Your Ad Here

Search Results

Keyword: ‘aktor aktor pendidikan di indonesia’

BHP untuk Pelajar

August 5th, 2009 ayad No comments

HBP untuk Pelajar

Oleh Hayadin

Badan Hukum Pendidikan biasa disingkat BHP merupakan salah satu isu yang hangat dalam kampanye pilpres 2009 -2014. BHP yang ditetapkan oleh DPR melalui Undang-Undang No 9 tahun 2009, sejak awal (dibahas oleh DPR) telah menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat (juga mahasiswa). Beberapa kelompok masyarakat menilai bahwa produk hukum tentang pendidikan tersebut akan melahirkan praktek liberalisasi dan kapitalisme di dunia pendidikan, yang pada gilirannya akan membawa dampak dimana dunia pendidikan akan dikuasai oleh institusi swasta dan asing dan kesempatan pendidikan masyarakat miskin akan hilang.

Kepentingan Pelajar terhadap Dunia Pendidikan

Salah satu hal utama yang dibutuhkan oleh pelajar adalah kesempatan untuk memperoleh pendidikan (menu pembelajaran) yang relevan, bermutu dan terjangkau atau murah mulai dari tingkat usia dini hingga tingkat lanjut. Setiap pelajar dan anak Indonesia membutuhkan menu pembelajaran yang sesuai dengan minat dan bakatnya serta tuntutan masa depannya. Menu pelajaran tersebut memiliki bobot mutu yang tinggi sehingga dapat diandalkan untuk bersaing secara terbuka di era globalisasi, dan semua itu dapat diperoleh secara terjangkau (murah atau gratis).

Capres Cawapres 2009 - 2014

Capres Cawapres 2009 - 2014

Menu pelajaran seperti itu akan dapat menjamin teraktualisasikannya segala potensi yang dimiliki oleh anak dan teratasinya segala kelemahan yang dimiliki oleh anak dalam rangka meraih masa depannya yang gemilang. Prasyarat  untuk memperoleh menu pelajaran seperti tersebut di atas adalah tersedianya institusi pendidikan yang dilengkapi dengan fasilitas pembelajaran dan sumber daya manusia kependidikan yang berkualitas pula. Sampai disini, maka logika bangsa kita (baik masyarakat ataupun pemerintah) akan selalu merujuk pada faktor dana yang kurang sebagai alasan pembenar dari belum terpenuhinya harapan dan kepentingan pelajar untuk menikmati menu pembelajaran yang ideal.

Praktek Kapitalisme dan Liberalisasi Pendidikan

Logika minimnya anggaran (baik oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat) sebagai masalah untuk melahirkan menu pembelajaran yang bermutu dan relevan mendorong lahirnya pemikiran untuk melibatkan pihak swasta pemilik modal (kapital) dan bahkan pihak asing (yang memiliki modal besar) dalam praktek pendidikan nasional. Keterlibatan mereka oleh pemerintah dianggap akan menjadi solusi dalam praktek pendidikan. Dan bagi pihak swasta dan asing itu adalah kesempatan untuk merealisasi dan menunjukan jati dirinya yang berorientasi kapitalisme. Keterlibatan mereka dalam dunia pendidikan merupakan siklus bisnis yang secara langsung atau tidak langsung harus membawa keuntungan baik jangka pendek ataupun jangka panjang.

Filosofi bisnis menjadi salah satu landasan dalam praktek pengelolaan pendidikan oleh pihak swasta. Aset untuk investasi dan kapitalisasi merupakan pertimbangan yang lazim dalam dunia bisnis yang juga diterapkan dalam dunia pendidikan. Melalui landasan seperti ini, maka lembaga pendidikan swasta atau asing selalu survive dan unggul baik pada tampilan fisik ataupun pada kualitas output dan outcome pendidikannya.

Dengan dukungan modal (kapital) yang besar, mereka mampu mendirikan bangunan dan lingkungan pendidikan (sekolah atau kampus) yang luas dan megah dengan ditunjang oleh fasilitas pembelajaran yang memadai. Mereka mampu membuka jurusan atau fakultas keilmuan yang baru dan relevan dengan tuntutan persaingan zaman yang didukung oleh tenaga pengajar yang ahli dibidangnya. Customernyapun dijanjikan dan dijamin puas dengan layanan akademis yang dimiliki.

