Your Ad Here

Archive

Archive for the ‘ARTIKEL’ Category

Sumpah Pemuda

October 27th, 2009 ayad No comments

Sumpah Pemuda juga Sumpah Pelajar

Oleh Hayadin

28 Oktober yang diperingati sebagai hari Sumpah Pemuda merupakan momentum histories yang sangat berarti bagi perjalanan bangsa dan Negara Indonesia. Pada tanggal tersebut di tahun 1928, para pemuda dari berbagai suku bangsa di kepulauan nusantara menyatakan persetujuannya untuk menghilangkan rasa kedaerahan masing-masing dan pada saat yang bersamaan menyetujui 3 hal utama, yakni: Tanah Air (identitas kewilayahan) yang satu, identitas Kebangsaan yang satu dan identitas kebahasaan yang satu. Ketiga identitas tersebut terakumulasi dalam kata “Indonesia” satu.

Persetujuan tersebut dinyatakan dalam bentuk sumpah dan janji yang tertulis dan sekaligus diikrarkan untuk didengar oleh penduduk Indonesia yang lain, serta penduduk dunia (khususnya bangsa penjajah yang pintar memecah belah).

Saat itu mayoritas penduduk pribumi di nusantara terpecah belah dan susah untuk bekerjasama. Setiap suku dan komunitas hanya memikirkan keselamatan dan eksistensi dirinya bahkan memandang suku dan daerah lainnya sebagai musuh. Rakyat tidak mengetahui kapan keadaan tersebut akan berubah. Bahkan rakyat memandang kalau keadaan tersebut merupakan bagian dari nasib yang harus dijalani dan entah sampai kapan dapat berakhir.

Tentu berbeda dengan para pemuda yang terpelajar (mereka belajar hukum, belajar ekonomi, mendalami agama secara benar, belajar berorganisasi, bahkan belajar politik). Mereka memiliki kecerdasan dan kesadaran histories yang melewati zamannya. Mereka ini menyadari bahwa kondisi keterjajahan yang dialami oleh seluruh rakyat di nusantara dapat dirubah melalui serangkaian ikhtiar yang cerdas, strategis, dan sistematis. Dan mereka menularkan kesadaran tersebut kepada seluruh rakyat di nusantara.

Sumpah Pemuda pada tanggal 28 Oktober 1928 saat itu, merupakan tahapan sejarah yang dipersiapkan menuju kebebasan dari penjajah. Karena prasyarat untuk merdeka adalah persatuan seluruh komponen masyarakat di seluruh nusantara untuk berjuang melawan kehendak asing yang ingin menjajah bangsa kita selamanya. Dengan kesadaran untuk bersatu, maka seluruh resources yang ada di tanah air kita menjadi alat dan kekuatan untuk memerangi kehendak penjajah dan menyatakan kemerdekaan diri sebagai negara dan bangsa yang berdaulat.

Momentum tersebut terbukti efektif membangkitkan kesadaran bangsa untuk menjadi merdeka dan tidak mau lagi dijajah. Berbagai perlawanan kepada penjajah terjadi secara masif di seluruh wilayah nusantara oleh berbagai komponen masyarakat. Titik kulminasi dari kesadaran bersatu tersebut kemudian melahirkan kemerdekaan bangsa pada tahun 1945 (17 Agustus).

Apresiasi yang tinggi serta rasa hormat yang dalam patut kita berikan kepada mereka yang secara langsung atau tidak langsung terlibat mengorganisir dan merencanakan event Kongres Pemuda tanggal 28 Oktober 1928. Mereka adalah pelajar yang sedang menuntut ilmu. Ilmu pengetahuan dan kecerdasan yang dimiliki telah mendorong mereka untuk merubah nasib bangsanya. Dirgahayu Indonesia.

Berita Relevan lainnya:

Pelajar Ideal

Mempertegas orientasi Masa Depan


Mereka Mati Syahid

October 2nd, 2009 ayad No comments

Mereka Syahid dalam Menuntut Ilmu

Oleh: Mr pmd

Inna Lillah, Wainna Ilaihi Roji’un. SEsungguhnya kita adalah milik Allah (Sang Pencipta) dan semua kita akan kembali kepadaNya. Hati kita menangis, dan tanpa sadar air mata menitik bahkan menetes ketika membaca dan menonton berita malapetaka dan ujian yang melanda Bangsa Indonesia khususnya sudara kita yang tertimpa dan menjadi korban Gempa di Padang Sumatera Barat.

