Your Ad Here

Archive

Archive for the ‘Kebijakan’ Category

Pendidikan, Pengangguran dan Kemiskinan

June 26th, 2009 ayad 1 comment

Pendidikan, Pengangguran, dan Kemiskinan

(Apresiasi atas Materi Debat Capres hari kamis, 25 Juni 2009)

Oleh Hayadin

Secara eksplisit materi debat capres adalah kemiskinan dan pengangguran dan dalam proses elaborasi dan diskusi, isu tersebut menyinggung atau dikaitkan dengan factor pendidikan. Baik oleh KPU, Moderator dan para Calon President sangat memahami bahwa berbicara tentang kemiskinan itu terkait dengan pengangguran, dan berbicara tentang pengangguran itu sangat terkait dengan ketersediaan lapangan kerja. Dan dalam sudut pandang lain, pengangguran dan kemiskinan adalah  juga merupakan dampak dari kultur, karakter dan kualitas sumber daya manusia yang menjadi focus dari fungsi pendidikan. Artinya factor pendidikan merupakan salah satu factor utama yang harus dibenahi di samping factor penyediaan lapangan pekerjaan, jika kita ingin mengurangi angka pengangguran dan kemiskinan.

KPU sebagai penyelenggara debat Capres RI 2009 - 2014

KPU sebagai penyelenggara debat Capres RI 2009 - 2014

Dalam perspektif penyediaan lapangan kerja (oleh dunia industri), pengangguran dipandang sebagai sesuatu yang terjadi karena seseorang tidak mendapatkan pekerjaan yang disebabkan oleh lapangan kerja yang kurang. Seseorang akan menganggur karena ia tidak melamar kerja atau karena lamarannya ditolak atau karena ia di PHK. Dunia industri selalu dipandang sebagai aktor yang bertanggung jawab atas meningkatnya jumlah orang yang tidak memiliki pekerjaan. Pemerintahpun disalahkan karena tidak mampu menciptakan iklim atau mengkondisikan atau memprakondisikan tumbuhnya dunia industri yang baik yang dapat menyerap banyak tenaga kerja.

Oleh karena itu pemerintah didesak dan / atau merasa dirinya perlu mendorong agar dunia industri tumbuh dan berkembang secara baik yang secara kuantitas dapat menyerap seluruh tenaga kerja yang ada di pasar kerja. Untuk itu kita mengenal ada paket program dan insentif yang diberikan oleh pemerintah kepada dunia dan pelaku industri, bahkan bukan hanya pelaku industri dalam negeri tetapi pemerintah diminta dan merasa dirinya perlu untuk memberikan kemudahan kepada dunia industri luar negeri agar berinvestasi di Indonesia.

Sementara dalam  perspektif pendidikan, pengangguran dipandang sebagai ketidak mampuan atau sebagai kekurangan kemampuan (lack of competency) dan keterampilan (skill) untuk bekerja dan mencari nafkah menopang kehidupannya. Jadi seseorang menganggur lebih dipandang sebagai ketidakmampuan bekerja, dan tidak perlu menyalahkan faktor lain di luar dirinya (misalnya tidak ada peluang kerja) pada dunia industri. Seseorang yang tidak memiliki kompetensi dan keterampilan untuk hidup tentu merupakan urusan pendidikan.

Dengan demikian secara makro, jumlah pengangguran yang ada di suatu negara merupakan hasil atau pengaruh dari fungsi sistem pendidikan nasional yang dijalankan oleh bangsa tersebut. Seperti juga disebutkan oleh Moderator Debat Capres tadi malam (Dr. Aviliani) bahwa saat ini jumlah pengangguran terdidik di negara kita sebesar 53% dari total (kurang lebih) 9 juta pengangguran. Jumlah prosentase tersebut sangat besar karena lebih dari setengah atau mayoritas pengangguran kita adalah mereka yang menamatkan pendidikan SMP, SMA, SMK, MA, M.Ts, Universitas, Sekolah Tinggi atau Institut, danlain-lain.

Kehadiran pengangguran terpelajar (dengan prosentase yang besar) sepenuhnya harus menjadi tanggung jawab sektor pendidikan. Dunia usaha dan industri tidak patut disalahkan atas fakta adanya pengangguran terpelajar.