Tentu, aset yang megah dan menelan biaya besar tersebut, harus menghasilkan revenue bagi Institusi. Dan mahasiswa menjadi salah satu sumber pemasukan untuk mendanai atau membiayai anggaran pendirian lembaga dan membiayai tenaga pengajar yang berkualitas. Oleh karena itu pada prakteknya, kita menemukan bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pelajar pada sekolah swasta atau sekolah asing lebih mahal dari pada lembaga pendidikan lainnya di tanah air. Walhasilnya, hanya pelajar yang berasal dari tingkat ekonomi menengah ke ataslah yang dapat menikmati pendidikan tersebut.

Keberpihakan pada Pelajar

Berdasarkan gambaran tentang liberalisasi dan kapitalisme pendidikan seperti di atas, maka sudah barang tentu pelajar Indonesia yang berasal dari keluarga dengan status ekonomi menengah ke bawah tidak akan memiliki kesempatan mengakses pendidikan yang relevan, bermutu dan bermanfaat yang mayoritas disediakan oleh lembaga pendidikan swasta atau asing. Hal ini jika dibiarkan dapat membawa dampak sosial politik yang kompleks. Oleh karena itu negara melalui pemerintah wajib menjamin agar seluruh warga negara usia sekolah (pelajar) termasuk mereka yang memiliki kemampuan finansial rendah, mendapat kesempatan untuk memperoleh menu pembelajaran yang berkualitas, relevan dan bermanfaat.

Secara eksplisit dalam teks Badan Hukum Pendidikan seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2009, fasal 40 ayat 3, menjamin hal tersebut di atas, sebagai berikut: “Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk: beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Dan pada bagian yang lain disebutkan bahwa “Badan Hukum Pendidikan (BHP) wajib menjaring dan menerima sebanyak 20% mahasiswa yang kurang mampu dan memiliki potensi akademik tinggi”.

BACA JUGA:

Kebijakan Pembangunan untuk Pelajar


Pendidikan, Pengangguran dan Kemiskinan

June 26th, 2009 ayad 1 comment

Pendidikan, Pengangguran, dan Kemiskinan

(Apresiasi atas Materi Debat Capres hari kamis, 25 Juni 2009)

Oleh Hayadin

Secara eksplisit materi debat capres adalah kemiskinan dan pengangguran dan dalam proses elaborasi dan diskusi, isu tersebut menyinggung atau dikaitkan dengan factor pendidikan. Baik oleh KPU, Moderator dan para Calon President sangat memahami bahwa berbicara tentang kemiskinan itu terkait dengan pengangguran, dan berbicara tentang pengangguran itu sangat terkait dengan ketersediaan lapangan kerja. Dan dalam sudut pandang lain, pengangguran dan kemiskinan adalah  juga merupakan dampak dari kultur, karakter dan kualitas sumber daya manusia yang menjadi focus dari fungsi pendidikan. Artinya factor pendidikan merupakan salah satu factor utama yang harus dibenahi di samping factor penyediaan lapangan pekerjaan, jika kita ingin mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.

KPU sebagai penyelenggara debat Capres RI 2009 - 2014

KPU sebagai penyelenggara debat Capres RI 2009 - 2014

Dalam perspektif penyediaan lapangan kerja (oleh dunia industri), pengangguran dipandang sebagai sesuatu yang terjadi karena seseorang tidak mendapatkan pekerjaan yang disebabkan oleh lapangan kerja yang kurang. Seseorang akan menganggur karena ia tidak melamar kerja atau karena lamarannya ditolak atau karena ia di PHK. Dunia industri selalu dipandang sebagai aktor yang bertanggung jawab atas meningkatnya jumlah orang yang tidak memiliki pekerjaan. Pemerintahpun disalahkan karena tidak mampu menciptakan iklim atau mengkondisikan atau memprakondisikan tumbuhnya dunia industri yang baik yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Oleh karena itu pemerintah didesak dan / atau merasa dirinya perlu mendorong agar dunia industri tumbuh dan berkembang secara baik yang secara kuantitas dapat menyerap seluruh tenaga kerja yang ada di pasar kerja. Untuk itu kita mengenal ada paket program dan insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada dunia dan pelaku industri, bahkan bukan hanya pelaku industri dalam negeri tetapi pemerintah diminta dan merasa dirinya perlu untuk memberikan kemudahan kepada dunia industri luar negeri agar berinvestasi di Indonesia.

