Your Ad Here

Search Results

Keyword: ‘alasan pentingnya pendidikan’

sisdiknas

April 17th, 2010 ayad No comments

SISTEM  PENDIDIKAN DALAM  PERSPEKTIF  “RELASI  NEGARA-WARGA”

Oleh: Hayadin

Isu tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) kembali relevan untuk dibahas terkait dengan dibatalkannya Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU No. 9 Tahun 2009). Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan tersebut merupakan salah satu turunan dari undang-undang No. 20 tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional (sisdiknas) yang mana pada fasal 53 ayat 1 – 4, menyebutkan secara tersurat tentang perlunya kehadiran UU-BHP.

Ada tiga aspek penting yang perlu mendapat sorotan dalam kasus ini. Pertama adalah negara, yang menempati posisi sebagai regulator dalam kehidupan berbangsa. Kedua adalah warga, yang menempati posisi sebagai pendukung sustainabilitas pembangunan bangsa. Dengan berbagai karakteristik, kapabilitas dan kepentingan (intest) yang dimiliki, warga negara menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa. Ketiga adalah pendidikan itu sendiri sebagai instrumen pembangunan bagi suatu bangsa untuk membangun kehidupan yang lebih baik yang berbudaya dan beradab.

Secara ontologis, relasi negara dan warga negaranya merupakan kajian dari disiplin ilmu politik dan ilmu administrasi negara. Salah satu teori negara yang umum adalah teori hukum alam dari Thomas Hobbes atau/dan  John Locke. Menurut teori hukum alam, bahwa negara itu lahir karena adanya kesepakatan dari masing-masing individu, atau kelompok, atau suku untuk membentuk suatu organisasi besar yang mengurusi kepentingan-kepentingan bersama. Masing masing individu, dan kelompok, dan suku tersebut akan menyerahkan sebahagian dari hak-hak dan kewenangannya (dibidang ekonomi, pendidikan dan kebudayaan, dan lain-lain) kepada organisasi besar tersebut, dan sebagai kompensasinya, maka individu, keluarga, kelompok, atau suku tersebut mendapat perlindungan dari negara atau organisasi tersebut. Penyerahan sebahagian hak di bidang pendidikan dan kebudayaan, membawa implikasi bahwa warga mesti patuh pada aturan bersama (kontrak yang telah disepakati), dalam ikhtiarnya untuk belajar, mengembangkan dan memajukan dirinya.

Dalam kehidupan modern sekarang, eksistensi negara telah menjadi fakta yang ada di berbagai belahan bumi dengan berbagai macam bentuk kontrak atau hukum yang mengatur warganya. Setiap orang sejak lahir dan selama hidupnya, telah membagi dan menyerahkan sebagian hak dan hajatnya di bidang pendidikan (dan tidak hanya terbatas pada urusan pendidikan) kepada negara. Dan pada sudut pandang lain, bahwa negara secara an-sich telah menjadi suatu entitas yang bertanggung jawab dan memegang wewenang untuk menyelenggarakan pendidikan kepada warganya dan dalam rangka memenuhi hajad wargaya di bidang pendidikan..

Beberapa alasan filosofis, mengapa negara mesti mengurusi urusan pendidikan warganya, adalah sebagai berikut: Pertama, warga-negara, sebagian atau seluruhnya, belum atau tidak dapat menyelenggarakan  urusan pendidikan secara layak dan memadai. Dalam konteks ini, negara diasumsikan sebagai organisasi yang besar dan kuat sehingga mempunyai sumberdaya yang diperlukan bagi terselenggaranya pendidikan yang layak dan memadai. Disisi lain, warga negara diasumsikan sebagai tidak berdaya karena sebab-sebab tertentu. Contoh dari kondisi seperti ini adalah pada negara yang baru melepaskan diri dari jajahan bangsa lain, sehingga kondisi ekonomi rakyatnya berada pada garis kemiskinan. Dalam kondisi seperti ini, negara menyediakan pendidikan kepada seluruh rakyatnya secara merata. Pendidikan menjadi hak bagi setiap warga-negaranya tanpa pandang bulu. Dalam perspektif kepentingan negara penyediaan jasa pendidikan oleh negara  kepada rakyatnya adalah logis, karena negara yang baru merdeka, memerlukan rakyat sebagai salah satu persyaratan dari eksistensinya.

