PT. Rio Tinto Indonesia bekerja sama dengan Sampoerna Foundation memberikan beasiswa penuh kepada 1 (satu) orang untuk menempuh pendidikan S2 di bidang Sains, Ilmu Sosial, atau Commerce di University of New South Wales, Sydney, Australia.
Beasiswa meliputi: Biaya sekolah dan asuransi kesehatan, Tunjangan hidup dan tunjangan buku, Tiket pesawat pulang pergi: Sulawesi – Sydney – Sulawesi, Biaya aplikasi visa pelajar, Biaya pendaftaran ke universitas, Biaya persiapan tes IELTS
Persyaratan untuk diterima sebagai berikut: Warga Negara Indonesia; memiliki KTP Sulawesi Tengah atau Sulawesi Tenggara; berusia maksimal 35 tahun; Lulus S1 dari jurusan apa saja, dengan IPK minimal 3.00 (dalam skala 4.00); Setelah lulus dari semua tahapan seleksi beasiswa, finalis penerima beasiswa dapat menyerahkan hasil tes Bahasa Inggris (TOEFL / IELTS) dan Graduate Admission Test sesuai dengan persyaratan yang diminta oleh program S2 (Master) yang diminati: • Skor International TOEFL minimal 577 (PBT) atau 233 (CBT) atau 90 (IBT), ATAU • Skor IELTS minimal 6.5; Belum memiliki gelar S2 atau sederajat; Bukan lulusan dari universitas di luar negeri, ataupun pernah terdaftar di universitas di luar negeri, kecuali karena menerima beasiswa; Tidak sedang menerima beasiswa dari pihak lain; Membuktikan bahwa tanpa beasiswa ini, yang bersangkutan tidak mampu melanjutkan studi S2 di luar negeri; Siswa S2 dari universitas lokal dan bersedia melanjutkan studinya di University of New South Wales, Australia, diperbolehkan untuk mendaftar.
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi:
Universitas Haluoleo (Bapak La Otjo Oti)
Staf Pembantu Rektor I
Rektorat, Lantai 4
Kampus Bumi Tridharma Anduonuho
Jl. H.E.A Mokodompit
Kendari, Sulawesi Tenggara – Indonesia
Universitas Tadulako (Ibu Utik Widaryanti)
Bagian Pelayanan Kesejahteraan Mahasiswa
PKM BAK PSI
Kampus Bumi Tadulako Tondo
Jl. Sukarno Hatta Km.9, Tondo
Palu, Sulawesi Tengah – Indonesia
Kirimkan segera formulir aplikasi Anda ke
Sampoerna Foundation
Sampoerna Strategic Square, North Tower 27th Floor
Jl. Jendral Sudirman Kavling 45
Jakarta 12930
(Harap tuliskan “RIO TINTO S2″ di sisi kanan atas amplop aplikasi Anda). Batas akhir penerimaan lamaran tanggal 11 Desember 2009.
Badan Hukum Pendidikan biasa disingkat BHP merupakan salah satu isu yang hangat dalam kampanye pilpres 2009 -2014. BHP yang ditetapkan oleh DPR melalui Undang-Undang No 9 tahun 2009, sejak awal (dibahas oleh DPR) telah menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat (juga mahasiswa). Beberapa kelompok masyarakat menilai bahwa produk hukum tentang pendidikan tersebut akan melahirkan praktek liberalisasi dan kapitalisme di dunia pendidikan, yang pada gilirannya akan membawa dampak dimana dunia pendidikan akan dikuasai oleh institusi swasta dan asing dan kesempatan pendidikan masyarakat miskin akan hilang.
Kepentingan Pelajar terhadap Dunia Pendidikan
Salah satu hal utama yang dibutuhkan oleh pelajar adalah kesempatan untuk memperoleh pendidikan (menu pembelajaran) yang relevan, bermutu dan terjangkau atau murah mulai dari tingkat usia dini hingga tingkat lanjut. Setiap pelajar dan anak Indonesia membutuhkan menu pembelajaran yang sesuai dengan minat dan bakatnya serta tuntutan masa depannya. Menu pelajaran tersebut memiliki bobot mutu yang tinggi sehingga dapat diandalkan untuk bersaing secara terbuka di era globalisasi, dan semua itu dapat diperoleh secara terjangkau (murah atau gratis).