Sementara dalam  perspektif pendidikan, pengangguran dipandang sebagai ketidak mampuan atau sebagai kekurangan kemampuan (lack of competency) dan keterampilan (skill) untuk bekerja dan mencari nafkah menopang kehidupannya. Jadi seseorang menganggur lebih dipandang sebagai ketidakmampuan bekerja, dan tidak perlu menyalahkan faktor lain di luar dirinya (misalnya tidak ada peluang kerja) pada dunia industri. Seseorang yang tidak memiliki kompetensi dan keterampilan untuk hidup tentu merupakan urusan pendidikan.

Dengan demikian secara makro, jumlah pengangguran yang ada di suatu negara merupakan hasil atau pengaruh dari fungsi sistem pendidikan nasional yang dijalankan oleh bangsa tersebut. Seperti juga disebutkan oleh Moderator Debat Capres tadi malam (Dr. Aviliani) bahwa saat ini jumlah pengangguran terdidik di negara kita sebesar 53% dari total (kurang lebih) 9 juta pengangguran. Jumlah prosentase tersebut sangat besar karena lebih dari setengah atau mayoritas pengangguran kita adalah mereka yang menamatkan pendidikan SMP, SMA, SMK, MA, M.Ts, Universitas, Sekolah Tinggi atau Institut, danlain-lain.

Kehadiran pengangguran terpelajar (dengan prosentase yang besar) sepenuhnya harus menjadi tanggung jawab sektor pendidikan. Dunia usaha dan industri tidak patut disalahkan atas fakta adanya pengangguran terpelajar.

Dalam paparannya, para capres mengemukakan perlunya intervensi pemerintah pada dunia pendidikan, disamping intervensi pada dunia usaha dan industri. Dunia pendidikan harus mampu memberikan ketrampilan serta semangat enterpreneurship kepada pelajar Indonesia. Penciptaan sekolah kejuruan dipandang perlu agar dapat memberikan ketrampilan dan kemampuan kerja untuk hidup secara lebih layak kepada penduduk Indonesia. Demikian pula halnya kurikulum yang terintegrasi dengan sistem perencanaan tenaga kerja nasional menjadi mutlak untuk dikerjakan. Kurikulum pendidikan harus berbobot dan operasional mengantarkan pelajar Indonesia mampu bersaing di tingkat global, bukan hanya ketika mereka masih di bangsu sekolah, tetapi juga setelah mereka keluar dari bangku sekolah, yakni menjadi enterpreneur dan pelaku pembangunan yang produktif, kompetitif, peduli dan bertanggung jawab.

Semoga isu tersebut tidak hanya sekedar diwacanakan tetapi menjadi komitmen yang akan dirumuskan dalam bentuk rencana aksi program dan kebijakan setelah mereka terpilih menjadi pemimpin bangsa pada tahun 2009 hingga tahun 2014.

BACA juga:

Mobilitas Pelajar (Student traveling)

Pembangunan untuk Pelajar Indonesia

Incoming search terms:


Pembangunan untuk Pelajar

June 25th, 2009 ayad No comments

Kebijakan Pembangunan Berorientasi pada Pelajar

Oleh Hayadin

Secara demografi, pelajar adalah penduduk dengan prakiraan rentang usia (dapat didiskusikan) antara 4 tahun hingga 35 tahun. Pada rentang usia tersebut seseorang mulai belajar di lembaga pendidikan tertentu. Umur 4 tahun seseorang mulai belajar di level pendidikan Taman Kanak-kanak, dan seterusnya pada usia 35 tahun mungkin berada pada strata pendidikan Doktor (sebagai strata tertinggi dalam jenjang pendidikan di Indonesia).