Kedua, warga-negara, sebagian atau seluruhnya, belum atau tidak mempunyai kesadaran akan pentingnya pendidikan untuk dapat hidup dan berkompetisi di alam global seperti sekarang. Pada alasan kedua, negara diasumsikan sebagai  suatu organisasi yang dilengkapi dengan pengurus (eksekutif) yang cerdas dan unggul. Pengurus (eksekutif) ini bertugas memobilisir warganya atau anggotanya melalui serangkaian gerakkan penyadaran untuk  mengikuti pendidikan. Contoh dari kondisi seperti ini adalah pada negara-negara berkembang. Negara perlu mengkampanyekan pentingnya pendidikan dan pembebasan buta huruf/aksara (illiteracy) bagi warganya.

Alasan Ketiga adalah, bahwa negara memerlukan warga-negara yang berkualitas (Human Resources) dalam rangka mempertahankan eksistensinya dan merealisasi tujuannya. Negara memandang warganya sebagai sumber daya  potensial yang mesti dikembangkan dalam rangka meningkatkan  posisi, harkat, dan martabat negara di tengah pergaulan internasional. Warga negara yang kuat, berani, ulet dan terampil, dan kreatif sangat diperlukan dalam rangka menghadapi pesaing-pesaing dari negara lain. Dalam hal seperti ini, maka negara dapat saja mewajibkan warganya untuk mengikuti pendidikan dalam rangka mencipta sumberdaya yang unggul dan berkualitas. Pendidikan menjadi hal wajib bagi setiap warga-negaranya. Contoh dari kondisi ini adalah pada negara maju dan negara berkembang. Negara menyediakan berbagai fasilitas dan infrastruktur untuk mendukung terciptanya sumberdaya manusia (human resources) yang berkualitas sebagai human capital dalam pembangunan.

Pada negara maju dan berkembang (termasuk Indonesia), keberadaan institusi di luar negara seperti paguyuban, organisasi, dan kelompok-kelompok yang terikat oleh persamaan kepentingan sosial, ekonomi, dan budaya tumbuh dan berkembang seiring dengan meningkatnya kesejahteraan dan kecerdasan masyarakat. Kelompok ini mempunyai sumberdaya manusia yang berkualitas. Perannya sangat signifikan dalam membantu negara menyelesaikan masalah pembangunan. Dalam banyak hal kelompok ini menjadi sparing partners pemerintah dalam pembangunan. Dalam ilmu politik kelompok tersebut dikenal dengan istilah masyarakat warga, masyarakat sipil, atau masyarakat madani. Lembaga-lembaga tersebut mempunyai kemampuan dan sumberdaya untuk melaksanakan kegiatan ekonomi, sosial dan pendidikan. Mereka membangun fasilitas dan infrastruktur ekonomi dan budaya dengan kemampuan yang dimilikinya. Hal ini melahirkan titik singgung antara masyarakat sipil dengan negara, dan antara masyarakat sipil dengan masyarakat sipil lainnya dalam urusan publik.

Berdasarkan penjelasan diatas, maka ada dua bentuk hubungan yang sangat dominan mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara, yakni bentuk hubungan negara dengan warganya (civil sociaty), dan bentuk hubungan antara sesama warga (civil sociaty). Bentuk hubungan tersebut mesti terbangun dan terpelihara secara baik, dalam tatanan keseimbangan yang dibina secara dinamis. Jika tidak ada keseimbangan, maka yang lahir adalah ketidak adilan, anarkisme, dan/atau otoriter atau totaliterianisme.