Dalam paparannya, para capres mengemukakan perlunya intervensi pemerintah pada dunia pendidikan, disamping intervensi pada dunia usaha dan industri. Dunia pendidikan harus mampu memberikan ketrampilan serta semangat enterpreneurship kepada pelajar Indonesia. Penciptaan sekolah kejuruan dipandang perlu agar dapat memberikan ketrampilan dan kemampuan kerja untuk hidup secara lebih layak kepada penduduk Indonesia. Demikian pula halnya kurikulum yang terintegrasi dengan sistem perencanaan tenaga kerja nasional menjadi mutlak untuk dikerjakan. Kurikulum pendidikan harus berbobot dan operasional mengantarkan pelajar Indonesia mampu bersaing di tingkat global, bukan hanya ketika mereka masih di bangsu sekolah, tetapi juga setelah mereka keluar dari bangku sekolah, yakni menjadi enterpreneur dan pelaku pembangunan yang produktif, kompetitif, peduli dan bertanggung jawab.

Semoga isu tersebut tidak hanya sekedar diwacanakan tetapi menjadi komitmen yang akan dirumuskan dalam bentuk rencana aksi program dan kebijakan setelah mereka terpilih menjadi pemimpin bangsa pada tahun 2009 hingga tahun 2014.

BACA juga:

Mobilitas Pelajar (Student traveling)

Pembangunan untuk Pelajar Indonesia

Incoming search terms:


Pembangunan untuk Pelajar

June 25th, 2009 ayad No comments

Kebijakan Pembangunan Berorientasi pada Pelajar

Oleh Hayadin

Secara demografi, pelajar adalah penduduk dengan prakiraan rentang usia (dapat didiskusikan) antara 4 tahun hingga 35 tahun. Pada rentang usia tersebut seseorang mulai belajar di lembaga pendidikan tertentu. Umur 4 tahun seseorang mulai belajar di level pendidikan Taman Kanak-kanak, dan seterusnya pada usia 35 tahun mungkin berada pada strata pendidikan Doktor (sebagai strata tertinggi dalam jenjang pendidikan di Indonesia).

Pelajar sebagai fokus utama Pendidikan

Pelajar sebagai fokus utama Pendidikan

Secara kuantitatif, jumlah rentang usia tersebut sangat banyak, mungkin sepertiga atau lebih dati total jumlah penduduk bangsa kita. Namun terlepas dari angka rentang usia tersebut, yang ingin disampaikan melalui tulisan ini adalah bahwa pelajar merupakan kelompok penduduk yang sedang melakukan tugas atau fungsi tertentu, yakni Belajar dalam arti yang luas. Mereka tersebar di berbagai sekolah pada berbagai jenis dan jenjang pendidikan serta berada di seluruh wilayah tanah air Indonesia. Mereka memiliki kepentingan baik untuk dirinya maupun untuk lingkungan dan bangsanya, yakni berproses untuk menjadi lebih baik. Mereka adalah kelompok strategis yang memiliki berbagai potensi dan kemampuan untuk melakukan transformasi sosial budaya, dan menjadi andalan sumber daya manusia bagi bangsa dan negara. Mereka menjadi tumpuan harapan dan andalan masa depan suatu bangsa.

Dengan posisi dan status tersebut, maka pelajar seharusnya mendapatkan perhatian dan perlakuan dari pemerintah yang berbeda dengan kelompok penduduk lainnya. Ini bukan untuk menempatkan mereka secara ekslusif dalam tatanan kehidupan berbangsa, tetapi lebih pada upaya untuk memberikan kesempatan kepada mereka dalam mengaktualisasikan potensi keter-Pelajar-an dan memberikan kemudahan dalam berproses menjadi warga negara yang unggul dan diandalkan untuk menjadi tumpuan dan harapan bangsa dan negara di masa yang akan datang.

Pelajar sebagai Pusat dan Fokus Pendidikan

Semua orang akan setuju bahwa tujuan pendidikan adalah untuk membentuk karakter, meningkatkan kompetensi dan kapabilitas pelajar. Apapun dan bagaimanapun prosesnya, siapapun aktornya, selalu ujung-ujungnya adalah untuk kepentingan pelajar. Guru mengajar, orang tua mendidik atau menasehati, kurikulum, media, dan buku pelajaran (gratis atau berbayar), laboratorium dan bangunan sekolah yang megah atau reot, semuanya untuk pelajar. Singkatnya, seluruh proses dari kegiatan pendidikan dan pembelajaran selalu bermuara pada Pelajar.