Pelajar sebagai fokus utama Pendidikan

Pelajar sebagai fokus utama Pendidikan

Secara kuantitatif, jumlah rentang usia tersebut sangat banyak, mungkin sepertiga atau lebih dati total jumlah penduduk bangsa kita. Namun terlepas dari angka rentang usia tersebut, yang ingin disampaikan melalui tulisan ini adalah bahwa pelajar merupakan kelompok penduduk yang sedang melakukan tugas atau fungsi tertentu, yakni Belajar dalam arti yang luas. Mereka tersebar di berbagai sekolah pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan serta berada di seluruh wilayah tanah air Indonesia. Mereka memiliki kepentingan baik untuk dirinya maupun untuk lingkungan dan bangsanya, yakni berproses untuk menjadi lebih baik. Mereka adalah kelompok strategis yang memiliki berbagai potensi dan kemampuan untuk melakukan transformasi sosial budaya, dan menjadi andalan sumber daya manusia bagi bangsa dan negara. Mereka menjadi tumpuan harapan dan andalan masa depan suatu bangsa.

Dengan posisi dan status tersebut, maka pelajar seharusnya mendapatkan perhatian dan perlakuan dari pemerintah yang berbeda dengan kelompok penduduk lainnya. Ini bukan untuk menempatkan mereka secara ekslusif dalam tatanan kehidupan berbangsa, tetapi lebih pada upaya untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam mengaktualisasikan potensi keter-Pelajar-an dan memberikan kemudahan dalam berproses menjadi warga negara yang unggul dan diandalkan untuk menjadi tumpuan dan harapan bangsa dan negara di masa yang akan datang.

Pelajar sebagai Pusat dan Fokus Pendidikan

Semua orang akan setuju bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk karakter, meningkatkan kompetensi dan kapabilitas pelajar. Apapun dan bagaimanapun prosesnya, siapapun aktornya, selalu ujung-ujungnya adalah untuk kepentingan pelajar. Guru mengajar, orang tua mendidik atau menasehati, kurikulum, media, dan buku pelajaran (gratis atau berbayar), laboratorium dan bangunan sekolah yang megah atau reot, semuanya untuk pelajar. Singkatnya, seluruh proses dari kegiatan pendidikan dan pembelajaran selalu bermuara pada Pelajar.

Kebijakan Pendidikan untuk Pelajar

Sejauh ini, kita memandang bahwa status, posisi dan urusan pelajar terasa sudah cukup diurus melalui fungsi Pendidikan. Oleh karena itu Departemen pendidikan nasional dan Undang-undang pendidikan nasional menjadi rujukan yang utama dalam mengkaji status, posisi, dan kehidupan pelajar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di dalam Undang-Undang pendidikan nasional misalnya, disebutkan bahwa pelajar dikenal dengan sebutan ‘peserta didik’ yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.

Hak yang dimiliki oleh Pelajar (peserta didik) seperti tercantum dalam peraturan sistem pendidikan nasional adalah: mendapatkan pendidikan agama; mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; mendapatkan beasiswa;

menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing, dan lain-lain. Di samping hak tersebut, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga norma-norma pendidikan dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

Dari rumusan yang tertulis dalam Sistem Pendidikan Nasional tersebut, maka sangat jelas terlihat betapa perhatian negara terhadap pelajar masih sangat kecil dan masih sangat terbatas. Untuk lebih menjamin masa depan pelajar yang lebih baik, maka diperlukan pendekatan makro dalam menangani kelompok penduduk yang berstatus pelajar atau ada pada jenjang usia sekolah.