Reruntuhan bangunan menimpa pelajar yang sedang belajar di dalamnya

Reruntuhan bangunan menimpa pelajar yang sedang belajar di dalamnya

Gempa bumi dengan kekuatan 6,8 SR yang terjadi pada hari Rabu, 30 September 2009 sore telah menewaskan ratusan (bahkan masih terdapat ribuan) korban, yang tertimbun reruntuhan serta puing-puing gedung. Banyak di antara korban tersebut adalah anak-anak dan pelajar.

Salah satu koran nasional hari ini menurunkan berita headline bahwa 60 orang siswa tertimbun reruntuhan gedung tempat mereka belajar. Para pelajar tersebut sedang menuntut ilmu pada suatu lembaga bimbingan belajar ketika gempa tersebut terjadi. Tidak ada seorangpun dari pelajar tersebut yang menyangka akan terjadi gempa seperti itu. Di tengah keasikan dan kekhusuan belajar, tiba-tiba Sang maut datang menjemput dengan caranya sendiri. Ia datang tanpa memilih siapa yang akan Ia ambil untuk diantar ke sisi Sang Pencipta.

Di dalam Kitab suci Al-Qur’am Allah berfirmann bahwa: “Niscaya Allah akan meninggikan beberapa derajat orang-orang yang beriman diantaramu dan orang-orang yang diberi ilmu pengetahuan beberapa derajat (Qur’an Al mujadalah 11). Dan dalam sebuah Hadits Shahaih dinyatakan bahwa Seseorang yang keluar dari rumahnya untuk menuntut ilmu niscaya Allah akan mudahkan baginya jalan menuju Syurga (Shahih Al jami).  Hal yang sama diriwayatkan pula oleh At-Tirmidzi, bahwa ” Siapa yang keluar rumah untuk menuntut ilmu maka dia berada di jalan Allah (fii Sabilillah) sampai ia kembali (Shahih Tirmidzi).

SEmoga ujian ini dapat memberikan pelajaran dan kekuatan bagi bangsa Indonesia dan pelajar Indonesia (khususnya) untuk lebih cerdas, waspada, berani, dan sungguh dalam menuntut ilmu serta dalam membangun kehidupan yang lebih baik. Allah SWT berfirman: “Inna Ma’al Usri Yushra”. Sesungguhnya bersama (setelah) kesulitan (bencana dancobaan) pasti ada kemudahan. Ini adalah janji Allah kepada orang-orang yang beriman.

Mari kita bantu saudara-saudara kita yang sedang tertimpa bencana, baik di Padang Sumatera Barat, ataupun daerah lainnya seperti Tasik Malayaya Jawa Barat, dan lain-lain. Solidaritas, kekeluargaan, persatuan, dan bersimpati adalah perbuatan yang mulia di sisi Allah SWT. Yaa Allah berikanlah kekuatanMu, KesabaranMu, KecerdasanMu kepada kami semua dan khususnya kepada mereka yang sedang dirundung malang dalam menghadapi UjianMu ini. Allahumma Laa sahla illaa maa ja’altahu sahlan wa anta taj’alul hazna idzaa syi’ta sahlan. Amieen Yaa Raobbal mien.


BPH dan Akuntabilitas Lembaga Pendidikan

August 10th, 2009 ayad No comments

BHP untukPelajar (bag. 2)

Oleh Hayadin

Salah satu isu penting dalam merancang masa depan pelajar Indonesia adalah akuntabilitas lembaga pendidikan dimana para pelajar menuntut ilmu pengetahuan dan memulai masa depannya. Setidaknya ada dua pertanyaan strategis yang relevan untuk dijawab terkait dengan akuntabilitas lembaga pendidikan, yakni:

  1. Apakah lembaga pendidikan (sekolah, kampus, dan madrasah) memiliki kapasitas dan kapabilitas yang cukup dan niat yang suggguh-sunguh untuk mengantarkan pelajar (siswa-siswinya) menjadi warga negara yang mandiri, dan bermanfaat bagi lingkungannya.
  2. Bagaimana jika dalam proses pembelajaran, suatu lembaga pendidikan melakukan suatu tindakan yang merugikan masa depan siswa-siswinya, baik disengaja ataupun tidak disengaja?