Kebijakan Pendidikan untuk Pelajar

Sejauh ini, kita memandang bahwa status, posisi dan urusan pelajar terasa sudah cukup diurus melalui fungsi Pendidikan. Oleh karena itu Departemen pendidikan nasional dan Undang-undang pendidikan nasional menjadi rujukan yang utama dalam mengkaji status, posisi, dan kehidupan pelajar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Di dalam Undang-Undang pendidikan nasional misalnya, disebutkan bahwa pelajar dikenal dengan sebutan ‘peserta didik’ yang memiliki hak dan kewajiban tertentu.

Hak yang dimiliki oleh Pelajar (peserta didik) seperti tercantum dalam peraturan sistem pendidikan nasional adalah: mendapatkan pendidikan agama; mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya; mendapatkan beasiswa;

menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar masing-masing, dan lain-lain. Di samping hak tersebut, mereka juga memiliki kewajiban untuk menjaga norma-norma pendidikan dan ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan.

Dari rumusan yang tertulis dalam Sistem Pendidikan Nasional tersebut, maka sangat jelas terlihat betapa perhatian negara terhadap pelajar masih sangat kecil dan masih sangat terbatas. Untuk lebih menjamin masa depan pelajar yang lebih baik, maka diperlukan pendekatan makro dalam menangani kelompok penduduk yang berstatus pelajar atau ada pada jenjang usia sekolah.

BACA JUGA:

Student Traveling (mobilitas warga)


Student Traveling

June 24th, 2009 ayad 1 comment

Student Traveling (Respon atas depat Cawapres hari Selasa 23 Juni 2009)

Oleh Hayadin

Salah satu hal yang menarik perhatian saya dalam debat Cawapres tadi malam (Selasa, 23 Juni 09, jam 20.00 WIB) adalah pertanyaan Moderator tentang “Apa sesunggunya yang menjadi ikatan ke-Indonesia-an dari beragam suku bangsa, etnis, budaya, dan dengan rentang geografis yang luas, serta ditambah oleh kebijakan desentralisasi pendidikan dan pemerintahan, yang mengakibatkan sulitnya mobilitas warga”. Secara gamblang, Moderator (Prof. Dr. H. Komaruddin Hidayat) menyebutkan fakta-fakta yang menunjukkan bahwa praktek Desentralisasi telah melahirkan rasa ke-daerah-an yang berlebihan.

Kontestan Cawapres RI 2009 - 2014

Kontestan Cawapres RI 2009 - 2014

Secara ideologis formil, para kontestan (Cawapres RI 2009 – 2014) memberikan jawaban bahwa Ideologi Pancasila, semboyan bangsa Bhinneka Tunggal Ika, factor kesejahteraan ekonomi, dan keadilan adalah jaminan bagi kelanggengan ikatan ke-Indonesia-an. Tentu jawaban tersebut sangat benar dan disetujui oleh semua orang meskipun jawaban tersebut bersifat sangat konseptual.

Mobilitas Warga (Student Traveling)

Salah satu Cawapres mengutarakan perlunya mobilitas warga dalam bentuk Tour of Duty, dan praktek pernikahan silang antar daerah, akan menjadi salah satu factor perekat budaya dan kebangsaan Indonesia. Jawaban ini  juga ditimpali dan diulas lebih lanjut oleh Cawapres lainnya.  Menarik sekali, dan bagi saya intinya adalah adanya apresiasi dan dimungkinkannya mobilitas warga dari tempat asalnya.

Dalam perspektif masa depan, dengan menempatkan pelajar sebagai penduduk (populasi) strategis bangsa yang akan melanjutkan dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa, maka konsep mobilitas warga tersebut sangat masuk akal dan perlu dipikirkan implementasinya untuk lebih maksimal dan efektif mencerahkan pelajar Indonesia. Bentuk mobilitas warga (pelajar) dalam bentuk yang populer yang telah terjadi selama ini adalah  bersekolah atau kuliah di tempat atau daerah lain di wilayah NKRI. Kita menemukan banyak pelajar Papua yang tinggal belajar dan kuliah di Jakarta, Surabaya, atau Makassar, Jogjakarta, dan lain-lain. Demikian pula kita menemukan banyak pelajar dari Jawa yang belajar atau Kuliah di Makassar, Kendari, Medan, Manado, Samarinda, dan lain-lain.