BACA JUGA:

Student Traveling (mobilitas warga)


Untuk siapa Ujian Nasional

June 18th, 2009 ayad No comments

Untuk Siapa Ujian Nasional

Oleh Hayadin

Hakikat kegiatan evaluasi di dunia pendidikan (khususnya di sekolah) adalah untuk mengetahui sejauh mana tujuan pelajaran yang (dirumuskan) ingin dicapai oleh seorang pengajar  dapat tercapai. Hal tersebut bermanfaat sebagai in-put kepada pendidik dalam merancang menu pelajaran berikutnya. Jika peserta didik belum memahami atau belum menguasai pelajaran awal maka pengajar tersebut belum dapat melanjutkan ke materi pelajaran selanjutnya. Ia juga perlu melakukan refleksi tentang apa yang kurang atau yang salah dari proses pembelajaran yang sudah ia lakukan kepada para pelajar tersebut.

Dalam perspektif pendidikan transformative, maka hakikat evaluasi adalah untuk mengukur sejauh mana seorang pengajar mampu mengubah wawasan, pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta didik sesuai yang ia harapkan. Untuk melakukan perubahan tersebut, seorang pengajar melakukan dan menggunkan berbagai trik, alat/tools, media, strategi, pendekatan, dan metode. Ruang lingkup, ritme dan tempo perubahan yang terjadi pada peserta belajar antara lain ditentukan oleh factor-faktor tersebut (trik, alat/tools, media, strategi, pendekatan, dan metode yang digunakan).

Oleh karena itu, kegiatan evaluasi sesungguhnya adalah proses yang diperuntukkan kepada para tenaga pengajar/guru/pendidik bahkan kepala sekolah, bukan sebaliknya untuk pelajar/anak sekolah. Jika hasil evaluasi menunjukkan hasil belajar yang rendah, itu merupakan masukan kepada para guru untuk merancang trik, metode, dan pendekatan yang berbeda (baru) dalam memberikan pelajaran, bukan lalu menghukum atau menyalahkan siswa atau murid.

Kepentingan Pelajar terhadap Ujian Nasional

Pertanyaan yang menarik untuk dijawab adalah, “Apa manfaat Ujian Nasional bagi Pelajar Indonesia?”. Jawaban dari pertanyaan ini dapat dilihat melalui fakta dimana menjelang penyelenggaraan Ujian Nasional para siswa ramai memadati lembaga Bimbingan Belajar untuk belajar secara intensif. Tetapi fakta tersebut sebenarnya juga adalah fenomena yang menarik untuk didiskusikan, karena kehadiran mereka di lembaga bimbingan belajar adalah dalam rangka menghadapi Ujian Nasional. Di sana mereka tidak belajar secara komprehensif mengenai materi pelajaran yang diujikan, tetapi lebih pada trick, tips, praktek (try-out) soal-soal yang berpeluang muncul pada Ujian Nasional. Lalu, apa makna selanjutnya dari nilai atau angka yang dicapai dalam Ujian Nasional? Faktanya, angka tersebut tidak membawa pengaruh apapun kepada siswa, selain untuk lulus atau tidak lulus.

Ujian Nasional diselenggarakan untuk kepentingan siapa?

Ujian Nasional diselenggarakan untuk kepentingan siapa?

Skor nilai Ujian Nasional yang diperoleh para siswa merupakan skor relative terhadap kualitas dan prestasi akademis yang ia miliki. Ia bukan merupakan skor mutlak atau skor permanent. Skor tersebut lebih merupakan hasil dari “upaya sesaat” menjelang pelaksanaan Ujian Nasional. Skor tersebut merupakan hasil belajar intensif sesaat melalui Lembaga Bimbingan Belajar, dengan tips, dan triks yang diajarkan (para guru) untuk menghadapi atau mengerjakan soal-soal Ujian Nasional.

Oleh karena itu, Triggering Effect atau Shock Therapy yang diharapkan dari penyelenggaraan Ujian Nasional secara perlahan harus ditransformasi ke bentuk yang lebih Persuasif dan Self-Motivating. Dengan demikian, aktivitas belajar yang dilakukan oleh para siswa berjalan secara normal, terarah, dan berbobot. Bukan karena ketakutan tidak lulus ujian nasional.