Capres Cawapres 2009 - 2014
Menu pelajaran seperti itu akan dapat menjamin teraktualisasikannya segala potensi yang dimiliki oleh anak dan teratasinya segala kelemahan yang dimiliki oleh anak dalam rangka meraih masa depannya yang gemilang. Prasyarat untuk memperoleh menu pelajaran seperti tersebut di atas adalah tersedianya institusi pendidikan yang dilengkapi dengan fasilitas pembelajaran dan sumber daya manusia kependidikan yang berkualitas pula. Sampai disini, maka logika bangsa kita (baik masyarakat ataupun pemerintah) akan selalu merujuk pada faktor dana yang kurang sebagai alasan pembenar dari belum terpenuhinya harapan dan kepentingan pelajar untuk menikmati menu pembelajaran yang ideal.
Praktek Kapitalisme dan Liberalisasi Pendidikan
Logika minimnya anggaran (baik oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat) sebagai masalah untuk melahirkan menu pembelajaran yang bermutu dan relevan mendorong lahirnya pemikiran untuk melibatkan pihak swasta pemilik modal (kapital) dan bahkan pihak asing (yang memiliki modal besar) dalam praktek pendidikan nasional. Keterlibatan mereka oleh pemerintah dianggap akan menjadi solusi dalam praktek pendidikan. Dan bagi pihak swasta dan asing itu adalah kesempatan untuk merealisasi dan menunjukan jati dirinya yang berorientasi kapitalisme. Keterlibatan mereka dalam dunia pendidikan merupakan siklus bisnis yang secara langsung atau tidak langsung harus membawa keuntungan baik jangka pendek ataupun jangka panjang.
Filosofi bisnis menjadi salah satu landasan dalam praktek pengelolaan pendidikan oleh pihak swasta. Aset untuk investasi dan kapitalisasi merupakan pertimbangan yang lazim dalam dunia bisnis yang juga diterapkan dalam dunia pendidikan. Melalui landasan seperti ini, maka lembaga pendidikan swasta atau asing selalu survive dan unggul baik pada tampilan fisik ataupun pada kualitas output dan outcome pendidikannya.
Dengan dukungan modal (kapital) yang besar, mereka mampu mendirikan bangunan dan lingkungan pendidikan (sekolah atau kampus) yang luas dan megah dengan ditunjang oleh fasilitas pembelajaran yang memadai. Mereka mampu membuka jurusan atau fakultas keilmuan yang baru dan relevan dengan tuntutan persaingan zaman yang didukung oleh tenaga pengajar yang ahli dibidangnya. Customernyapun dijanjikan dan dijamin puas dengan layanan akademis yang dimiliki.
Tentu, aset yang megah dan menelan biaya besar tersebut, harus menghasilkan revenue bagi Institusi. Dan mahasiswa menjadi salah satu sumber pemasukan untuk mendanai atau membiayai anggaran pendirian lembaga dan membiayai tenaga pengajar yang berkualitas. Oleh karena itu pada prakteknya, kita menemukan bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pelajar pada sekolah swasta atau sekolah asing lebih mahal dari pada lembaga pendidikan lainnya di tanah air. Walhasilnya, hanya pelajar yang berasal dari tingkat ekonomi menengah ke ataslah yang dapat menikmati pendidikan tersebut.
Keberpihakan pada Pelajar
Berdasarkan gambaran tentang liberalisasi dan kapitalisme pendidikan seperti di atas, maka sudah barang tentu pelajar Indonesia yang berasal dari keluarga dengan status ekonomi menengah ke bawah tidak akan memiliki kesempatan mengakses pendidikan yang relevan, bermutu dan bermanfaat yang mayoritas disediakan oleh lembaga pendidikan swasta atau asing. Hal ini jika dibiarkan dapat membawa dampak sosial politik yang kompleks. Oleh karena itu negara melalui pemerintah wajib menjamin agar seluruh warga negara usia sekolah (pelajar) termasuk mereka yang memiliki kemampuan finansial rendah, mendapat kesempatan untuk memperoleh menu pembelajaran yang berkualitas, relevan dan bermanfaat.
Secara eksplisit dalam teks Badan Hukum Pendidikan seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2009, fasal 40 ayat 3, menjamin hal tersebut di atas, sebagai berikut: “Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk: beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Dan pada bagian yang lain disebutkan bahwa “Badan Hukum Pendidikan (BHP) wajib menjaring dan menerima sebanyak 20% mahasiswa yang kurang mampu dan memiliki potensi akademik tinggi”.
Barusan saja kita menyaksikan tontonan yang fenomenal tentang perayaan suka cita dan tangis duka adik-adik yang duduk di jenjang sekolah menengah yang menerima hasil pengumuman ujian nasional. Hal tersebut merupakan prosesi pelengkap dari irama kehidupan sekolah zaman sekarang. Ada yang setuju dan ada yang kurang respek..