Jaminan untuk masa depan pelajar

Semua orang mengetahui bahwa sekolah merupakan jembatan emas bagi siswa-siswinya untuk menuju masa depan yang lebih baik. Untuk harapan dan tujuan mulia tersebutlah, maka para orang tua rela mengorbankan anggaran, dan perasaan untuk menyekolahkan putra-putrinya. Juga untuk alasan yang sama pemerintah mengeluarkan anggaran yang besar (hingga  mencapai 20 % APBN) untuk membiayai sektor pendidikan. Nalar yang menyatakan bahwa sekolah sebagai jembatan emas masa depan tersebut selalu terbukti pada sekolah-sekolah yang berkualitas dengan mengeluarkan output dan outcome yang dikenal masyarakat memiliki keunggulan personal, ekonomi, social, politik, dan budaya.

Persoalan yang muncul kemudian adalah fakta bahwa tidak semua orang yang bersekolah akan keluar dari sekolah menjadi orang yang mandiri dan membawa manfaat bagi dirinya, keluarganya, dan lingkungannya (bangsa dan negaranya atau masyarakat dunia). Dan secara apologetic, mudah untuk menyatakan bahwa hal tersebut disebabkan oleh banyak hal yang kompleks, dan bukan hanya institusi dan system pendidikan yang patut disalahkan, tetapi sistem lain di luar pendidikan seperti ekonomi dan lingkungan sosial politik juga turut berkontribusi.

Lembaga dan dunia pendidikan harus tegas mengenali dan mengakui peran dan tanggung jawabnya secara gentle tanpa apologi atau mengkambing hitamkan pihak lain, misalnya situasi social ekonomi politik, input siswa dan partisipasi orang tua siswa yang minim atas kegagalan mengantarkan para pelajar menjadi manusia yang mandiri dan bermanfaat bagi lingkungannya. Lembaga pendidikan mesti memiliki sarana dan instrument yang terukur secara kuantitatif dan kualitatif merupakan penjamin bagi masa depan pelajar yang ada dilingkungannya.

Dalam konteks akuntabilitas, maka lembaga pendidikan mesti secara proaktif menunjukkan kepada masyarakat kemampuan dan keunggulannya untuk menjamin bahwa proses pembelajaran yang dilakukan akan membawa pelajar ke masa depan yang lebih baik. Pada sisi lain, masyarakat (pelajar) sebagai konsumen dan  pelanggan pendidikan memiliki hak untuk menuntut (bahkan memperkarakan secara hukum) lembaga pendidikan yang secara sengaja atau tidak sengaja telah merugikan dirinya.

Harapan dan gambaran tentang akuntabilitas lembaga pendidikan seperti diuraikan di atas, dinyataakn secara eksplisit dalam undang – undang Badan Hukum Pendidikan  bahwa salah satu prinsip pengelolaan pendidikan adalah akuntabilitas, yakni kemampuan dan komitmen untuk mempertanggungjawabkan semua kegiatan yang dijalankan  kepada pemangku kepentingan (UU No. 9 tahun 2009, fasal 4, ayat 2). Tantangan selanjutnya adalah komitment dan perhatian semua pihak (stakeholders pendidikan) untuk mengimplementasikan isi dari undang-undang tersebut.

BACA JUGA:

* BPH untuk Pelajar

* Kebijakan Pembangunan untuk Pelajar


Tanggung jawab Aktor Pendidikan

August 6th, 2009 ayad No comments

Tanggung jawab Aktor Pendidikan

By; Mr. pmd

Secara umum dan sederhana, pendidikan bertugas membina potensi anak teraktualisasi dengan baik. Beberapa potensi anak yang secara basic perlu dikembangkan adalah: potensi fisik, mental, sosialisasi, intelektual, dan spiritual.

Sampai disini, tentu kita melihat spekturum yang luas dari tugas dan tanggung jawab pendidikan. Tapi sebenarnya, kita bisa membuat batasan tersebut menjadi lebih sederhana dengan membagi wilayah tanggung jawab kepada semua aktor (stakeholder pendidikan).

Ada empat Aktor Pendidikan yang secara melekat mengiringi keseluruhan perkembangan anak, yakni: orang tua sebagai actor utama dalam keluarga,  masyarakat, Media, dan sekolah.

Tanpa meredusir peran para actor lainnya yang cenderung (sifatnya) tidak berbayar mahal, kita perlu arif untuk melekatkan apa yang sesungguhnya menjadi (dan harus menjadi) fungsi dan tugas dari lembaga sekolah.