BACA JUGA:

* Momok Ujian Nasional

* Memaknai Ujian Nasional


Momok Ujian Nasional

June 15th, 2009 ayad No comments

Momok Ujian Nasional

Oleh Hayadin

Ujian Nasional Yang Menjadi Momok

Ujian Nasional Yang Menjadi Momok

Pada beberapa tahun terakhir, Ujian Nasional selalu menjadi berita yang ramai dan menjadi salah satu isu dari praktek pendidikan nasional. Angka kelulusan (passing grade), posisi dan fungsinya sebagai penentu kelulusan, hingga pada aspek manajemen dan penyelenggaraannya yang selalu melahirkan masalah. Tahun ini misalnya, masalah Ujian Ulangan dan Ujian Susulan menjadi berita yang hangat dan ramai di berbagai media. Pada tahun lalu kebocoran soal dan kunci jawaban Ujian Nasional menjadi berita yang ramai dan hangat di perbincangkan di berbagai media. Dan pada tahun sebelumnya keberatan dan aksi demonstrasi dari pihak orang tua siswa yang tidak lulus Ujian Nasional bahkan hingga ke meja Pengadilan juga menjadi berita.

Shock Terapi

Salah satu arguman pemerintah untuk mempertahankan penyelenggaraan Ujian Nasional adalah memberikan Shock Terapi kepada bangsa umumnya dan kepada pelajar khususnya untuk meningkatkan hasil belajar dan prestasi akademik. Sudah menjadi pengetahuan umum kalau budaya bangsa kita tergolong malas kerja dan  malas juga belajar. Sangat sedikit anak sekolah yang rajin dan giat belajar untuk menguasai materi pelajaran di sekolah. Pada sisi lain sarana-prasarana pembelajaran di sekolah masih minim, dan metode serta strategi pendekatan dan iklim belajar yang ada di dunia pendidikan nasional kita juga masih mengundang banyak kritikan untuk harus diperbaiki.

Perlu inovasi dalam penyelenggaraan Ujian Nasional

Perlu inovasi dalam penyelenggaraan Ujian Nasional

Melalui proses Ujian Nasional dengan standard Angka Kelulusan yang ditetapkan pada angka tertentu oleh pemerintah (Menteri Pendidikan Nasional), membuat peserta didik, orang tua siswa, dan para pendidik dan tenaga kependidikan merasa tertantang dan ada yang khawatir (shock) karena takut tidak lulus ujian nasional. Efeknya terlihat jelas, menjelang ujian nasional, berbagai aktivitas bimbingan belajar ramai dikunjungi oleh pelajar.

Akan tetapi aktivitas belajar yang ekstra keras tersebut belum melahirkan hasil yang sepenuhnya diharapkan oleh siswa dan orang tua siswa. Selalu saja ada anak, orang tua siswa dan pendidik dan tenaga kependidikan  yang kecewa karena tidak lulus Ujian Nasional. Ada anak yang tidak lulus karena secara real tingkat pengetahuannya sangat rendah, dan ada pula yang tidak lulus karena factor lain, misalnya faktor psikologis dan faktor kesehatan. Selain ketidak lulusan, ada pula cerita lain yang mengiringi proses penyelenggaraan Ujian Nasional setiap tahunnya, yakni factor penyelenggaraannya. Kebocoran tes/ soal dan kunci jawaban, contek alias chating, ada juga guru yang mengajari peserta ujian, memberikan jawaban, dan lain-lain.

Perlu Inovasi Manajemen

Penyelenggaraan Ujian Nasional yang diselenggarakan setiap tahun yang menelan anggaran Negara sangat besar, sudah semestinya dilakukan secara cermat, terencana dan efektif. Ujian Nasional harus secara efektif memberikan manfaat dan kontribusi yang real dalam upaya menciptakan kualitas sumber daya manusia Indonesia yang unggul, bukan untuk seremonial semata. Penyelenggaraannya harus secara cermat memperhitungkan berbagai factor pendukung dan penghambat serta juga mempertimbangkan efek dan manfaatnya bagi kepentingan peserta didik dan kepentingan pembangunan secara makro. Untuk itu diperlukan inovasi dan kreativitas dalam penyelenggaraan Ujian Nasional di masa yang akan datang.