Instrumen yang dapat membina dinamika keseimbangan hubungan antara negara dan warga (civil sociaty), dan antar sesama warga (civil sociaty) adalah Undang-Undang dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. Dalam urusan pendidikan, maka Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional merupakan instrumen untuk membangun hubungan yang harmonis antara negara dan warga (civil sociaty), dan antara  sesama warga dalam urusan pendidikan. Dengan kata lain Sistem Pendidikan Nasional merupakan rujukan seluruh komponen masyarakat yang ada di negara Indonesia dalam menyelenggarakan urusan pendidikan.

Dalam hal ini, dibatalkannya UU-BHP oleh MK melahirkan kekurangan dari segi unsur/komponen pembentuk kesempurnaan sebuah sistem pendidikan nasional, yang harus segera dilengkapi.


Pelajar vs. Industri Rokok

July 14th, 2009 ayad No comments

Pelajar Vs. Industri Rokok

Apresiasi atas Debat Cawapres (Selasa 30 Juni 2009)

Oleh Hayadin

Lindungi Pelajar dari asap Rokok

Lindungi Pelajar dari asap Rokok

Menarik sekali karena ketiga kontestan Cawapres mengemukakan pentingnya melindungi pelajar Indonesia dari racun tembakau (rokok). Bahkan moderator (Dr. dr. Fachmi Idris) memberikan stressing kalau tembakau adalah pintu menuju narkoba yang mematikan. Di sisi lain para capres juga menyadari kalau keberadaan tembakau (sebagai salah satu unsur penting dari industri rokok) erat kaitannya dengan kelangsungan hidup jutaan petani tembakau di tanah air, sehingga kebijakan menghapus industri tembakau akan mengakibatkan hilangnya pendapatan dan sumber penghidupan jutaan rakyat Indonesia. Lalu bagaimana jalan keluar yang bijaksana agar masa depan pelajar Indonesia tidak direnggut oleh narkoba dan rokok, serta juga tetap menyelamatkan kelangsungan industri tembakau di tanah air.

Kepentingan Pelajar Indonesia

Salah satu prasyarat utama berlangsungnya proses belajar yang efektif adalah kesehatan. Belajar hanya dapat berlangsung efektif jika mereka dalam kondisi yang fit, dan segar untuk menerima dan mengolah informasi yang diperoleh dari guru, media dan sumber belajar lainnya. Kehadiran tembakau atau rokok dalam proses belajar membawa pengaruh negative baik secara langsung ataupun tidak langsung. Pengaruh langsung rokok adalah memecah konsentrasi belajar. Mereka (pelajar) yang sedang merokok tentu berhenti dari aktivitas belajar. Mereka mengalihkan aktivitas untuk menikmati tembakau.

Beberapa orang berdalih agar bisa konsentrasi harus merokok terlebih dahulu. Ini adalah kasus (apologi) dimana orang tersebut sudah memiliki penyakit ketergantungan terhadap rokok. Setelah menghisap rokok, mungkin ia dapat kembali belajar, tetapi ritme dan pola belajarnya, tentu sudah terganggu. Dalam konteks kelompok, perilaku perokok sangat mengganggu teman lain yang tidak merokok. Baik karena aroma tembakau yang khas ataupun asapnya yang beracun, tidak disukai oleh orang yang tidak merokok.

Secara ekonomi, pelajar yang merokok tentu sangat buruk, terutama untuk mereka yang orang tuanya yang kurang mampu (standard ekonomi menengah ke bawah). Ia harus mengambil jatah biaya hidupnya untuk membeli rokok, bahkan tidak jarang mengambil jatah pembayaran sekolah seperti iuran, atau harga buku. Banyak sekali kita menyaksikan pelajar yang tidak memiliki buku catatan yang rapi atau buku paket atau alat belajar lainnya bahkan tidak punya pakaian seragam lengkap, tetapi punya frekwensi merokok yang tinggi. Artinya, mereka lebih memilih menggunakan anggaran yang dimiliki (berasal dari orang tua) untuk membeli rokok ketimbang membeli perlengkapan belajar.