Student traveling ke seantero Nusantara

Student traveling ke seantero Nusantara

Bentuk mobilitas pelajar tersebut secara nyata menunjukkan manfaat yang luas baik dari segi ekonomi, sosial, budaya, maupun dalam perspektif memelihara ikatan ke-Indonesia-an. Karena disamping bersekolah atau kuliah, mereka (para pelajar) juga ikut terlibat mengenal dan memperkenalkan kultur dan kekhasan daerah mereka masing-masing, seperti: logat khas daerah, makanan kesukaan, adat istiadat, tata cara pergaulan, dan lain sebagainya.

Ada juga bentuk mobilitas pelajar yang lain, yakni Study Tour (atau dengan nama lain yang serupa). Study Tour biasanya dilakukan oleh suatu institusi pendidikan atau sekelompok pelajar dengan melakukan kunjungan ke daerah lain atau ke institusi pendidikan di daerah lain. Ini juga tentu dapat membawa manfaat yang besar dalam rangka menumbuhkan dan memelihara wawasan ke-Indonesia-an, dan ke-ilmu-an para pelajar.

Mengelolah Student Traveling

Meskipun sudah berlangsung lama, praktek kegiatan student traveling tersebut belum menyentuh seluruh atau mayoritas pelajar Indonesia, tetapi hanya terjadi kepada pelajar dari kelas ekonomi menengah ke atas. Bagi pelajar dari kelompok menengah ke bawah, hampir tidak pernah melakukan traveling. Jika setelah tamat SD, atau SMP, harus meninggalkan daerah dan orang tua dengan jarak dan biaya tertentu, maka mereka memilih untuk tinggal di kampung dan menjadi pengangguran. Beberapa pelajar juga banyak yang tidak mengikuti kegiatan study tour, karena tidak mampu membayar biayanya. Disamping itu, kita juga masih menemukan berbagai masalah terkait kegiatan Student Traveling tersebut. Selalu ada kasus, dimana beberapa pelajar ditangkap atau kena razia oleh Satpam karena tidak memiliki tiket. Untuk student traveling antar daerah, kita menemukan masalah penumpang nekat tanpa tiket, dan sanksinya mereka harus di deportasi di pelabuhan terdekat.

Jika mobilitas warga atau student traveling dipandang sebagai suatu pendekatan yang baik dalam rangka menumbuhkan dan memelihara jati diri dan ikatan ke_Indonesia-an, maka pemimpin bangsa (Capres-Cawapres) yang akan datang mesti memiliki konsepsi dan komitmen untuk memberikan kesempatan kepada pelajar mengenal tanah air  secara langsung dan real. Belum cukup bagi para pelajar untuk mengenal Indonesia hanya lewat selembar kertas (peta), atau buku yang bercerita secara verbal, atau melalui sinetron dan tayangan media sekalipun. Mereka perlu bersentuhan secara langsung dan melakukan dialog dan eksplorasi terhadap aneka kekayaan alam dan budaya bangsa.

Kalau pelajar dari kampung di pedalaman Aceh atau Papua memiliki kesempatan mengisi masa liburnya dengan mengunjungi kota-kota besar lainnya di Indonesia seperti Jakarta, Surabaya, Makassar, Medan, atau ke tempat-tempat dengan keindahan dan kekayaan alam yang real; demikian pula pelajar di kota-kota besar tersebut melakukan traveling di daerah lain seperti Papua atau Aceh atau bahkan daerah perbatasan, akan sangat banyak manfaat (side effect) yang diperoleh pelajar tersebut. Mereka dapat mengenal secara langsung, mengapresiasi dan merasa bangga tentang bangsanya yang besar, luas dan kaya. Mereka juga secara tidak sadar di dalam hatinya, merasa sebagai bagian dari kebesaran dan kekayaan bangsa tersebut. Dan lebih dari itu, Indonesia akan menjadi bagian dari cita-cita masa depan mereka. Di sana banyak alam, hutan, lautan, dan satwa yang menantang kecerdasan dan kreativitas mereka untuk didayagunakan atau untuk  menjadi sumber penghidupan dan pengabdian profesi mereka (sebagai orang terpelajar). Indonesia akan menjadi bagian dari kreasi dan inovasi mereka, karena dari sanalah mereka menemukan inspirasi, keteladan dan kearifan.