Bagi pihak sekolah, kelulusan merupakan momentum untuk melepaskan para siswa. Sekolah secara formil telah menyelesaikan tugas dan fungsinya untuk membentuk masa depan sang anak, terlepas dari relevan atau tidaknya materi, pengetahuan, informasi, serta pengalaman yang diberikan. Apapun yang terjadi dengan sang anak dalam kehidupannya, sekolah tidak bertanggung jawab bahkan sekolah tidak mau tahu. Karena sekolah telah melepaskan siswanya. Sekolah bahkan tidak mau tau kemana anak-anak ini pergi setelah lulus. Pokoknya adalah lepas.
Nah, untuk para orang tua dan anak, tentu berbeda (dengan sekolah) status dan posisinya. Sang anak harus melanjutkan proses belajarnya, dan orang tua harus menjadi pihak pendukungnya. Tentu bagi mereka yang beruntung masih memiliki orang tua, mampu dan peduli. Bagi sebagian anak yang tidak memiliki orang tua tentu semuanya harus dipikul sendiri. Yah, tanpa lembaga sekolah tentunya. Karena sudah lepas.
Kenalilah sasaran profesi yang mau diraih pada tiga, atau lima tahun yang akan datang.
Kemudian pilihlah jalur pendidikan yang mendukung untuk meraih pilihan anda (anak anda).
Secara umum, ada dua jenis jalur pendidikan, yakni: pendidikan vokasional (berorientasi keterampilan kerja) dan pendidikan non-vokasional (berorientasi gelar).
Secara sederhana, pilihannya dapat berupa: kuliah, kursus, magang, langsung kerja.
Kuliah? Ada beberapa pilihan, yakni: diploma, akademi, politeknik, universitas, pendidikan tinggi dan / atau sekolah tinggi. Beberapa ada yang bersifat ikatan dinas. Lakukan pengamatan terlebih dahulu lembaga pendidikan tinggi yang mau anda masuki. Sebaiknya lakukan dulu penelitian (searching) melalui internet.
Kursus? Ada banyak pilihan sesuai bakat dan minat anda. Dari satu bulan hingga satu tahun.
Magang atau langsang kerja, ini juga pilihan yang tidak kalah bagus.
Perhatikan bakat, minat, dan kemampuan anda dalam memilih beberapa pilihan tersebut; jangan ikut-ikutan teman. Masing-masing pilihan punya konsekwensi masa depan yang berbeda.
Berdasarkan sudut pandang tertentu, dapat dinyatakan bahwa sebenarnya pelajar atau anak sekolah tidak membutuhkan Ujian Nasional. Mereka tetap akan dapat menjadi pintar dan cerdas tanpa Ujian Nasional seperti dilaksanakan sekarang ini. Mereka secara sederhana hanya membutuhkan proses belajar mengajar yang terarah, berjenjang, terukur dan bermakna. Triggering effect dan shock therapy yang muncul melalui proses penyelenggaraan Ujian Nasional, mestinya ditujukan kepada system dan manajemen pembelajaran, serta stakeholders pendidikan secara lebih luas, bukan semata-mata kepada pelajar.
Para Kepala Sekolah dan jajaran manajemen di sekolah mesti lebih baik dalam mengelolah proses pembelajaran dengan alat, media dan pendekatan serta lingkungan belajar yang baik pula. Semikian pula para guru mesti lebih tertantang untuk mengajarkan materi pelajaran kepada siswanya dengan menggunakan berbagai metode, trik, tips, dan pendekatan yang menyenangkan. Masyarakat dan dunia usaha juga harus lebih berhati-hati dalam mendirikan lembaga pendidikan, karena mesti melengkapinya dengan fasilitas dan sumber daya manujsia terutama tenaga pengajar yang maksimal dan berkualitas.
Kepentingan Pemerintah terhadap Ujian Nasional
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa: Penilaian Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh Pendidik; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Dan pada pasal 68 disebutkan bahwa: hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan / atau satuan pendidikan; serta untuk pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.
Soal ujian Nasional yang sulit, bahkan oleh guru sekalipun.
Pemerintah disebutkan sebagai salah satu pihak yang berwenang (memiliki kepentingan) melakukan penilaian hasil belajar siswa Sekolah Dasar (SD), SMP, M.Ts, MA, SMK, dan SMA. Dan Ujian Nasional merupakan seremonial (prosedur) yang diciptakan untuk itu. Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional menugaskan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian Nasional dengan passing grade (angka lulus) yang ditentukan pada angka tertentu. Di sinilah lahir momok yang menakutkan dari proses pendidikan nasional.
Dimana Peta Kualitas Pendidikan Nasional?
