali proposal usaha dan program kegiatan yang tersimpan dipojok  kamar atau terbuang di tong sampah. Semua itu terjadi karena kesulitan memperoleh dana kegiatan. Oleh karena itu gagasan program untuk memberikan bantuan modal usaha kepada pelajar merupakan solusi yang tepat. Pemerintah yang akan datang harus memikirkan bentuk intervensi yang tepat dan komprehensif dalam rangka membangun kewirausahaan pelajar.
Siapa Presiden RI periode 2009 - 2014?

BACA juga:

* Pendidikan, Pengangguran, dan Kemiskinan

* Pembangunan untuk Pelajr Indonesia

* Student Traveling

* UN dan Kepentingan Pemerintah

** Gambar diadopt dari Google Image.com


Pembangunan untuk Pelajar

June 25th, 2009 ayad No comments

Kebijakan Pembangunan Berorientasi pada Pelajar

Oleh Hayadin

Secara demografi, pelajar adalah penduduk dengan prakiraan rentang usia (dapat didiskusikan) antara 4 tahun hingga 35 tahun. Pada rentang usia tersebut seseorang mulai belajar di lembaga pendidikan tertentu. Umur 4 tahun seseorang mulai belajar di level pendidikan Taman Kanak-kanak, dan seterusnya pada usia 35 tahun mungkin berada pada strata pendidikan Doktor (sebagai strata tertinggi dalam jenjang pendidikan di Indonesia).

Pelajar sebagai fokus utama Pendidikan

Pelajar sebagai fokus utama Pendidikan

Secara kuantitatif, jumlah rentang usia tersebut sangat banyak, mungkin sepertiga atau lebih dati total jumlah penduduk bangsa kita. Namun terlepas dari angka rentang usia tersebut, yang ingin disampaikan melalui tulisan ini adalah bahwa pelajar merupakan kelompok penduduk yang sedang melakukan tugas atau fungsi tertentu, yakni Belajar dalam arti yang luas. Mereka tersebar di berbagai sekolah pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan serta berada di seluruh wilayah tanah air Indonesia. Mereka memiliki kepentingan baik untuk dirinya maupun untuk lingkungan dan bangsanya, yakni berproses untuk menjadi lebih baik. Mereka adalah kelompok strategis yang memiliki berbagai potensi dan kemampuan untuk melakukan transformasi sosial budaya, dan menjadi andalan sumber daya manusia bagi bangsa dan negara. Mereka menjadi tumpuan harapan dan andalan masa depan suatu bangsa.

Dengan posisi dan status tersebut, maka pelajar seharusnya mendapatkan perhatian dan perlakuan dari pemerintah yang berbeda dengan kelompok penduduk lainnya. Ini bukan untuk menempatkan mereka secara ekslusif dalam tatanan kehidupan berbangsa, tetapi lebih pada upaya untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam mengaktualisasikan potensi keter-Pelajar-an dan memberikan kemudahan dalam berproses menjadi warga negara yang unggul dan diandalkan untuk menjadi tumpuan dan harapan bangsa dan negara di masa yang akan datang.

Pelajar sebagai Pusat dan Fokus Pendidikan

Semua orang akan setuju bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk karakter, meningkatkan kompetensi dan kapabilitas pelajar. Apapun dan bagaimanapun prosesnya, siapapun aktornya, selalu ujung-ujungnya adalah untuk kepentingan pelajar. Guru mengajar, orang tua mendidik atau menasehati, kurikulum, media, dan buku pelajaran (gratis atau berbayar), laboratorium dan bangunan sekolah yang megah atau reot, semuanya untuk pelajar. Singkatnya, seluruh proses dari kegiatan pendidikan dan pembelajaran selalu bermuara pada Pelajar.

Kebijakan Pendidikan untuk Pelajar

Sejauh ini, kita memandang bahwa status, posisi dan urusan pelajar terasa sudah cukup diurus melalui fungsi Pendidikan. Oleh karena itu Departemen pendidikan nasional dan Undang-undang pendidikan nasional menjadi rujukan yang utama dalam mengkaji status, posisi, dan kehidupan pelajar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di dalam Undang-Undang pendidikan nasional misalnya, disebutkan bahwa pelajar dikenal dengan sebutan ‘peserta didik’ yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.

Hak yang dimiliki oleh Pelajar (peserta didik) seperti tercantum dalam peraturan sistem pendidikan nasional adalah: mendapatkan pendidikan agama; mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; mendapatkan beasiswa;

menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing, dan lain-lain. Di samping hak tersebut, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga norma-norma pendidikan dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

Dari rumusan yang tertulis dalam Sistem Pendidikan Nasional tersebut, maka sangat jelas terlihat betapa perhatian negara terhadap pelajar masih sangat kecil dan masih sangat terbatas. Untuk lebih menjamin masa depan pelajar yang lebih baik, maka diperlukan pendekatan makro dalam menangani kelompok penduduk yang berstatus pelajar atau ada pada jenjang usia sekolah.

BACA JUGA:

Student Traveling (mobilitas warga)