Kepentingan Industri Tembakau

Dari sisi industri, tembakau adalah devisa, aset, mata pencaharian, dan sumber pendapatan, serta keuntungan atau profit. Untuk alasan itulah, perusahaan tembakau tetap eksis dan berkembang hingga saat ini dengan berbagai macam merk dagang. Untuk alasan itu pula dibuat iklan rokok yang sangat menarik dan menantang rasa penasaran orang untuk mencoba dan menikmatinya. Hingga pada akhirnya orang akan ketagihan (kecanduan) dan menjadi konsumen setia industri rokok.

Melalui iklannya, industri rokok berusaha membujuk calon konsumennya tanpa pandang bulu untuk menjadi perokok dengan asosiasi citra kejantanan, kesempurnaan, hero, mocho, maskulin, dan lain-lain. Seseorang dibuat naif untuk menerima asosiasi citra tersebut, dan menerima nalar bahwa tanpa merokok seseorang tidak layak menyandang citra tersebut. Tentu salah satu kelompok yang menjadi sasaran iklan tersebut (disengaja ataupun tidak disengaja) adalah pelajar. Terbukti banyak pelajar yang menjadi konsumen tembakau.

Menyelamatkan Masa Depan Pelajar

Banyak orang sepakat kalau pelajar sebaiknya jangan merokok, baik karena alasan ekonomi ataupun oleh alasan kesehatan dan medis yang akan mempengaruhi prestasi belajarnya dan masa depannya. Tetapi kenyataannya, tidak demikian. Kita menemukan pelajar merokok dimana-mana bahkan di lingkungan sekolah. Kenyataan tersebut merupakan hal yang harus dipikirkan secara serius karena akan membawa dampak jangka panjang terhadap masa depan bangsa.

Sejauh ini, belum ada instrumen kebudayaan dan kebijakan yang cukup untuk menjaga dan memelihara pelajar dari bahaya rokok. Dalam perspektif  budaya, kita melihat para orang tua bahkan tokoh masyarakat dan tokoh agama memberikan contoh yang kurang baik kepada pelajar tentang kebiasaan merokok. Demikian pula dalam perspektif kebijakan, negara kita belum memiliki aturan yang dapat menyelamatkan pelajar dari bahaya rokok. Beberapa daerah yang sudah menginisiasi PERDA larangan merokok di tempat umum, belum berlaku secara efektif. Di sekolah sebagai pusat kegiatan belajar formal anak sekolah, masih terdapat Pejabat  Sekolah yang mengkonsumsi tembakau (rokok) bahkan ada guru yang merokok di sekolah, atau merokok sambil mengajar. Tempat-tempat publik, gedung pemerintah, bahkan tempat ibadah masih dipenuhi asap rokok pada saat-saat tertentu.

Pelajar cerdas, bebas rokok dan narkoba

Pelajar cerdas, bebas rokok dan narkoba

Untuk menyelamatkan masa depan pelajar dari racun tembakau dan narkoba, tidak perlu menutup industri tembakau, juga tidak harus mematikan perkebunan tembakau milik rakyat. Industri rokok dapat memproduksi rokok untuk ekspor ke negara lain, atau untuk konsumsi domestik secara terbatas kepada kelompok tertentu. Para perokok dididik untuk menghargai pelajar dan menghargai orang yang tidak  merokok. Secara etis nalar bangsa kita membenarkan bahwa memberikan asap atau bau khas mulut atau racun kepada orang lain adalah perbuatan tidak terpuji (bahkan berdosa).

Kita sangat bangga karena para Cawapres mengapresiasi isu ini dalam debatnya. Giliran mereka yang terpilih untuk mengimplementasikan agenda tersebut, yakni menyelamatkan masa depan pelajar Indonesia dari bahaya rokok dan narkoba.