  1. Pengembangan Potensi Fisik. Apakah sekolah dapat menjalankan tugas secara penuh terhadap perkembangan fungsi otot, saraf dan panca indera agar dapat melakukan kordinasi gerakan yang baik dan maksimal? Tentu kita mungkin sepakat bahwa lembaga sekolah tidak dapat menjalankan fungsi tersebut sampai pada porsi 50%. Tugas tersebut  lebih banyak di ambil oleh orang tua dan keluarga.
  2. Pengembangan Potensi Mental. Apakah sekolah harus bertanggung jawab terhadap perkembangan mental dan kepribadian serta kematangan seorang anak. Tentu kita mungkin sepakat bahwa sekolah harus bertanggung jawab. Tetapi tugas tersebut sudah dilakukan oleh orang tua sejak awal kelahiran anak. Oleh karena itu, sekolah harus bersinergi dengan orang tua dalam tugas ini.
  3. Pengembangan potensi sosial. Apakah sekolah dapat berfungsi untuk mengembangkan kemampuan anak dalam bersosialisasi, berteman, berdemokrasi, toleransi, kerjasama, menangani konflik, berkomunikasi dan berinteraksi secara baik?
  4. Pengembangan potensi intelektual. Apakah sekolah dapat berfungsi untuk mengembangkan kemampuan anak dalam berhitung, berbahasa, menulis, membaca, mengaji, menguasai berbagai ilmu pengetahuan yang relevan?
  5. Pengembangan potensi spiritual. Apakah sekolah dapat berfungsi mengembangkan potensi spiritual-keberagamaan?

Dari lima dimensi tersebut di atas, tugas yang secara ekslusif diperankan oleh sekolah adalah pengembangan potensi intelektual dan potensi social anak. Sementara pengembangan potensi lainnya dapat dilakukan secara inklusif.

Sampai disini, para orang tua, guru, dan actor pendidikan lainnya dapat melihat dirinya masing-masing (refleksi) terhadap sikap dan perilaku yang selama ini ditunjukkan.

Apakah sebagai orang tua kita sudah menjalankan tugas dan fungsi pengembangan potensi anak, atau mungkin berharap terlalu besar kepada sekolah untuk menyempurnakan anak kita?

Apakah sebagai aparat sekolah kita mampu memenuhi tugas dan tanggung jawab untuk mencerdaskan dan, membina serta memelihara karakter yang baik; atau mungkin banyak meminta iuran dengan dalih meningkatkan kualitas anak?


BHP untuk Pelajar

August 5th, 2009 ayad No comments

HBP untuk Pelajar

Oleh Hayadin

Badan Hukum Pendidikan biasa disingkat BHP merupakan salah satu isu yang hangat dalam kampanye pilpres 2009 -2014. BHP yang ditetapkan oleh DPR melalui Undang-Undang No 9 tahun 2009, sejak awal (dibahas oleh DPR) telah menuai protes dari berbagai kalangan masyarakat (juga mahasiswa). Beberapa kelompok masyarakat menilai bahwa produk hukum tentang pendidikan tersebut akan melahirkan praktek liberalisasi dan kapitalisme di dunia pendidikan, yang pada gilirannya akan membawa dampak dimana dunia pendidikan akan dikuasai oleh institusi swasta dan asing dan kesempatan pendidikan masyarakat miskin akan hilang.

Kepentingan Pelajar terhadap Dunia Pendidikan

Salah satu hal utama yang dibutuhkan oleh pelajar adalah kesempatan untuk memperoleh pendidikan (menu pembelajaran) yang relevan, bermutu dan terjangkau atau murah mulai dari tingkat usia dini hingga tingkat lanjut. Setiap pelajar dan anak Indonesia membutuhkan menu pembelajaran yang sesuai dengan minat dan bakatnya serta tuntutan masa depannya. Menu pelajaran tersebut memiliki bobot mutu yang tinggi sehingga dapat diandalkan untuk bersaing secara terbuka di era globalisasi, dan semua itu dapat diperoleh secara terjangkau (murah atau gratis).

Capres Cawapres 2009 - 2014

Capres Cawapres 2009 - 2014

Menu pelajaran seperti itu akan dapat menjamin teraktualisasikannya segala potensi yang dimiliki oleh anak dan teratasinya segala kelemahan yang dimiliki oleh anak dalam rangka meraih masa depannya yang gemilang. Prasyarat  untuk memperoleh menu pelajaran seperti tersebut di atas adalah tersedianya institusi pendidikan yang dilengkapi dengan fasilitas pembelajaran dan sumber daya manusia kependidikan yang berkualitas pula. Sampai disini, maka logika bangsa kita (baik masyarakat ataupun pemerintah) akan selalu merujuk pada faktor dana yang kurang sebagai alasan pembenar dari belum terpenuhinya harapan dan kepentingan pelajar untuk menikmati menu pembelajaran yang ideal.