Salah satu tujuan diselenggarakannya Ujian Nasional adalah untuk menjadi bahan dalam penyusunan Peta Mutu Program dan / atau satuan pendidikan. Dengan demikian pemerintah berkewajiban untuk membuat Peta Kualitas Pendidikan Nasional sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan Ujian Nasional. Peta ini akan menjadi pedoman yang komprehensif bagi stake holders pendidikan dan pemerintah dalam melakukan pembinaan ataupun dalam rangka memilih jalur dan jenis pendidikan yang sesuai bagi anak Indonesia. Lalu, dimanakan peta tersebut tersimpan???
Hakikat kegiatan evaluasi di dunia pendidikan (khususnya di sekolah) adalah untuk mengetahui sejauh mana tujuan pelajaran yang (dirumuskan) ingin dicapai oleh seorang pengajar dapat tercapai. Hal tersebut bermanfaat sebagai in-put kepada pendidik dalam merancang menu pelajaran berikutnya. Jika peserta didik belum memahami atau belum menguasai pelajaran awal maka pengajar tersebut belum dapat melanjutkan ke materi pelajaran selanjutnya. Ia juga perlu melakukan refleksi tentang apa yang kurang atau yang salah dari proses pembelajaran yang sudah ia lakukan kepada para pelajar tersebut.
Dalam perspektif pendidikan transformative, maka hakikat evaluasi adalah untuk mengukur sejauh mana seorang pengajar mampu mengubah wawasan, pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta didik sesuai yang ia harapkan. Untuk melakukan perubahan tersebut, seorang pengajar melakukan dan menggunkan berbagai trik, alat/tools, media, strategi, pendekatan, dan metode. Ruang lingkup, ritme dan tempo perubahan yang terjadi pada peserta belajar antara lain ditentukan oleh factor-faktor tersebut (trik, alat/tools, media, strategi, pendekatan, dan metode yang digunakan).
Oleh karena itu, kegiatan evaluasi sesungguhnya adalah proses yang diperuntukkan kepada para tenaga pengajar/guru/pendidik bahkan kepala sekolah, bukan sebaliknya untuk pelajar/anak sekolah. Jika hasil evaluasi menunjukkan hasil belajar yang rendah, itu merupakan masukan kepada para guru untuk merancang trik, metode, dan pendekatan yang berbeda (baru) dalam memberikan pelajaran, bukan lalu menghukum atau menyalahkan siswa atau murid.
Kepentingan Pelajar terhadap Ujian Nasional
Pertanyaan yang menarik untuk dijawab adalah, “Apa manfaat Ujian Nasional bagi Pelajar Indonesia?”. Jawaban dari pertanyaan ini dapat dilihat melalui fakta dimana menjelang penyelenggaraan Ujian Nasional para siswa ramai memadati lembaga Bimbingan Belajar untuk belajar secara intensif. Tetapi fakta tersebut sebenarnya juga adalah fenomena yang menarik untuk didiskusikan, karena kehadiran mereka di lembaga bimbingan belajar adalah dalam rangka menghadapi Ujian Nasional. Di sana mereka tidak belajar secara komprehensif mengenai materi pelajaran yang diujikan, tetapi lebih pada trick, tips, praktek (try-out) soal-soal yang berpeluang muncul pada Ujian Nasional. Lalu, apa makna selanjutnya dari nilai atau angka yang dicapai dalam Ujian Nasional? Faktanya, angka tersebut tidak membawa pengaruh apapun kepada siswa, selain untuk lulus atau tidak lulus.
Ujian Nasional diselenggarakan untuk kepentingan siapa?
Skor nilai Ujian Nasional yang diperoleh para siswa merupakan skor relative terhadap kualitas dan prestasi akademis yang ia miliki. Ia bukan merupakan skor mutlak atau skor permanent. Skor tersebut lebih merupakan hasil dari “upaya sesaat” menjelang pelaksanaan Ujian Nasional. Skor tersebut merupakan hasil belajar intensif sesaat melalui Lembaga Bimbingan Belajar, dengan tips, dan triks yang diajarkan (para guru) untuk menghadapi atau mengerjakan soal-soal Ujian Nasional.
Oleh karena itu, Triggering Effect atau Shock Therapy yang diharapkan dari penyelenggaraan Ujian Nasional secara perlahan harus ditransformasi ke bentuk yang lebih Persuasif dan Self-Motivating. Dengan demikian, aktivitas belajar yang dilakukan oleh para siswa berjalan secara normal, terarah, dan berbobot. Bukan karena ketakutan tidak lulus ujian nasional.
Recent Comments