UN dan Kepentingan Pemerintah

June 22nd, 2009 ayad No comments

Untuk Siapa Ujian Nasional (Bag.2)

Oleh: Hayadin

Berdasarkan sudut pandang tertentu, dapat dinyatakan bahwa sebenarnya pelajar atau anak sekolah tidak membutuhkan Ujian Nasional. Mereka tetap akan dapat menjadi pintar dan cerdas tanpa Ujian Nasional seperti dilaksanakan sekarang ini. Mereka secara sederhana hanya membutuhkan proses belajar mengajar yang terarah, berjenjang, terukur dan bermakna. Triggering effect dan shock therapy yang muncul melalui proses penyelenggaraan Ujian Nasional, mestinya ditujukan kepada system dan manajemen pembelajaran, serta stakeholders pendidikan secara lebih luas, bukan semata-mata kepada pelajar.

Para Kepala Sekolah dan jajaran manajemen di sekolah mesti lebih baik dalam mengelolah proses pembelajaran dengan alat, media dan pendekatan serta lingkungan belajar yang baik  pula. Semikian pula para guru mesti lebih tertantang  untuk mengajarkan materi pelajaran kepada siswanya dengan menggunakan berbagai metode, trik, tips, dan pendekatan yang menyenangkan. Masyarakat dan dunia usaha juga harus lebih berhati-hati dalam mendirikan lembaga pendidikan, karena mesti melengkapinya dengan fasilitas dan sumber daya manujsia terutama tenaga pengajar yang maksimal dan berkualitas.

Kepentingan Pemerintah terhadap Ujian Nasional

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005, pasal 63 ayat 1 disebutkan bahwa: Penilaian Pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas: penilaian hasil belajar oleh Pendidik; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan; dan penilaian hasil belajar oleh Pemerintah. Dan pada pasal 68 disebutkan bahwa: hasil ujian nasional digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan; dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya; penentuan kelulusan peserta didik dari program dan / atau satuan pendidikan; serta untuk pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya untuk meningkatkan mutu pendidikan.

Soal ujian Nasional yang sulit, bahkan oleh guru sekalipun.

Soal ujian Nasional yang sulit, bahkan oleh guru sekalipun.

Pemerintah disebutkan sebagai salah satu pihak yang berwenang (memiliki kepentingan) melakukan penilaian hasil belajar siswa Sekolah Dasar (SD), SMP, M.Ts, MA, SMK, dan SMA. Dan Ujian Nasional merupakan seremonial (prosedur) yang diciptakan untuk itu. Pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional menugaskan Badan Standarisasi Nasional Pendidikan untuk menyelenggarakan Ujian Nasional dengan passing grade (angka lulus) yang ditentukan pada angka tertentu. Di sinilah lahir momok yang menakutkan dari proses pendidikan nasional.

Dimana Peta Kualitas Pendidikan Nasional?

Salah satu tujuan diselenggarakannya Ujian Nasional adalah untuk menjadi bahan dalam penyusunan Peta Mutu Program dan / atau satuan pendidikan. Dengan demikian pemerintah berkewajiban untuk membuat Peta Kualitas Pendidikan Nasional sebagai tindak lanjut dari penyelenggaraan Ujian Nasional. Peta ini akan menjadi pedoman yang komprehensif bagi stake holders pendidikan dan pemerintah dalam melakukan pembinaan ataupun dalam rangka memilih jalur dan jenis pendidikan yang sesuai bagi anak Indonesia. Lalu, dimanakan peta tersebut tersimpan???