Praktek Kapitalisme dan Liberalisasi Pendidikan

Logika minimnya anggaran (baik oleh pemerintah ataupun oleh masyarakat) sebagai masalah untuk melahirkan menu pembelajaran yang bermutu dan relevan mendorong lahirnya pemikiran untuk melibatkan pihak swasta pemilik modal (kapital) dan bahkan pihak asing (yang memiliki modal besar) dalam praktek pendidikan nasional. Keterlibatan mereka oleh pemerintah dianggap akan menjadi solusi dalam praktek pendidikan. Dan bagi pihak swasta dan asing itu adalah kesempatan untuk merealisasi dan menunjukan jati dirinya yang berorientasi kapitalisme. Keterlibatan mereka dalam dunia pendidikan merupakan siklus bisnis yang secara langsung atau tidak langsung harus membawa keuntungan baik jangka pendek ataupun jangka panjang.

Filosofi bisnis menjadi salah satu landasan dalam praktek pengelolaan pendidikan oleh pihak swasta. Aset untuk investasi dan kapitalisasi merupakan pertimbangan yang lazim dalam dunia bisnis yang juga diterapkan dalam dunia pendidikan. Melalui landasan seperti ini, maka lembaga pendidikan swasta atau asing selalu survive dan unggul baik pada tampilan fisik ataupun pada kualitas output dan outcome pendidikannya.

Dengan dukungan modal (kapital) yang besar, mereka mampu mendirikan bangunan dan lingkungan pendidikan (sekolah atau kampus) yang luas dan megah dengan ditunjang oleh fasilitas pembelajaran yang memadai. Mereka mampu membuka jurusan atau fakultas keilmuan yang baru dan relevan dengan tuntutan persaingan zaman yang didukung oleh tenaga pengajar yang ahli dibidangnya. Customernyapun dijanjikan dan dijamin puas dengan layanan akademis yang dimiliki.

Tentu, aset yang megah dan menelan biaya besar tersebut, harus menghasilkan revenue bagi Institusi. Dan mahasiswa menjadi salah satu sumber pemasukan untuk mendanai atau membiayai anggaran pendirian lembaga dan membiayai tenaga pengajar yang berkualitas. Oleh karena itu pada prakteknya, kita menemukan bahwa biaya yang harus dikeluarkan oleh pelajar pada sekolah swasta atau sekolah asing lebih mahal dari pada lembaga pendidikan lainnya di tanah air. Walhasilnya, hanya pelajar yang berasal dari tingkat ekonomi menengah ke ataslah yang dapat menikmati pendidikan tersebut.

Keberpihakan pada Pelajar

Berdasarkan gambaran tentang liberalisasi dan kapitalisme pendidikan seperti di atas, maka sudah barang tentu pelajar Indonesia yang berasal dari keluarga dengan status ekonomi menengah ke bawah tidak akan memiliki kesempatan mengakses pendidikan yang relevan, bermutu dan bermanfaat yang mayoritas disediakan oleh lembaga pendidikan swasta atau asing. Hal ini jika dibiarkan dapat membawa dampak sosial politik yang kompleks. Oleh karena itu negara melalui pemerintah wajib menjamin agar seluruh warga negara usia sekolah (pelajar) termasuk mereka yang memiliki kemampuan finansial rendah, mendapat kesempatan untuk memperoleh menu pembelajaran yang berkualitas, relevan dan bermanfaat.

Secara eksplisit dalam teks Badan Hukum Pendidikan seperti tertuang dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2009, fasal 40 ayat 3, menjamin hal tersebut di atas, sebagai berikut: “Badan Hukum Pendidikan (BHP) menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warga Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk: beasiswa, bantuan biaya pendidikan, kredit mahasiswa, dan pemberian pekerjaan kepada mahasiswa. Dan pada bagian yang lain disebutkan bahwa “Badan Hukum Pendidikan (BHP) wajib menjaring dan menerima sebanyak 20% mahasiswa yang kurang mampu dan memiliki potensi akademik tinggi”.

BACA JUGA:

Kebijakan Pembangunan untuk Pelajar