BACA juga:

Momok Ujian Nasiona

Memaknai Ujian Nasional

Untuk siapa Ujian Nasional


Untuk siapa Ujian Nasional

June 18th, 2009 ayad No comments

Untuk Siapa Ujian Nasional

Oleh Hayadin

Hakikat kegiatan evaluasi di dunia pendidikan (khususnya di sekolah) adalah untuk mengetahui sejauh mana tujuan pelajaran yang (dirumuskan) ingin dicapai oleh seorang pengajar  dapat tercapai. Hal tersebut bermanfaat sebagai in-put kepada pendidik dalam merancang menu pelajaran berikutnya. Jika peserta didik belum memahami atau belum menguasai pelajaran awal maka pengajar tersebut belum dapat melanjutkan ke materi pelajaran selanjutnya. Ia juga perlu melakukan refleksi tentang apa yang kurang atau yang salah dari proses pembelajaran yang sudah ia lakukan kepada para pelajar tersebut.

Dalam perspektif pendidikan transformative, maka hakikat evaluasi adalah untuk mengukur sejauh mana seorang pengajar mampu mengubah wawasan, pengetahuan, keterampilan dan perilaku peserta didik sesuai yang ia harapkan. Untuk melakukan perubahan tersebut, seorang pengajar melakukan dan menggunkan berbagai trik, alat/tools, media, strategi, pendekatan, dan metode. Ruang lingkup, ritme dan tempo perubahan yang terjadi pada peserta belajar antara lain ditentukan oleh factor-faktor tersebut (trik, alat/tools, media, strategi, pendekatan, dan metode yang digunakan).

Oleh karena itu, kegiatan evaluasi sesungguhnya adalah proses yang diperuntukkan kepada para tenaga pengajar/guru/pendidik bahkan kepala sekolah, bukan sebaliknya untuk pelajar/anak sekolah. Jika hasil evaluasi menunjukkan hasil belajar yang rendah, itu merupakan masukan kepada para guru untuk merancang trik, metode, dan pendekatan yang berbeda (baru) dalam memberikan pelajaran, bukan lalu menghukum atau menyalahkan siswa atau murid.

Kepentingan Pelajar terhadap Ujian Nasional

Pertanyaan yang menarik untuk dijawab adalah, “Apa manfaat Ujian Nasional bagi Pelajar Indonesia?”. Jawaban dari pertanyaan ini dapat dilihat melalui fakta dimana menjelang penyelenggaraan Ujian Nasional para siswa ramai memadati lembaga Bimbingan Belajar untuk belajar secara intensif. Tetapi fakta tersebut sebenarnya juga adalah fenomena yang menarik untuk didiskusikan, karena kehadiran mereka di lembaga bimbingan belajar adalah dalam rangka menghadapi Ujian Nasional. Di sana mereka tidak belajar secara komprehensif mengenai materi pelajaran yang diujikan, tetapi lebih pada trick, tips, praktek (try-out) soal-soal yang berpeluang muncul pada Ujian Nasional. Lalu, apa makna selanjutnya dari nilai atau angka yang dicapai dalam Ujian Nasional? Faktanya, angka tersebut tidak membawa pengaruh apapun kepada siswa, selain untuk lulus atau tidak lulus.

Ujian Nasional diselenggarakan untuk kepentingan siapa?

Ujian Nasional diselenggarakan untuk kepentingan siapa?

Skor nilai Ujian Nasional yang diperoleh para siswa merupakan skor relative terhadap kualitas dan prestasi akademis yang ia miliki. Ia bukan merupakan skor mutlak atau skor permanent. Skor tersebut lebih merupakan hasil dari “upaya sesaat” menjelang pelaksanaan Ujian Nasional. Skor tersebut merupakan hasil belajar intensif sesaat melalui Lembaga Bimbingan Belajar, dengan tips, dan triks yang diajarkan (para guru) untuk menghadapi atau mengerjakan soal-soal Ujian Nasional.

Oleh karena itu, Triggering Effect atau Shock Therapy yang diharapkan dari penyelenggaraan Ujian Nasional secara perlahan harus ditransformasi ke bentuk yang lebih Persuasif dan Self-Motivating. Dengan demikian, aktivitas belajar yang dilakukan oleh para siswa berjalan secara normal, terarah, dan berbobot. Bukan karena ketakutan tidak lulus ujian nasional.

BACA JUGA:

* Momok Ujian Nasional

* Memaknai Ujian Nasional